Breaking News
light_mode

Uang Rp22,7 Juta Hilang Saat Belanja Jeruk, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

  • account_circle Mimi ka biro lampung utara
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Tekab 308 Polres Lampung Utara Tangkap Perempuan 47 Tahun di Bandar Lampung

LAMPUNG UTARA,Wartahukum.id — Kasus hilangnya uang tunai sebesar Rp22,7 juta di kawasan Pasar Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, akhirnya terungkap. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Bukit Kemuning menangkap seorang perempuan yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Terduga pelaku berinisial UM (47), warga Pasar Banjit, Kabupaten Way Kanan. Ia diamankan polisi di sebuah rumah kos di Jalan Untung Suropati, Kota Bandar Lampung.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di sebuah rumah kos di wilayah Bandar Lampung,” kata IPTU Herawati, Senin (5/10/2026).

  • Uang Rp22,7 Juta Hilang Saat Korban Belanja Jeruk

Kasus tersebut bermula pada Senin, 14 September 2026. Saat itu, korban baru keluar dari Bank BRI Bukit Kemuning dengan membawa uang tunai Rp22,7 juta yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.

Korban kemudian menuju toko buah yang berada di sebelah bank untuk membeli jeruk. Setelah membeli jeruk, korban berdiri sambil berbincang dengan suaminya.

Sekitar 10 menit kemudian, korban memeriksa tas miliknya untuk memastikan uang tersebut masih tersimpan.

Namun, korban terkejut setelah mengetahui uang tunai sebesar Rp22,7 juta sudah tidak ada di dalam tas.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bukit Kemuning untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

  • Polisi Lakukan Penyelidikan hingga Tangkap UM di Bandar Lampung

Berbekal laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama personel Polsek Bukit Kemuning melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim selanjutnya bergerak ke Bandar Lampung dan mengamankan UM di sebuah rumah kos di Jalan Untung Suropati.

Dari hasil pemeriksaan awal, UM disebut mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya terlibat dalam pencurian tersebut. Yang bersangkutan juga mengaku melakukan aksi bersama adik iparnya yang berinisial NN,” ujar Herawati.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui secara keseluruhan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

  • Polisi Amankan Tas dan Rekaman CCTV

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas berwarna hitam dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

  • Barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.

Saat ini, UM telah dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat.

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam perkara ini,” jelasnya.

  • Terduga Pelaku Diproses Berdasarkan Pasal 476 KUHP

Terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika membawa uang dalam jumlah besar, terutama saat berada di tempat ramai seperti pasar maupun pusat perbelanjaan.

(Mimi/rls)

 

  • Penulis: Mimi ka biro lampung utara
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Tangerang Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih

    Polresta Tangerang Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Polresta Tangerang Bantu Warga Terdampak Kemarau Panjang TANGERANG,wartahukum.id—Polresta Tangerang menyalurkan 10.000 liter air bersih kepada sekitar 150 kepala keluarga (KK) di Kampung Blok Pandan RT 004/005, Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu, 19 Agustus 2026. Bantuan tersebut membantu warga memenuhi kebutuhan air sehari-hari selama kemarau panjang. Polresta Tangerang mengirimkan dua unit kendaraan tangki […]

  • Baru Satu Bulan Menjabat Kasat Reskrim Pesibar, Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H. Torehkan Prestasi Gemilang Ungkap Berbagai Kasus: Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-80

    Baru Satu Bulan Menjabat Kasat Reskrim Pesibar, Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H. Torehkan Prestasi Gemilang Ungkap Berbagai Kasus: Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-80

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Rian kabiro pesisir barat
    • 0Komentar

    Kasat Reskrim Pesibar Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-80 koordinasi PESISIR BARAT,wartahukum.id—Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum yang menegaskan kualitas kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H. Di bawah arahannya, Satreskrim Polres Pesisir Barat tidak hanya menunjukkan kecepatan dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang menjadi perhatian publik, tetapi juga membuktikan kapasitasnya […]

  • Jembatan Desa Kota Dewa Mulai Dibangun, Akses Warga Kecamatan Bahuga Makin Lancar

    Jembatan Desa Kota Dewa Mulai Dibangun, Akses Warga Kecamatan Bahuga Makin Lancar

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Esmirhan
    • 0Komentar

    Jembatan Desa Kota Dewa Dorong Akses dan Ekonomi Warga Bahuga WAY KANAN, wartahukum.id — Jembatan Desa Kota Dewa menjadi fokus utama pembangunan infrastruktur di wilayah Desa Kota Dewa, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Kamis (18/6/2026). Proyek ini hadir sebagai langkah strategis untuk memperkuat konektivitas antarwilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pemerintah daerah menegaskan […]

  • Dana DP Diduga Belum Dikembalikan Penuh, Konsumen Keluhkan BS Mobilindo

    Dana DP Diduga Belum Dikembalikan Penuh, Konsumen Keluhkan BS Mobilindo

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Red
    • 0Komentar

    Konsumen Keluhkan Pengembalian Dana DP BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Seorang konsumen, Hamzah Farid Rabanizar, warga asal Kabupaten Pesawaran yang berdomisili di Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, menyampaikan keluhan terkait pelayanan BS Mobilindo (Oto Kredit Mobil BS Mobilindo) di Jalan Pulau Antasari Nomor 161, Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Hamzah mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp20.000.000 sebagai […]

  • POLSEK BARADATU UNGKAP BARANG BUKTI MOTOR KASUS TINDAK PIDANA CURAT

    POLSEK BARADATU UNGKAP BARANG BUKTI MOTOR KASUS TINDAK PIDANA CURAT

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    POLSEK BARADATU UNGKAP BARANG BUKTI MOTOR KASUS TINDAK PIDANA CURAT   *WAY KANAN*, Wartahukum.id – Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengungkap keberadaan barang bukti kasus tindak pidana curat atau pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kebun Jagung, Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar […]

  • Plt. Sekda Aceh Terima Audiensi Komisioner KPIA, Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran

    Plt. Sekda Aceh Terima Audiensi Komisioner KPIA, Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Pemerintah Aceh dan KPIA Perkuat Sinergi Pengawasan Penyiaran BANDA ACEH, wartahukum.id—Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, ST, M.Si, didampingi Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si, menerima audiensi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) di Ruang Rapat Sekda Aceh, Selasa (1/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Taufik menyampaikan apresiasi kepada KPIA atas kontribusi dan […]

expand_less