Uang Rp22,7 Juta Hilang Saat Belanja Jeruk, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
- account_circle Mimi ka biro lampung utara
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Tekab 308 Polres Lampung Utara Tangkap Perempuan 47 Tahun di Bandar Lampung
LAMPUNG UTARA,Wartahukum.id — Kasus hilangnya uang tunai sebesar Rp22,7 juta di kawasan Pasar Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, akhirnya terungkap. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Bukit Kemuning menangkap seorang perempuan yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Terduga pelaku berinisial UM (47), warga Pasar Banjit, Kabupaten Way Kanan. Ia diamankan polisi di sebuah rumah kos di Jalan Untung Suropati, Kota Bandar Lampung.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di sebuah rumah kos di wilayah Bandar Lampung,” kata IPTU Herawati, Senin (5/10/2026).
-
Uang Rp22,7 Juta Hilang Saat Korban Belanja Jeruk
Kasus tersebut bermula pada Senin, 14 September 2026. Saat itu, korban baru keluar dari Bank BRI Bukit Kemuning dengan membawa uang tunai Rp22,7 juta yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.
Korban kemudian menuju toko buah yang berada di sebelah bank untuk membeli jeruk. Setelah membeli jeruk, korban berdiri sambil berbincang dengan suaminya.
Sekitar 10 menit kemudian, korban memeriksa tas miliknya untuk memastikan uang tersebut masih tersimpan.
Namun, korban terkejut setelah mengetahui uang tunai sebesar Rp22,7 juta sudah tidak ada di dalam tas.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bukit Kemuning untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
-
Polisi Lakukan Penyelidikan hingga Tangkap UM di Bandar Lampung
Berbekal laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama personel Polsek Bukit Kemuning melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim selanjutnya bergerak ke Bandar Lampung dan mengamankan UM di sebuah rumah kos di Jalan Untung Suropati.
Dari hasil pemeriksaan awal, UM disebut mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya terlibat dalam pencurian tersebut. Yang bersangkutan juga mengaku melakukan aksi bersama adik iparnya yang berinisial NN,” ujar Herawati.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui secara keseluruhan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
-
Polisi Amankan Tas dan Rekaman CCTV
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas berwarna hitam dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.
-
Barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Saat ini, UM telah dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam perkara ini,” jelasnya.
-
Terduga Pelaku Diproses Berdasarkan Pasal 476 KUHP
Terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika membawa uang dalam jumlah besar, terutama saat berada di tempat ramai seperti pasar maupun pusat perbelanjaan.
(Mimi/rls)
- Penulis: Mimi ka biro lampung utara
- Editor: Ansori




