Diduga Peras Kades, Oknum Mengaku Wartawan Terjaring OTT Tekab 308 di Way Ratai
- account_circle Febriyansha, an
- calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
- print Cetak

Berawal dari Unggahan TikTok yang Singgung Persoalan Pribadi Kades, Berujung Operasi Tangkap Tangan
PESAWARAN,wartahukum.id—Seorang pria bernama Ikbal, yang disebut mengaku sebagai wartawan dan berasal dari Pugung, Kabupaten Tanggamus, diamankan aparat kepolisian dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (5/9/2026).
Ikbal diduga terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Misbahushurur.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Tekab 308 Polsek Padang Cermin yang dipimpin Ipda Triantori, S.IP., S.H., bersama Tekab 308 Polres Pesawaran.
-
Bermula dari Konten TikTok yang Menyinggung Kades
Informasi yang dihimpun, perkara tersebut bermula ketika Ikbal membuat unggahan pada akun TikTok @wartamedia2. Unggahan itu menampilkan video mengenai kondisi jalan yang belum dibangun.
Video tersebut juga dilengkapi voice over yang disebut turut memuat atau menyinggung persoalan pribadi Kepala Desa Bunut Seberang. Dalam video itu juga tercantum logo media JejakKriminal.net.
Mengetahui adanya unggahan tersebut, Kepala Desa Bunut Seberang kemudian meminta agar video dihapus. Permintaan itu disampaikan karena materi video dinilai turut memuat persoalan pribadi sang kepala desa.
Namun, persoalan tersebut diduga kemudian berkembang. Ikbal disebut meminta sejumlah uang kepada kepala desa sebagai bagian dari komunikasi terkait unggahan tersebut.
Bahkan, Ikbal diduga sempat mengirimkan nomor rekening atau akun e-wallet pribadi untuk menerima sejumlah uang yang dimintanya.
-
Kepala Desa Pilih Tempuh Jalur Hukum
Merasa keberatan dan menduga adanya upaya pemerasan, pihak kepala desa kemudian berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi hingga berujung pada operasi tangkap tangan di wilayah Desa Wates, Kecamatan Way Ratai.
Dalam operasi tersebut, Ikbal diamankan oleh personel Tekab 308 Polsek Padang Cermin bersama Tekab 308 Polres Pesawaran.
-
Polisi Dalami Dugaan Permintaan Uang dan Penggunaan Identitas Media
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Polisi juga akan mengusut dugaan permintaan uang, komunikasi antara kedua pihak, unggahan media sosial, serta penggunaan logo atau identitas media dalam konten yang dipermasalahkan.
Kasus ini menjadi perhatian lantaran dugaan permintaan uang tersebut disebut berkaitan dengan sebuah unggahan yang membawa atribut atau identitas media.
Persoalan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara aktivitas jurnalistik, penyampaian informasi kepada publik, dan dugaan permintaan uang yang dikaitkan dengan sebuah pemberitaan atau konten media.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status dan pertanggungjawaban pidana Ikbal sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
-
Hak Klarifikasi dan Hak Jawab Tetap Terbuka
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan penanganan perkara, termasuk hasil pemeriksaan penyidik dan status hukum pihak yang diamankan, masih menunggu proses lebih lanjut dari kepolisian.
(Febriyansha, an/rls)
- Penulis: Febriyansha, an
- Editor: Ansori




