Talk Show Bersama Mahfud MD, Wakil Wali Kota Dukung Penegakan Hukum Berbasis Integritas
- account_circle Wahidin kabiro Cirebon
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Talk Show Bersama Mahfud MD
CIREBON,wartahukum.id—Talk Show Bersama Mahfud MD yang mengangkat tema Problematika Penegakan Hukum di Indonesia dihadiri Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, di Bandar Djakarta, Rabu (29/7/2026). Kegiatan yang diselenggarakan DPD Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) Cirebon Raya tersebut menghadirkan Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD, sebagai pembicara utama.
Forum tersebut menjadi ruang dialog antara kalangan akademisi, pemerintah, dan masyarakat untuk membahas berbagai tantangan penegakan hukum di Indonesia.
-
Wakil Wali Kota Apresiasi Forum Intelektual
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Cirebon mengapresiasi DPD IKA UII Cirebon Raya yang dinilai konsisten menghadirkan forum intelektual dalam membahas berbagai persoalan strategis bangsa.
“Mengangkat tema problematika penegakan hukum bukanlah hal yang sederhana. Dibutuhkan keberanian, kejujuran, serta pemikiran kritis agar persoalan ini dapat dibahas secara objektif dan menghasilkan gagasan yang bermanfaat,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran akademisi dan masyarakat menunjukkan bahwa kepedulian terhadap kualitas hukum serta tata kelola pemerintahan masih tumbuh dengan baik. Selain itu, ia menilai pengalaman panjang Prof. Mahfud MD sebagai akademisi maupun tokoh ketatanegaraan menjadi bekal penting dalam memberikan perspektif yang komprehensif.
“Prof Mahfud MD memahami bagaimana hukum dirumuskan, dijalankan, sekaligus tantangan yang muncul dalam praktiknya. Pengalaman tersebut tentu menjadi bekal penting untuk memberikan perspektif yang komprehensif kepada kita semua,” katanya.
-
Penegakan Hukum Butuh Integritas
Wakil Wali Kota menilai tantangan utama penegakan hukum di Indonesia bukan terletak pada kurangnya regulasi. Sebaliknya, efektivitas penegakan hukum sangat bergantung pada kualitas aparat yang menjalankannya serta budaya hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa masih terdapat kesenjangan antara aturan tertulis dengan implementasi di lapangan. Karena itu, kondisi tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat apabila hukum belum diterapkan secara adil dan konsisten.
Sebagai pemerintah daerah, lanjutnya, Pemerintah Kota Cirebon berhadapan langsung dengan berbagai bentuk implementasi hukum, mulai dari pelaksanaan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Karena itu, kami meyakini penegakan aturan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan yang bersifat represif. Pemerintahan modern membutuhkan tata kelola yang kolaboratif, didukung komunikasi kebijakan yang baik agar masyarakat memahami tujuan dari setiap aturan yang diterapkan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa monitoring dan evaluasi menjadi bagian penting dalam membangun birokrasi yang adaptif.
“Monitoring dan evaluasi bagi kami bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Lebih dari itu, menjadi sarana belajar agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan setiap kebijakan yang diambil tetap berada pada koridor negara hukum yang berpihak kepada kepentingan publik,” ungkapnya.
Melalui forum tersebut, Pemerintah Kota Cirebon berharap berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan daerah.
“Kami berharap diskusi ini menghasilkan gagasan-gagasan yang konstruktif. Masukan dari para akademisi dan praktisi hukum merupakan energi penting bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” pungkasnya.
-
Mahfud MD Tekankan Keadilan Substantif
Sementara itu, Prof. Mahfud MD menegaskan bahwa nilai-nilai Islam tidak berhenti pada simbol atau identitas formal, tetapi hidup melalui prinsip-prinsip universal yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat.
Menurutnya, keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, persaudaraan, hingga pengawasan terhadap kekuasaan harus menjadi ruh dalam setiap sistem hukum.
Ia menjelaskan bahwa hukum pidana, hukum perdata, maupun hukum tata negara di Indonesia dapat berjalan selaras dengan ajaran Islam apabila dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan dan kepentingan bersama.
“Yang terpenting bukan sekadar memberi label tertentu pada sebuah sistem, tetapi memastikan nilai keadilan, kemanfaatan, persamaan di hadapan hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat benar-benar hadir dalam praktik penyelenggaraan negara,” ujar Mahfud MD.
Dalam paparannya, Mahfud juga mengajak peserta merenungkan pesan moral dari kisah Nabi Yusuf AS. Menurutnya, setiap amanah dan kepemimpinan harus diraih melalui proses yang benar, jujur, serta sesuai aturan.
Ia menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi juga oleh proses yang ditempuh untuk mencapainya. Oleh sebab itu, seluruh penyelenggara negara harus menjaga integritas sejak awal agar kepercayaan publik tetap terpelihara.
“Penegakan hukum tidak cukup berorientasi pada prosedur, tetapi juga harus mampu mewujudkan keadilan substantif yang memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” tuturnya.
(Wahidin/rls)
- Penulis: Wahidin kabiro Cirebon
- Editor: Ansori




