Mantan Bupati Pesawaran Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek SPAM
- account_circle By. Suhairi
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
- print Cetak

Mantan Bupati Pesawaran Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek SPAM
Bandar Lampung – warta hukum id,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis, dengan pidana penjara selama 11 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/7/2026). Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 19.00 WIB.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330. Apabila tidak dibayarkan, jaksa meminta agar dijatuhi pidana penjara pengganti selama lima tahun.
Dalam perkara yang sama, jaksa turut membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya. Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, dan Syahril Taufik masing-masing dituntut tiga tahun penjara. Sementara Adal Linardo dan Syahril Ansori masing-masing dituntut tujuh tahun penjara.
“Terdakwa Zainal Fikri dan Syahril Taufik kami tuntut masing-masing tiga tahun penjara. Sementara Adal Linardo dan Syahril Ansori masing-masing tujuh tahun penjara,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di persidangan.
Perkara tersebut berawal dari pengelolaan anggaran proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Dendi Ramadhona selaku kepala daerah diduga menginstruksikan Zainal Fikri untuk meminta komisi sebesar 20 persen dari nilai proyek kepada para pelaksana pekerjaan. Komisi tersebut, menurut dakwaan, dibagi menjadi 15 persen untuk mantan bupati dan 5 persen untuk kebutuhan operasional dinas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jaksa juga menguraikan bahwa pelaksanaan proyek melibatkan penggunaan perusahaan atas nama pihak lain. Adal Linardo disebut menggunakan nama CV Athifa Kayla, Syahril Ansori menggunakan CV Lembak Indah, sedangkan Syahril Taufik menggunakan CV Putra Tubas Sentosa.
Menurut JPU, rangkaian perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Suhairi ),
- Penulis: By. Suhairi




