Breaking News
light_mode

Mantan Bupati Pesawaran Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek SPAM

  • account_circle By. Suhairi
  • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
  • print Cetak

Mantan Bupati Pesawaran Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek SPAM

Bandar Lampung – warta hukum id,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis, dengan pidana penjara selama 11 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/7/2026). Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 19.00 WIB.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330. Apabila tidak dibayarkan, jaksa meminta agar dijatuhi pidana penjara pengganti selama lima tahun.

Dalam perkara yang sama, jaksa turut membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya. Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, dan Syahril Taufik masing-masing dituntut tiga tahun penjara. Sementara Adal Linardo dan Syahril Ansori masing-masing dituntut tujuh tahun penjara.

“Terdakwa Zainal Fikri dan Syahril Taufik kami tuntut masing-masing tiga tahun penjara. Sementara Adal Linardo dan Syahril Ansori masing-masing tujuh tahun penjara,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di persidangan.

Perkara tersebut berawal dari pengelolaan anggaran proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Dendi Ramadhona selaku kepala daerah diduga menginstruksikan Zainal Fikri untuk meminta komisi sebesar 20 persen dari nilai proyek kepada para pelaksana pekerjaan. Komisi tersebut, menurut dakwaan, dibagi menjadi 15 persen untuk mantan bupati dan 5 persen untuk kebutuhan operasional dinas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jaksa juga menguraikan bahwa pelaksanaan proyek melibatkan penggunaan perusahaan atas nama pihak lain. Adal Linardo disebut menggunakan nama CV Athifa Kayla, Syahril Ansori menggunakan CV Lembak Indah, sedangkan Syahril Taufik menggunakan CV Putra Tubas Sentosa.

Menurut JPU, rangkaian perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Suhairi ),

  • Penulis: By. Suhairi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SATRESKRIM POLRES WAY KANAN UNGKAP KASUS PENCURIAN HP, DUA ORANG DIAMANKAN

    SATRESKRIM POLRES WAY KANAN UNGKAP KASUS PENCURIAN HP, DUA ORANG DIAMANKAN

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    SATRESKRIM POLRES WAY KANAN UNGKAP KASUS PENCURIAN HP, DUA ORANG DIAMANKAN   *WAY KANAN*, Wartahukum.id – Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus dua terduga pelaku tindak pidana pencurian di jalan umum Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (15/8/2026). Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial *PR (37)* dan *MR (58)*, […]

  • Dana Kompensasi Rumpon Nelayan Rp21 Miliar, LSM LIRA Desak KPK Ambil Alih Penanganan Kasus

    Dana Kompensasi Rumpon Nelayan Rp21 Miliar, LSM LIRA Desak KPK Ambil Alih Penanganan Kasus

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    SURABAYA, wartahukum.id – Dana Kompensasi Rumpon Nelayan senilai Rp21 miliar yang berasal dari PT Petronas Carigali Indonesia kembali menjadi sorotan. LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut karena dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah bergulir selama sekitar satu tahun. Presiden LSM LIRA, KRH HM Jusuf Rizal, […]

  • TEKAB 308 Polres Tulang Bawang Ringkus Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Dilumpuhkan Karena Melawan dan Acungkan Senpi Rakitan

    TEKAB 308 Polres Tulang Bawang Ringkus Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Dilumpuhkan Karena Melawan dan Acungkan Senpi Rakitan

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    TEKAB 308 Polres Tulang Bawang Ringkus Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Dilumpuhkan Karena Melawan dan Acungkan Senpi Rakitan Tulang Bawang –warta hukum id, Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Petugas berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pelaku curanmor yang […]

  • Cegah Balap Liar, Satlantas Tangerang Amankan Empat Motor

    Cegah Balap Liar, Satlantas Tangerang Amankan Empat Motor

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Satlantas Polresta Tangerang Cegah Aksi Balap Liar di Puspemkab TANGERANG,wartahukum.id—Personel Satlantas Polresta Tangerang melaksanakan operasi penindakan aksi balap liar di kawasan Puspemkab Tangerang, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat unit sepeda motor. Dua di antaranya tidak dilengkapi nomor polisi dan diduga hendak digunakan untuk aksi balap liar di kawasan […]

  • Dugaan Penyimpangan Dana Desa Negara Batin Rp1,9 Miliar, Proyek Jalan dan Sumur Bor Jadi Sorotan Warga

    Dugaan Penyimpangan Dana Desa Negara Batin Rp1,9 Miliar, Proyek Jalan dan Sumur Bor Jadi Sorotan Warga

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Febriyansah
    • 0Komentar

    Lampung Timur, wartahukum id – Dugaan Dana Desa di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2024 senilai Rp1.963.946.000. Warga menilai sejumlah program pembangunan yang dilaporkan pemerintah desa diduga tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Keresahan masyarakat terus meningkat karena beberapa kegiatan […]

  • Tindak Lanjut SE Bupati Pringsewu, Destana Kresnomulyo Barat Gelar Pelatihan Penanganan Karhutla

    Tindak Lanjut SE Bupati Pringsewu, Destana Kresnomulyo Barat Gelar Pelatihan Penanganan Karhutla

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Tindak Lanjut SE Bupati Pringsewu, Destana Kresnomulyo Barat Gelar Pelatihan Penanganan Karhutla AMBARAWA – wartahukum id, Sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Bupati Pringsewu Nomor 60 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Hidrometeorologi Kering (El Nino Godzilla), Relawan Desa Tangguh Bencana (Destana) Pekon Persiapan Kresnomulyo Barat, Kecamatan Ambarawa, menggelar pelatihan dan simulasi penanganan […]

expand_less