Dana Kompensasi Rumpon Nelayan Rp21 Miliar, LSM LIRA Desak KPK Ambil Alih Penanganan Kasus
- account_circle Redaksi Warta Hukum
- calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
- print Cetak

SURABAYA, wartahukum.id – Dana Kompensasi Rumpon Nelayan senilai Rp21 miliar yang berasal dari PT Petronas Carigali Indonesia kembali menjadi sorotan. LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut karena dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah bergulir selama sekitar satu tahun.
Presiden LSM LIRA, KRH HM Jusuf Rizal, SH, menyampaikan pihaknya menilai proses penanganan kasus oleh aparat penegak hukum di Jawa Timur berjalan lambat. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan penanganan perkara yang menyangkut hak para nelayan.
Dana Kompensasi Rumpon Nelayan Dinilai Jalan di Tempat
Jusuf Rizal mengatakan hasil investigasi internal LSM LIRA Jawa Timur menemukan indikasi bahwa perkara tersebut berpotensi tidak berjalan sebagaimana mestinya apabila tidak mendapat perhatian serius dari lembaga penegak hukum yang lebih tinggi.
“Dari hasil investigasi LSM LIRA Jawa Timur diduga kasus ini segaja mau dipetieskan agar kasus hukumnya tidak jalan. Karena itu, KPK dalam konteks ini dapat mengambil alih proses hukumnya jika Polda dan Kejaksaan Jawa Timur mandul,” tegas Jusuf Rizal kepada media melalui pesan WhatsApp dari Jakarta.
Menurut Jusuf Rizal, berdasarkan telaah hukum yang dilakukan LBH LSM LIRA, perkara tersebut seharusnya dapat ditangani lebih cepat karena telah terdapat laporan, pihak terlapor, keterangan terkait aliran dana, serta sejumlah pihak yang disebut menerima dana tersebut.
Aliran Dana Disebut Sudah Diungkap dalam Pemeriksaan
Dalam keterangannya, Jusuf Rizal mengungkapkan bahwa terlapor berinisial S, sebagaimana disebut dalam laporan yang diajukan kuasa hukum nelayan, Ali Topan, telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan aliran dana kompensasi tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan, sebagian dana disebut mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta. Namun hingga saat ini, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan tersebut belum memberikan tanggapan resmi kepada publik terkait substansi tuduhan yang disampaikan.
LSM LIRA juga menyoroti belum adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci yang disebut dalam proses penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, pemanggilan telah dilakukan, namun pemeriksaan belum terlaksana.
LIRA Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas
Jusuf Rizal meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang telah dipanggil namun belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Jika Polda dan Kajati Jatim kerja sungguh-singguh, saksi-saksi kunci yang sudah dipanggil tiga kali, tidak mau hadir tangkap secara paksa. Jika sulit tidak ditemukan buat jadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Nanti jaringan LSM LIRA akan ikut bergerak,” tegasnya.
Ia menilai penanganan perkara ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana kompensasi yang diperuntukkan bagi nelayan terdampak.
Dugaan Keterlibatan Banyak Pihak
Berdasarkan hasil telaah yang dilakukan LSM LIRA, kasus dugaan raibnya dana kompensasi nelayan di Kabupaten Sampang dan Pamekasan disebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur birokrasi, kalangan pengusaha, hingga pihak yang terkait dengan sektor migas.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam proses penyelidikan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang final dan mengikat.
Jusuf Rizal kembali menegaskan bahwa keterangan mengenai aliran dana tersebut berasal dari pengakuan terlapor yang telah disampaikan kepada penyidik.
“Dan atas keterangan terlapor S, sudah membeberkan secara gamblang aliran uang itu. S menyebutkan uangnya ikut mengalir ke Bupati Sampang, Slamet Junaudi,” paparnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak nelayan yang seharusnya menerima dana kompensasi. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum terkait tindak lanjut penyelidikan dan kemungkinan pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.
Pewarta: Muhammad Toyyib
- Penulis: Redaksi Warta Hukum




