Dugaan Penyimpangan Dana Desa Negara Batin Rp1,9 Miliar, Proyek Jalan dan Sumur Bor Jadi Sorotan Warga
- account_circle Febriyansah
- calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
- print Cetak

Lampung Timur, wartahukum id – Dugaan Dana Desa di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2024 senilai Rp1.963.946.000. Warga menilai sejumlah program pembangunan yang dilaporkan pemerintah desa diduga tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Keresahan masyarakat terus meningkat karena beberapa kegiatan yang tercatat dalam laporan penggunaan anggaran disebut belum memberikan manfaat nyata bagi warga. Bahkan, sebagian pekerjaan diduga tidak memiliki bukti pelaksanaan yang jelas.
Dugaan Dana Desa pada Pembangunan Jalan dan Sumur Bor
Berdasarkan penelusuran warga, salah satu kegiatan yang menjadi perhatian ialah pembangunan jalan jenis Telford sepanjang 1.911 meter dengan lebar 3 meter yang tercatat menelan anggaran sebesar Rp407.764.000.
Selain itu, terdapat pembangunan 13 unit sumur bor dengan nilai anggaran Rp493.766.000 dan tambahan 2 unit sumur bor senilai Rp76.723.000. Warga menduga nilai anggaran tersebut terlalu besar dibandingkan kondisi fisik pekerjaan yang ditemukan di lapangan.
Beberapa kegiatan bahkan disebut telah dinyatakan selesai dalam laporan administrasi, namun masyarakat mengaku tidak menemukan hasil pembangunan di lokasi yang ditentukan. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan realisasi pekerjaan.
Dugaan Dana Desa Melibatkan Tingkat Kecamatan
Persoalan tersebut diduga tidak hanya terjadi di tingkat desa. Warga juga menyoroti sikap Camat Jabung yang dinilai kurang terbuka saat dimintai penjelasan terkait penggunaan dana desa.
Bahkan, muncul dugaan adanya upaya pemberian sejumlah uang kepada pihak yang mewakili masyarakat agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan. Dugaan itu memicu reaksi keras dari warga karena dianggap sebagai tindakan yang dapat menghambat penyampaian aspirasi masyarakat.
Salah satu warga berinisial KM mengaku kecewa terhadap pelaksanaan rencana pembangunan desa yang dinilai tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah desa.
Dalam dokumen rencana kerja tahun 2024, tercantum pembangunan jalan jenis Onderlagh di tiga wilayah dusun. Namun hingga pertengahan tahun 2026, salah satu titik pembangunan disebut belum terealisasi sebagaimana mestinya.
“Saya bersama warga lain sudah bertanya langsung terkait hal ini, namun jawaban yang disampaikan dirasa kurang jelas dan tidak dapat diterima akal sehat. Dinyatakan bahwa pembangunan baru akan dimulai setelah masa panen jagung selesai, padahal kegiatan tersebut dijadwalkan telah rampung dan dapat dimanfaatkan sejak tahun 2024. Hal ini memunculkan dugaan adanya hal yang disembunyikan, serta penjelasan yang diberikan dianggap kurang memperhatikan kepentingan dan kebutuhan warga,” ungkap KM, Selasa (12/5/2026).
Warga Siapkan Laporan ke APH
Masyarakat berencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukum untuk meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana desa. Mereka juga menggandeng Lembaga Asosiasi Wartawan Internasional (Aswin) guna mengawal proses pelaporan agar berjalan objektif dan sesuai aturan hukum.
“Laporan resmi akan kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan Kepolisian Daerah Lampung. Berdasarkan data dan penelusuran yang kami miliki, dugaan penyimpangan ini tidak hanya diduga terjadi pada tahun 2024, namun diduga sudah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya. Kami juga meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, tidak hanya kepada Kepala Desa, namun juga terhadap kinerja Camat Jabung terkait dugaan upaya menutupi masalah serta tindakan yang dinilai berusaha membatasi suara masyarakat,” tambah KM.
Warga menilai apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka peristiwa itu berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan negara karena anggaran desa seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga.
Kades dan Camat Jabung Beri Tanggapan
Sementara itu, Kepala Desa Negara Batin, Mansur Syah, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi. Tim redaksi mengaku telah beberapa kali menghubungi yang bersangkutan melalui pesan singkat, namun belum memperoleh jawaban.
Di sisi lain, Camat Jabung saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa terkait persoalan tersebut.
“Saya akan koordinasikan dulu dengan Kepala Desanya, karena permasalahan ini di desa. Apa yang menjadi temuan, saya akan coba membantu untuk melakukan mediasi,” ujarnya.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Penulis: Febriyansah



