Breaking News
light_mode

TPPO Anak Lampung: Polda Ungkap Perekrutan Anak di Bawah Umur untuk Terapis Plus-plus di Surabaya

  • account_circle Febriyansah
  • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
  • print Cetak

LAMPUNG, wartahukum.id – Kasus TPPO Anak Lampung kembali menjadi perhatian publik setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Lobby Siger Long Polda Lampung, Selasa (12/5/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, , dan turut dihadiri Gubernur Lampung serta Wali Kota Bandar Lampung .

Modus TPPO Anak Lampung dengan Iming-iming Gaji Besar

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SAS yang masih berusia 17 tahun 11 bulan. Tersangka diduga merekrut dan mengajak korban anak di bawah umur untuk bekerja sebagai terapis plus-plus di Surabaya.

Dua korban yang diketahui berinisial R (15) dan BAA (14) dijanjikan gaji sebesar Rp2 juta per minggu agar bersedia berangkat ke Jawa Timur.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur, kemudian membujuk korban berangkat ke Surabaya serta membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban,” ujar Helfi Assegaf.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diberangkatkan dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026. Setibanya di sana, korban ditempatkan di sebuah spa di wilayah Surabaya untuk bekerja sebagai terapis.

Keluarga Korban Diminta Tebusan Rp10 Juta

Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban memperoleh informasi mengenai keberadaan anak mereka di Surabaya. Korban kemudian meminta dipulangkan karena merasa takut dan tidak nyaman dengan kondisi yang dialami.

Tidak hanya itu, keluarga korban juga disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta apabila ingin membawa pulang korban ke Lampung.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan korban bersama tersangka berikut sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen kependudukan korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket keberangkatan, KTP yang diduga palsu, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Kapolda Lampung Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Dalam kesempatan itu, Helfi Assegaf mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Ia menilai modus perekrutan kerja dengan tawaran gaji besar kerap dimanfaatkan pelaku TPPO untuk menjerat korban usia remaja.

Kapolda juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang maupun bentuk eksploitasi terhadap anak.

“Apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan Polri 110,” tegasnya.

Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik perdagangan orang tersebut.

 

Rekomendasi Untuk Anda

  • Obat Keras Ilegal Disita, Polresta Cirebon Amankan Ribuan Pil dari Kontrakan di Palimanan

    Obat Keras Ilegal Disita, Polresta Cirebon Amankan Ribuan Pil dari Kontrakan di Palimanan

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    CIREBON, wartahukum.id – Obat keras ilegal disita oleh Satresnarkoba Polresta Cirebon dalam penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Dalam operasi yang digelar pada Senin (1/6/2026) malam tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IP (27) yang diduga menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan […]

  • ANTISIPASI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, POLRES WAY KANAN GELAR APEL KESIAPSIAGAAN

    ANTISIPASI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, POLRES WAY KANAN GELAR APEL KESIAPSIAGAAN

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    *ANTISIPASI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, POLRES WAY KANAN GELAR APEL KESIAPSIAGAAN*   *WAY KANAN*, Wartahukum.id – Polri bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar Apel Pasukan dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi bencana Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) tahun 2026. Apel kesiapan tersebut dilaksanakan di Lapangan Mako Polres Way Kanan, Jum’at (14/8/2026). Apel Kesiapsiagaan Karhutla dipimpin langsung […]

  • Pisah Sambut Kepala UPTD Puskesmas Ngaras, Nova Yusenta Pindah Tugas

    Pisah Sambut Kepala UPTD Puskesmas Ngaras, Nova Yusenta Pindah Tugas

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Hijrah
    • 0Komentar

    Pisah Sambut Kepala UPTD Puskesmas Ngaras Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan PESISIR BARAT,wartahukum.id—UPTD Puskesmas Ngaras menggelar acara pisah sambut Kepala UPTD Puskesmas Ngaras di Aula UPTD Puskesmas Ngaras, Selasa (15/9/2026). Kegiatan berlangsung khidmat, haru, dan penuh suasana kekeluargaan. Jabatan Kepala UPTD Puskesmas Ngaras resmi diserahterimakan dari Nova Yusenta, S.Tr.Keb yang akan melanjutkan tugas di UPTD […]

  • Korban Tenggelam Way Kanan Ditemukan Meninggal di Sungai Umpu

    Korban Tenggelam Way Kanan Ditemukan Meninggal di Sungai Umpu

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Korban Tenggelam Way Kanan Ditemukan Setelah Pencarian Intensif WAY KANAN,wartahukum.id—Korban tenggelam Way Kanan bernama Alvi (8), warga Kampung Negara Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Umpu pada Rabu (10/6/2026) malam. Tim gabungan menemukan korban setelah melakukan pencarian dan penyisiran intensif selama lebih dari satu hari. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah […]

  • Presiden LSM LIRA Soroti Dugaan Perusakan Kantor DPW LIRA Kepri

    Presiden LSM LIRA Soroti Dugaan Perusakan Kantor DPW LIRA Kepri

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toy
    • 0Komentar

     Presiden LSM LIRA Soroti Dugaan Perusakan Kantor DPW LIRA Kepri JAKARTA,wartahukum.id—Presiden LSM LIRA kecam keras aksi perusakan Kantor DPW LIRA Kepri yang dilakukan oleh sekelompok massa saat menggelar demonstrasi. Ketua Umum LSM LIRA, KRH. H. Jusuf Rizal, SH, menilai tindakan tersebut telah melampaui batas penyampaian pendapat di muka umum dan masuk dalam kategori pelanggaran hukum. […]

  • Plt Sekda Aceh Perkuat Sinergi dengan BMKG untuk Kesiapsiagaan Bencana

    Plt Sekda Aceh Perkuat Sinergi dengan BMKG untuk Kesiapsiagaan Bencana

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Pemprov Aceh dan BMKG Bahas Informasi Cuaca serta Mitigasi Bencana BANDA ACEH,Wartahukum.id — Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, S.T., M.Si., menerima audiensi jajaran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Ruang Kerja Sekda Aceh, Senin (28/9/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi dalam penyediaan informasi cuaca, iklim, dan kebencanaan guna mendukung kesiapsiagaan Pemerintah Aceh dan […]

expand_less