Breaking News
light_mode

Nasir: Menunggu Langkah Nyata Pemda Pesawaran, Bukan Wacana

  • account_circle Ansori /rls
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
  • print Cetak

Langkah Nyata Pemda Pesawaran Dinilai Penting untuk Percepatan Program

PESAWARAN,wartahukum.id—Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, M. Nasir, S.I.Kom, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu langkah nyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran dalam merealisasikan sejumlah program yang telah dianggarkan sebelum kembali membahas agenda-agenda rapat yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah.

  • Nasir Tegaskan Sikap DPRD

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (13/7/2026), Nasir mengatakan dirinya tidak akan mengikuti agenda rapat yang bersifat pengambilan kebijakan selama pemerintah daerah belum melaksanakan sejumlah kegiatan yang sebelumnya tertunda, seperti program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), rehabilitasi Gedung DPRD, serta sejumlah proyek pembangunan jalan.

Kami tetap menunggu aksi nyata dari pemerintah daerah. Selama program-program yang telah dianggarkan itu belum dijalankan, kami tetap pada sikap untuk tidak mengikuti agenda rapat yang bersifat kebijakan. Pengecualian hanya untuk rapat paripurna yang berkaitan dengan Hari Ulang Tahun Kabupaten Pesawaran,” ujar Nasir.

  • DPRD Harapkan Realisasi Program

Ia berharap Pemkab Pesawaran segera merealisasikan seluruh program yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025 maupun 2026 agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.

Yang kami harapkan bukan sekadar janji atau penyampaian rencana, tetapi pelaksanaan di lapangan. Silakan buktikan dengan tindakan. Jika program-program tersebut sudah berjalan, tentu komunikasi dan pembahasan bersama DPRD juga akan lebih mudah dilakukan,” tegasnya.

Menurut Nasir, percepatan pelaksanaan program sangat penting agar pembangunan di Kabupaten Pesawaran tidak mengalami keterlambatan yang berpotensi mengganggu efektivitas pelaksanaan APBD murni.

Jangan sampai pelaksanaan kegiatan terus ditunda hingga akhirnya berbenturan dengan APBD Perubahan. Kondisi itu dikhawatirkan membuat program-program yang telah direncanakan tidak dapat berjalan secara maksimal. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah realisasi pembangunan, bukan sekadar wacana,” tambahnya.

  • Pemkab Berikan Penjelasan

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Wildan, menjelaskan dinamika batalnya rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD.

Menurut Wildan, pemerintah daerah memandang penundaan rapat paripurna sebagai bentuk pengawasan dan masukan konstruktif dari DPRD agar pembangunan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Dinamika penundaan rapat paripurna kami maknai sebagai dorongan semangat dari legislatif agar roda pembangunan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” kata Wildan dalam keterangan tertulisnya yang di kutip dari Hallo Indonesia.

Ia menegaskan APBD merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk kepentingan masyarakat, sehingga seluruh program yang tertuang di dalamnya merupakan program milik rakyat Pesawaran.

  • TAPD Siap Bangun Koordinasi dengan DPRD

Wildan juga memastikan program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tidak diabaikan. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran, pelaksanaan program tersebut telah berjalan dengan progres sebesar 17,58 persen dan dilakukan secara bertahap guna menjamin akuntabilitas serta ketepatan sasaran.

Terkait rehabilitasi Gedung DPRD, Wildan menjelaskan keterlambatan terjadi karena masih dalam proses penyusunan administrasi, termasuk penyesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tahapan pengadaan agar sesuai ketentuan hukum. Ia menyebut proyek tersebut tetap menjadi program prioritas daerah dan telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, pemerintah daerah juga mengakui adanya tantangan dalam pengelolaan arus kas dan realisasi pendapatan daerah selama tahun 2026 sehingga diperlukan pengaturan skala prioritas dalam pencairan anggaran.

Untuk menyelesaikan dinamika yang terjadi, TAPD menyatakan siap menginisiasi pertemuan koordinasi dengan pimpinan dan Badan Anggaran DPRD guna membahas kondisi keuangan daerah secara terbuka serta mencari solusi melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Wildan berharap komunikasi yang baik antara eksekutif dan legislatif dapat segera terjalin sehingga agenda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pesawaran dapat kembali berjalan demi kepentingan masyarakat.(Ansori/rls)

 

 

  • Penulis: Ansori /rls
  • Editor: Ansori
  • Sumber: M. Nasir

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Keluhkan Kelangkaan BBM Subsidi di Sejumlah Wilayah Way Kanan

    Warga Keluhkan Kelangkaan BBM Subsidi di Sejumlah Wilayah Way Kanan

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Esmirhan
    • 0Komentar

    Way Kanan, wartahukum.id — Masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Way Kanan mengeluhkan sulitnya memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut dilaporkan terjadi di Kecamatan Bahuga, Buay Bahuga, Pakuan Ratu, dan wilayah sekitarnya. Kelangkaan BBM eceran mulai berdampak terhadap aktivitas masyarakat, terutama warga yang mengandalkan kendaraan bermotor […]

  • Perkuat Sinergi, Polsek Way Tuba Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Sabuk Kamtibmas

    Perkuat Sinergi, Polsek Way Tuba Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Sabuk Kamtibmas

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Rojali
    • 0Komentar

    *Perkuat Sinergi, Polsek Way Tuba Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Sabuk Kamtibmas*     WAY KANAN,WartaHukum.Id – Polsek Way Tuba menggencarkan pendekatan humanis untuk menjaga stabilitas keamanan. Caranya melalui kegiatan patroli dialogis dan sosialisasi program “Sabuk Kamtibmas”. Kegiatan berlangsung di Kampung Suma Mukti, Kecamatan Way Tuba, Sabtu 4/7/2026. *Kanit Binmas Sambangi Warga Suma Mukti*  Kanit Binmas […]

  • Gugatan Sudirman Sapat, DKK NO, Ini 6 Point Pertimbangan Hukum Majelis PTUN

    Gugatan Sudirman Sapat, DKK NO, Ini 6 Point Pertimbangan Hukum Majelis PTUN

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Irfan/tem
    • 0Komentar

    Gugatan Sudirman Sapat DKK Dinyatakan Tidak Dapat Diterima oleh PTUN Palu PALU,wartahukum.id—Setelah melalui persidangan panjang selama hampir lima bulan, akhirnya Majelis PTUN Palu telah memutuskan gugatan Sudirman Sapat, dkk dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), Kamis (9/7). Seperti diketahui Sudirman Sapat, dkk adalah eks peserta seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah yang […]

  • WAGUB ACEH PIMPIN KOORDINASI PERCEPATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA DI ACEH TAMIANG

    WAGUB ACEH PIMPIN KOORDINASI PERCEPATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA DI ACEH TAMIANG

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh Tamiang ACEH TAMIANG, wartahukum.id—Wakil Gubernur Aceh memimpin rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana bersama Bupati Aceh Tamiang di Kantor Koramil 08/Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (13/7/2026). Rapat tersebut turut dihadiri unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, DPRK Aceh Tamiang, Bappeda Aceh Tamiang, serta kepala SKPK terkait sebagai bentuk […]

  • Karhutla PALI Diduga Dipicu Pembukaan Lahan, 1 Hektare Hangus Terbakar

    Karhutla PALI Diduga Dipicu Pembukaan Lahan, 1 Hektare Hangus Terbakar

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
    • 0Komentar

    Karhutla PALI Diduga Berawal dari Pembukaan Lahan Perkebunan PALI, wartahukum.id —Karhutla PALI diduga dipicu aktivitas pembukaan lahan perkebunan di Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Peristiwa tersebut menghanguskan sekitar satu hektare lahan dan langsung mendapat penanganan dari petugas setelah titik panas terdeteksi melalui patroli udara. Tim Balai Pengendalian […]

  • Mengungkap Tabir Parkir SMAN 1 Pagelaran: di duga Izin Kabupaten Dinilai Salah Alamat, SMAN Wewenang Provinsi,

    Mengungkap Tabir Parkir SMAN 1 Pagelaran: di duga Izin Kabupaten Dinilai Salah Alamat, SMAN Wewenang Provinsi,

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Mengungkap Tabir Parkir SMAN 1 Pagelaran: di duga Izin Kabupaten Dinilai Salah Alamat, SMAN Wewenang Provinsi, PRINGSEWU, wartahukum id, Polemik penarikan uang fasilitas parkir berkedok sumbangan di SMAN 1 Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kian memanas. Pembelaan pengelola yang mengklaim telah mengantongi izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu justru dinilai cacat hukum dan salah […]

expand_less