Breaking News
light_mode

Gugatan Sudirman Sapat, DKK NO, Ini 6 Point Pertimbangan Hukum Majelis PTUN

  • account_circle Irfan/tem
  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
  • print Cetak

Gugatan Sudirman Sapat DKK Dinyatakan Tidak Dapat Diterima oleh PTUN Palu

PALU,wartahukum.id—Setelah melalui persidangan panjang selama hampir lima bulan, akhirnya Majelis PTUN Palu telah memutuskan gugatan Sudirman Sapat, dkk dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), Kamis (9/7).

Seperti diketahui Sudirman Sapat, dkk adalah eks peserta seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah yang mengajukan gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah ke PTUN Palu, dengan objek perkara SK Gubernur tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025-2029.

  • Kuasa Tergugat Intervensi Jelaskan Pertimbangan Hukum

Irfan Deny Pontoh selaku Kuasa Khusus tergugat intervensi para Komisioner Komisi Informasi Sulteng menegaskan, Putusan Majelis PTUN tersebut, prinsipnya telah mengabulkan dalil eksepsi tergugat (Gubernur) dan tergugat intervensi (Komisioner Komisi Informasi) bahwa Para Penggugat Sudirman Sapat, dkk tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan dalam perkara tersebut.

“Sesuai dalil yang kami sampaikan dalam eksepsi, yang telah terbukti dalam persidangan, jika membaca materi putusan, Majelis TUN telah menyampaikan pertimbangan hukum yang sangat komprehensif, berdasarkan dalil dalam gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti, keterangan saksi dan pendapat ahli,” ungkap Irfan, saat ditemui di kediamannya di Palu, Jumat (10/7).

  • Enam Pertimbangan Hukum Majelis PTUN

Mengapa Para Penggugat Sudirman Sapat, dkk tidak memiliki legal standing? Irfan dalam penegasannya menyampaikan, setidaknya jika membaca pertimbangan hukum Majelis PTUN Palu dalam putusannya, ada beberapa poin fakta persidangan yang membuktikan bahwa Para Penggugat tidak memiliki kerugian hukum yang bersifat nyata, konkret, dan langsung atas terbitnya SK Gubernur yang menjadi objek perkara, di antaranya adalah:

Para Penggugat lolos seluruh tahapan seleksi (tidak pernah digugurkan).

Para Penggugat tidak pernah mengajukan keberatan atau sanggahan selama proses seleksi.

Para Penggugat telah menandatangani surat pernyataan di atas materai menerima hasil dan tidak akan menuntut.

Para Penggugat tidak dapat membuktikan dalil afiliasi politik tergugat intervensi.

Tidak ada hak hukumnya yang dihilangkan selama mengikuti seleksi.

Para Penggugat dinilai tidak memiliki kerugian hukum yang nyata, konkret, dan langsung atas objek sengketa.

  • Hak Banding Tetap Terbuka

Dikatakan, keberhasilan mementahkan atau mematahkan gugatan terhadap Gubernur Sulteng adalah bentuk nyata kolaborasi kerja dan dukungan tim hukum Pemprov Sulteng sebagai kuasa gubernur dan tergugat intervensi Komisioner Komisi Informasi Sulteng.

Irfan menyebut, dengan adanya Putusan Majelis PTUN tersebut, Para Penggugat masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Makassar.

“Jika mereka mengajukan banding, itu kita hormati, dan kami siap hadapi itu secara hukum, dengan menyiapkan kontra memori banding,” tegas Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah itu.

  • Legal Standing Menjadi Syarat Formil

Irfan mengatakan, sejak awal pihaknya sudah memiliki keyakinan penuh bahwa gugatan Sudirman Sapat, dkk itu tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil.

“Sebetulnya, dengan tidak terpenuhinya legal standing, itu sama dengan gugatan tersebut terjegal di pintu masuk syarat formil,” nilai Irfan, sehingga tidak lagi diperiksa dalil lain dalam eksepsi dan pokok perkara.

“Dalil yang kami sampaikan dalam jawaban, duplik, alat bukti yang didukung saksi dan pendapat ahli Dr. Sahran Raden, SH, MH sebetulnya sudah sangat nyata dan terang benderang, bahwa dalam eksepsi selain tidak memenuhi legal standing, upaya administrasi juga tidak dilakukan sesuai ketentuan prosedur UU Administrasi Pemerintahan,” jelas Irfan.

Karena itu sekalipun Para Penggugat dalam mengajukan banding berhasil meyakinkan Majelis PT TUN terkait legal standingnya, tetapi harus juga membuktikan soal upaya administrasinya yang telah nyata dan terbukti prematur serta salah alamat banding.

  • Jadi Pelajaran dalam Penyusunan Gugatan

Kaitan itu, Irfan Deny Pontoh mengatakan, ini jadi pelajaran penting bagi kita semua, agar dalam membangun konstruksi gugatan, penting memperhatikan syarat formil dan materil yang bukan cuma didukung oleh dalil dan asumsi semata, tetapi harus dikuatkan dengan alat bukti, keterangan saksi dan pendapat ahli.

(Tim)

 

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baru Satu Bulan Menjabat Kasat Reskrim Pesibar, Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H. Torehkan Prestasi Gemilang Ungkap Berbagai Kasus: Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-80

    Baru Satu Bulan Menjabat Kasat Reskrim Pesibar, Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H. Torehkan Prestasi Gemilang Ungkap Berbagai Kasus: Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-80

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Rian kabiro pesisir barat
    • 0Komentar

    Kasat Reskrim Pesibar Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-80 koordinasi PESISIR BARAT,wartahukum.id—Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum yang menegaskan kualitas kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H. Di bawah arahannya, Satreskrim Polres Pesisir Barat tidak hanya menunjukkan kecepatan dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang menjadi perhatian publik, tetapi juga membuktikan kapasitasnya […]

  • Perketat Pengawasan, Rutan Manna Pastikan Layanan Kunjungan Aman dan Sesuai SOP

    Perketat Pengawasan, Rutan Manna Pastikan Layanan Kunjungan Aman dan Sesuai SOP

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    Perketat Pengawasan, Rutan Manna Pastikan Layanan Kunjungan Aman dan Sesuai SOP   Manna, Bengkulu Selatan, Wartahukum.id –Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan memastikan layanan kunjungan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna melaksanakan pengawasan ruang kunjungan oleh petugas, Jumat (25/09/2026). Kegiatan pengawasan dilaksanakan di Ruang Kunjungan Rutan Kelas IIB Manna […]

  • Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga, Polres Way Kanan Gelar Subuh Keliling di Baradatu

    Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga, Polres Way Kanan Gelar Subuh Keliling di Baradatu

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    Polres Way Kanan Polda Lampung, Kasatbinmas Polres Way Kanan AKP Sundoro, Masjid Baiturohman Bhakti Negara Baradatu, Pengajian Akbar Al Maarif 24 Oktober 2026   WAY KANAN, Wartahukum.id – Polres Way Kanan Polda Lampung melaksanakan kegiatan Subuh Keliling di Masjid Baiturohman, Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Sabtu (17/10/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 04.30 […]

  • Sat Lantas Polres Kuningan Dukung Swasembada Pangan Nasional dan Perkuat Ketahanan Pangan Berkelanjutan

    Sat Lantas Polres Kuningan Dukung Swasembada Pangan Nasional dan Perkuat Ketahanan Pangan Berkelanjutan

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    Sat Lantas Polres Kuningan Dukung Swasembada Pangan Nasional dan Perkuat Ketahanan Pangan Berkelanjutan KUNINGAN, wartahumm.id—Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan menunjukkan komitmennya dalam mendukung program swasembada pangan nasional dan penguatan ketahanan pangan berkelanjutan melalui pemantauan serta dukungan terhadap berbagai aktivitas pertanian yang menjadi sektor strategis bagi kesejahteraan masyarakat. Komitmen Polri Dukung Produktivitas dan Kemandirian […]

  • Peresmian Dua Bendungan Aceh, Gubernur Mualem Berterimakasih pada Presiden Prabowo

    Peresmian Dua Bendungan Aceh, Gubernur Mualem Berterimakasih pada Presiden Prabowo

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Helmy kabiro Aceh
    • 0Komentar

    Peresmian Dua Bendungan Aceh Perkuat Ketahanan Pangan dan Air BANDA ACEH,wartahukum.id—Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas peresmian Bendungan Keureuto di Kabupaten Aceh Utara dan Bendungan Rukoh di Kabupaten Pidie. Peresmian kedua bendungan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat ketahanan pangan, ketahanan air, serta pembangunan infrastruktur […]

  • TNI Hadir di Tengah Warga, 5.000 Liter Air Bersih Mengalir ke Kedung Krisik Utara

    TNI Hadir di Tengah Warga, 5.000 Liter Air Bersih Mengalir ke Kedung Krisik Utara

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

    Kodim 0614 Kota Cirebon Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga KOTA CIREBON,wartahukum.id—Dalam upaya membantu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, Babinsa Kelurahan Argasunya, Sertu Engkus Kusnandar, melaksanakan pendampingan kegiatan penyaluran air bersih kepada warga di RW 05 Kedung Krisik Utara, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada hari Senin (31/8/2026). Kegiatan penyaluran air bersih tersebut dilaksanakan […]

expand_less