GEMUL Soroti Dugaan Penganiayaan oleh Anggota DPRD Lampung Barat
- account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
- calendar_month Senin, 19 Okt 2026
- print Cetak

Irfan Fajri Desak Badan Kehormatan DPRD Periksa Insiden yang Diduga Libatkan Oknum M
LAMPUNG BARAT, WartaHukum.id — Ketua Gerakan Masyarakat untuk Lampung (GEMUL), Irfan Fajri, menyoroti dugaan penganiayaan yang disebut melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat berinisial M terhadap kru musik organ tunggal dalam acara hajatan warga di Pekon Suka Damai, Kecamatan Air Hitam.
Irfan menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut. Menurutnya, anggota legislatif sebagai pejabat publik harus menjaga sikap, etika, dan perilaku di tengah masyarakat.
Dugaan sementara yang beredar juga menyebutkan bahwa pihak yang dimaksud berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian. Namun, informasi mengenai penyebab insiden dan kondisi pihak yang terlibat masih memerlukan verifikasi dari saksi serta aparat berwenang.
-
GEMUL Nilai Insiden Berpotensi Mencederai Marwah DPRD
Irfan Fajri menilai dugaan tindakan kekerasan oleh seorang pejabat publik perlu ditangani secara serius karena dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.
“Sangat kami sayangkan. Sebagai wakil rakyat, yang bersangkutan seharusnya mampu menjaga etika, moral, serta marwah lembaga legislatif. Tindakan premanisme ini tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencederai kehormatan lembaga DPRD Lampung Barat di mata publik,” tegas Irfan Fajri dalam keterangannya.
GEMUL meminta agar fakta kejadian diungkap melalui pemeriksaan yang objektif, termasuk meminta keterangan korban, saksi, dan pihak yang disebut terlibat.
Hingga informasi ini disusun, belum tersedia keterangan resmi yang memastikan kronologi lengkap, penyebab insiden, ataupun hasil pemeriksaan terhadap anggota DPRD berinisial M.
-
GEMUL Minta Badan Kehormatan DPRD Lakukan Pemeriksaan
GEMUL mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lampung Barat untuk menindaklanjuti laporan atau informasi mengenai dugaan insiden tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Irfan, pemeriksaan etik diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap kewajiban anggota DPRD dalam menjaga kehormatan, martabat, dan kredibilitas lembaga.
Selain pemeriksaan etik, GEMUL meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penganiayaan apabila terdapat laporan dan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Irfan menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan tidak dipengaruhi kedudukan maupun jabatan pihak yang diperiksa.
-
Aspek Hukum dan Etik Perlu Diperiksa Berdasarkan Fakta
Dugaan penganiayaan dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku apabila unsur tindak pidananya terpenuhi. Penerapan pasal dan ancaman sanksi harus disesuaikan dengan waktu kejadian, fakta yang ditemukan, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat berwenang.
Sementara itu, dugaan pelanggaran etik anggota DPRD perlu diperiksa berdasarkan kode etik dan tata tertib DPRD yang berlaku. Konsekuensi administratif atau pemberhentian tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan suatu organisasi, tetapi harus mengikuti dasar hukum dan prosedur yang relevan.
GEMUL juga menyoroti pentingnya menjaga integritas pejabat publik agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tetap terpelihara.
-
GEMUL Desak Penanganan Transparan dan Tanpa Tebang Pilih
Irfan meminta Badan Kehormatan DPRD Lampung Barat segera menelaah informasi yang beredar dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Kami menuntut Badan Kehormatan DPRD Lampung Barat segera memanggil dan memeriksa oknum M. Jangan ada upaya perlindungan atau ‘masuk angin’ dalam kasus ini. Hukum dan penegakan kode etik harus berdiri tegak demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat,” pungkas Irfan.
GEMUL berharap dugaan insiden tersebut mendapat penanganan yang adil, baik bagi pihak yang mengaku menjadi korban maupun pihak yang disebut terlibat. Semua pihak tetap harus diberi kesempatan menyampaikan keterangan, sementara kesimpulan mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban harus didasarkan pada bukti serta proses yang sah.
(Irfan)
- Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
- Editor: Ansori





