Breaking News
light_mode

GEMUL Soroti Dugaan Penganiayaan oleh Anggota DPRD Lampung Barat

  • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
  • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
  • print Cetak

Irfan Fajri Desak Badan Kehormatan DPRD Periksa Insiden yang Diduga Libatkan Oknum M

 

LAMPUNG BARAT, WartaHukum.id — Ketua Gerakan Masyarakat untuk Lampung (GEMUL), Irfan Fajri, menyoroti dugaan penganiayaan yang disebut melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat berinisial M terhadap kru musik organ tunggal dalam acara hajatan warga di Pekon Suka Damai, Kecamatan Air Hitam.

Irfan menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut. Menurutnya, anggota legislatif sebagai pejabat publik harus menjaga sikap, etika, dan perilaku di tengah masyarakat.

Dugaan sementara yang beredar juga menyebutkan bahwa pihak yang dimaksud berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian. Namun, informasi mengenai penyebab insiden dan kondisi pihak yang terlibat masih memerlukan verifikasi dari saksi serta aparat berwenang.

  • GEMUL Nilai Insiden Berpotensi Mencederai Marwah DPRD

Irfan Fajri menilai dugaan tindakan kekerasan oleh seorang pejabat publik perlu ditangani secara serius karena dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.

“Sangat kami sayangkan. Sebagai wakil rakyat, yang bersangkutan seharusnya mampu menjaga etika, moral, serta marwah lembaga legislatif. Tindakan premanisme ini tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencederai kehormatan lembaga DPRD Lampung Barat di mata publik,” tegas Irfan Fajri dalam keterangannya.

GEMUL meminta agar fakta kejadian diungkap melalui pemeriksaan yang objektif, termasuk meminta keterangan korban, saksi, dan pihak yang disebut terlibat.

Hingga informasi ini disusun, belum tersedia keterangan resmi yang memastikan kronologi lengkap, penyebab insiden, ataupun hasil pemeriksaan terhadap anggota DPRD berinisial M.

  • GEMUL Minta Badan Kehormatan DPRD Lakukan Pemeriksaan

GEMUL mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lampung Barat untuk menindaklanjuti laporan atau informasi mengenai dugaan insiden tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Irfan, pemeriksaan etik diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap kewajiban anggota DPRD dalam menjaga kehormatan, martabat, dan kredibilitas lembaga.

Selain pemeriksaan etik, GEMUL meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penganiayaan apabila terdapat laporan dan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Irfan menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan tidak dipengaruhi kedudukan maupun jabatan pihak yang diperiksa.

  • Aspek Hukum dan Etik Perlu Diperiksa Berdasarkan Fakta

Dugaan penganiayaan dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku apabila unsur tindak pidananya terpenuhi. Penerapan pasal dan ancaman sanksi harus disesuaikan dengan waktu kejadian, fakta yang ditemukan, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat berwenang.

Sementara itu, dugaan pelanggaran etik anggota DPRD perlu diperiksa berdasarkan kode etik dan tata tertib DPRD yang berlaku. Konsekuensi administratif atau pemberhentian tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan suatu organisasi, tetapi harus mengikuti dasar hukum dan prosedur yang relevan.

GEMUL juga menyoroti pentingnya menjaga integritas pejabat publik agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tetap terpelihara.

  • GEMUL Desak Penanganan Transparan dan Tanpa Tebang Pilih

Irfan meminta Badan Kehormatan DPRD Lampung Barat segera menelaah informasi yang beredar dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

“Kami menuntut Badan Kehormatan DPRD Lampung Barat segera memanggil dan memeriksa oknum M. Jangan ada upaya perlindungan atau ‘masuk angin’ dalam kasus ini. Hukum dan penegakan kode etik harus berdiri tegak demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat,” pungkas Irfan.

GEMUL berharap dugaan insiden tersebut mendapat penanganan yang adil, baik bagi pihak yang mengaku menjadi korban maupun pihak yang disebut terlibat. Semua pihak tetap harus diberi kesempatan menyampaikan keterangan, sementara kesimpulan mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban harus didasarkan pada bukti serta proses yang sah.

 

(Irfan)

 

 

 

  • Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pastikan Program Berjalan Optimal, Tim Wasev Evaluasi Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim 0427/Way Kanan

    Pastikan Program Berjalan Optimal, Tim Wasev Evaluasi Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim 0427/Way Kanan

    • calendar_month Minggu, 25 Okt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    Dok. Foto:(istimewa)Kodim 0427/Way Kanan – Tim Wasev dipimpin Kolonel Inf PJS Vikson Gunaari Siagian tinjau pelaksanaan TMMD ke-130 di Gunung Sangkaran Way Kanan, Sabtu 24 Oktober 2026   Way Kanan, WARTAHUKUM.ID – Pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0427/Way Kanan mendapat kunjungan Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) yang dipimpin oleh Ketua Tim […]

  • Warga Binaan Kesulitan Air Bersih di Rutan Kelas 1 Tangerang

    Warga Binaan Kesulitan Air Bersih di Rutan Kelas 1 Tangerang

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Warga Binaan Disebut Kesulitan Mendapatkan Air Bersih Selama Lebih dari Sepekan TANGERANG,wartahukum.id—Keluhan warga binaan kesulitan air bersih mencuat di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang. Berdasarkan informasi dari keluarga salah satu warga binaan, kondisi tersebut disebut telah berlangsung lebih dari satu pekan. Keluarga warga binaan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa keterbatasan air bersih berdampak […]

  • Jadi Inspektur Upacara Hardikda ke-67, Plt. Sekda: Pendidikan Hari Ini Menentukan Masa Depan Aceh

    Jadi Inspektur Upacara Hardikda ke-67, Plt. Sekda: Pendidikan Hari Ini Menentukan Masa Depan Aceh

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Plt. Sekda Aceh Taufik Pimpin Upacara Hardikda ke-67 di Banda Aceh BANDA ACEH,wartahukum.id — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, ST, M.Si, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Daerah (Hardikda) Aceh ke-67 Tahun 2026 yang digelar di halaman Kantor Gubernur Aceh, Rabu (2/9/2026). Mengusung tema “Memajukan Pendidikan Aceh, Membangun Generasi Islami, […]

  • AYO LOGIN PSI: DPD PSI WAY KAN BUKA OPEN RECRUITMENT PENGURUS DPRt, AJAK ANAK MUDA JADI AGEN PERUBAHAN

    AYO LOGIN PSI: DPD PSI WAY KAN BUKA OPEN RECRUITMENT PENGURUS DPRt, AJAK ANAK MUDA JADI AGEN PERUBAHAN

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    *PSI Way Kanan Tegaskan “Partai Super Tbk” Buka Ruang Seluas-luasnya Bagi Warga Yang Punya Ide, Integritas, dan Semangat Kerja* *WAY KANAN*, Wartahukum.id – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Way Kanan resmi membuka *Open Recruitment Pengurus Dewan Pimpinan Ranting (DPRt)* di seluruh wilayah. Ajakan ini dikemas dalam kampanye *“AYO LOGIN PSI”* sebagai bentuk komitmen PSI menjadi […]

  • Pernah Jabat SisDanki Hingga SisDanyon SPPI, Cyntia Warga Pesawaran Akui Banyak Manfaat

    Pernah Jabat SisDanki Hingga SisDanyon SPPI, Cyntia Warga Pesawaran Akui Banyak Manfaat

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Ansori /rls
    • 0Komentar

    Cyntia Warga Pesawaran Bagikan Pengalaman Mengikuti Diklat SPPI 2026 PESAWARAN,Wartahukum.id – Cyntia Warga Pesawaran mengaku memperoleh banyak manfaat selama mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026. Selama menjalani pendidikan, Cyntia bahkan dipercaya mengemban sejumlah posisi kepemimpinan mulai dari […]

  • Simpan 14,52 Gram Sabu di Rumah Kontrakan, Pria 26 Tahun Ditangkap Polresta Tangerang

    Simpan 14,52 Gram Sabu di Rumah Kontrakan, Pria 26 Tahun Ditangkap Polresta Tangerang

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Polresta Tangerang Tangkap Pria 26 Tahun dengan 14,52 Gram Sabu di Rumah Kontrakan TANGERANG,Wartahukum.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial MP (26), warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang […]

expand_less