Kuasa Hukum Warga Bandung Baru Barat Siap Gugat Hasil Pilkakon ke PTUN Bandar Lampung
- account_circle By Ansori
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Kuasa hukum Legal Justitia & Co siap gugat hasil Pilkakon Bandung Baru Barat Pringsewu ke PTUN Bandar Lampung
PRINGSEWU,WartaHukum.id – Polemik Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Bandung Baru Barat, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, memasuki babak lanjutan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bupati Pringsewu dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 26 Oktober 2026 belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan pihak warga.
Kantor Hukum Legal Justitia & Co, selaku kuasa hukum warga Pekon Bandung Baru Barat dan Samsul Huda, menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung setelah seluruh tahapan Pilkakon dan penetapan hasil akhir selesai dilaksanakan.
Dalam siaran pers tertanggal 26 Oktober 2026, Senior Associate Legal Justitia & Co, Fabian Boby, S.H., M.H., C.L.A., menyampaikan bahwa pihaknya menilai Pemerintah Kabupaten Pringsewu belum memberikan penyelesaian substantif terhadap sejumlah keberatan yang disampaikan warga terkait proses pemilihan tersebut.
-
RDP Bersama Bupati dan Forkopimda Belum Menyelesaikan Persoalan
Rapat Dengar Pendapat tersebut dihadiri Bupati Pringsewu beserta jajaran, Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Wakapolres Pringsewu, serta perwakilan Polda Lampung.
Menurut keterangan dalam siaran pers Legal Justitia & Co, Bupati Pringsewu mengawali forum dengan menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penanganan audiensi karena agenda dinas luar.
Namun, dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu disebut tetap berpedoman pada surat jawaban Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor B-400.10.2.2_365/D.10/X/2026 tertanggal 24 Oktober 2026.
Pihak kuasa hukum menyatakan Bupati menguatkan surat tersebut dan berpandangan bahwa tahapan Pilkakon telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi itu dinilai belum menjawab substansi keberatan warga. Meski demikian, penilaian tersebut merupakan pandangan pihak kuasa hukum dan masih memerlukan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Dalam forum yang sama, Ketua DPRD Pringsewu, menurut siaran pers tersebut, menyampaikan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan dan kewenangan pelaksanaan pemerintahan berada pada pemerintah kabupaten.
Sementara itu, Wakapolres Pringsewu disebut tidak memberikan tanggapan. Perwakilan Polda Lampung mengimbau seluruh elemen masyarakat menjaga kondusivitas dan ketertiban umum agar pelaksanaan Pilkakon berlangsung damai.
-
Kuasa Hukum Soroti Persyaratan Kesehatan Calon
Salah satu persoalan yang dipersoalkan Legal Justitia & Co berkaitan dengan persyaratan kesehatan calon kepala pekon.
Tim kuasa hukum menilai terdapat perbedaan penafsiran mengenai frasa berbadan sehat yang menjadi persyaratan calon. Mereka merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 21 ayat (1) huruf h, yang menurut mereka secara tegas mensyaratkan kondisi sehat jasmani dan rohani.
Dalam siaran pers itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan proses verifikasi persyaratan kesehatan rohani terhadap calon kepala pekon nomor urut 3, Nurhayati C.
Mereka meminta agar persyaratan tersebut dinilai berdasarkan pemeriksaan dan dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan mengenai kondisi kesehatan seseorang tidak dapat dijadikan kesimpulan tanpa bukti medis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tim kuasa hukum turut mengemukakan pandangan mengenai asas kecermatan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Menurut mereka, pemenuhan persyaratan calon perlu diperiksa secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
- Dugaan Konflik Kepentingan Panitia Menjadi Sorotan
Selain persoalan persyaratan calon, Legal Justitia & Co juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam struktur panitia pemilihan.
Dalam siaran persnya, pihak kuasa hukum menyebut adanya hubungan kekeluargaan antara sejumlah anggota panitia, yakni Haliman dan M. Abdaul Anwar, dengan calon tertentu. Mereka menduga kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 5 ayat (7) huruf b Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 7 Tahun 2020.
Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar keberatan yang disampaikan pihak warga. Namun, ada atau tidaknya pelanggaran perlu ditelaah berdasarkan bukti, ketentuan yang berlaku, serta hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Tim kuasa hukum juga menyebut keberatan resmi yang diajukan Samsul Huda, yang dalam siaran pers disebut berada pada peringkat keenam, bersama masyarakat telah ditolak melalui surat panitia Nomor 002/PAN.BBB/X/2026.
- Hasil Akhir Pilkakon Akan Menjadi Objek Gugatan
Menghadapi hasil RDP yang dinilai belum memberikan penyelesaian, Legal Justitia & Co menyatakan akan melanjutkan langkah hukum bersama warga Pekon Bandung Baru Barat.
Tim kuasa hukum memilih menunggu seluruh rangkaian tahapan Pilkakon dan penetapan hasil akhir selesai dilaksanakan. Setelah itu, mereka berencana mengajukan gugatan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) ke PTUN Bandar Lampung.
Selain gugatan di pengadilan tata usaha negara, tim kuasa hukum juga menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum apabila terdapat dasar dan bukti yang mendukung langkah tersebut.
Catatan redaksi: Sejumlah hal yang disampaikan dalam berita ini bersumber dari siaran pers Legal Justitia & Co dan merupakan klaim atau argumentasi pihak kuasa hukum yang belum dinyatakan terbukti oleh putusan lembaga berwenang. Klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu, panitia Pilkakon, dan pihak-pihak yang disebut dalam siaran pers diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang.
- Penulis: By Ansori
- Editor: RojaliJalex
- Sumber: Dokumen Legal Justitia & Co / WartaHukum.id




