Breaking News
light_mode

Konflik Agraria Tanjung Kemala, FB & Partners Dorong Moratorium

  • account_circle Febriyansha, pem, red.
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
  • print Cetak

FB & Partners Nilai RDP Komisi III DPR RI Jadi Momentum Koreksi Penanganan Konflik Agraria

JAKARTA/LAMPUNG,wartahukum.id—Konflik agraria yang melibatkan Masyarakat Adat Pitu Ngtiyuh di Tanjung Kemala menjadi sorotan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Bareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 26 Agustus 2026.

Kantor hukum FB & Partners menyambut positif hasil RDP tersebut dan menilai forum itu menjadi momentum penting untuk mengubah pendekatan negara dalam menangani konflik agraria struktural, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat adat.

Dalam press release tertanggal 29 Agustus 2026, Managing Partner FB & Partners, Fabian Boby, S.H., M.H., C.L.A., menyebut persoalan Tanjung Kemala tidak semestinya hanya dilihat dari perspektif penegakan hukum pidana.

Konflik Tanjung Kemala Diminta Dilihat dari Sejarah dan Legalitas Tanah

FB & Partners menilai penyelesaian konflik agraria membutuhkan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejarah dan legalitas penguasaan tanah.

Dalam konteks Masyarakat Adat Pitu Ngtiyuh di Tanjung Kemala dan konflik agraria dengan PTPN I Regional 7/Unit VII, pemeriksaan dinilai perlu mencakup sejarah tanah ulayat, dokumen penguasaan, proses nasionalisasi, dasar penguasaan oleh negara, penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), hingga batas dan luas tanah yang secara faktual dikuasai.

FB & Partners mempertanyakan status hukum tanah yang menjadi objek sengketa. Menurut mereka, persoalan tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi sebelum pendekatan represif digunakan.

Pertanyaan hukumnya sederhana namun fundamental: tanah yang dipersengketakan itu sesungguhnya berada dalam rezim hak yang mana? Pertanyaan tersebut tidak boleh dilangkahi oleh pendekatan represif.”

Pandangan tersebut sejalan dengan dorongan Komisi III DPR RI dalam RDP 26 Agustus 2026 yang meminta penanganan konflik agraria lebih mengedepankan pendekatan humanis dan dialog, bukan semata tindakan pidana.

  • FB & Partners Dorong Moratorium Perkara Pidana Konflik Agraria

FB & Partners juga menyoroti kesimpulan RDP yang memuat permintaan kepada Bareskrim Polri dan jajaran Polda untuk melakukan moratorium atau penangguhan sementara perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

Moratorium tersebut terutama diarahkan pada konflik di Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Konflik Agraria (LPRA KPA), serta perkara yang menjadi perhatian dalam penyelesaian konflik agraria.

Dalam konteks Tanjung Kemala, moratorium dinilai dapat memberikan ruang untuk melakukan verifikasi status dan riwayat tanah, pemeriksaan dokumen pertanahan, pemetaan dan pengukuran batas, termasuk memastikan tanah yang berada di dalam maupun di luar HGU.

Selain itu, FB & Partners mendorong adanya dialog antara masyarakat, pemerintah dan pihak perusahaan sebagai bagian dari proses penyelesaian konflik.

  • Tanjung Kemala Dinilai Bukan Sekadar Konflik Horizontal

FB & Partners menilai persoalan Tanjung Kemala tidak tepat jika hanya dipandang sebagai konflik horizontal biasa.

Ada sejumlah aspek yang menurut kantor hukum tersebut perlu diperiksa, mulai dari sejarah dan asal-usul penguasaan tanah, status serta dasar hak masyarakat adat, proses penguasaan atau pemberian HGU, batas dan luas HGU, hingga kemungkinan adanya tanah yang berada di luar HGU.

Karena itu, penyelesaian konflik dinilai perlu menggunakan pendekatan historis, yuridis, administratif, sosial, agraria dan hak masyarakat adat, dengan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

  • Perjuangan Hak Agraria Tidak Otomatis Merupakan Tindak Pidana

FB & Partners juga menegaskan bahwa perjuangan masyarakat untuk memperoleh atau mempertahankan hak atas tanah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Menurut mereka, negara perlu membedakan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur pidana dengan tindakan masyarakat yang memperjuangkan hak agraria dalam suatu sengketa yang belum memperoleh penyelesaian secara komprehensif.

Prinsip due process of law, equality before the law, proporsionalitas dan restorative justice dinilai perlu menjadi bagian dalam setiap tindakan penegakan hukum.

  • Enam Langkah Penyelesaian Konflik Tanjung Kemala

FB & Partners mendorong agar hasil RDP Komisi III DPR RI tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi diterjemahkan menjadi langkah konkret.

Enam agenda yang didorong meliputi verifikasi menyeluruh terhadap riwayat dan status hukum tanah, overlay data pertanahan, verifikasi penguasaan tanah di luar HGU, pengakuan sejarah masyarakat adat, dialog dan mediasi, serta penyelesaian melalui koordinasi lintas kelembagaan.

Fabian Boby menilai hasil RDP Komisi III DPR RI tersebut menjadi momentum untuk mengubah paradigma penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

Kami memandang hasil RDP Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026 sebagai momentum penting dalam mengubah paradigma penyelesaian konflik agraria di Indonesia.”

  • FB & Partners Sampaikan Delapan Sikap

Dalam pernyataan resminya, FB & Partners menyampaikan delapan sikap terkait penyelesaian konflik agraria Tanjung Kemala.

Pertama, mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI dalam mendorong pendekatan restoratif-humanis. Kedua, mendukung evaluasi terhadap pendekatan penegakan hukum yang berpotensi memperbesar eskalasi konflik.

Ketiga, mendorong penerapan semangat moratorium perkara pidana secara proporsional dan objektif. Keempat, mendesak verifikasi menyeluruh dan independen terhadap status tanah yang menjadi objek konflik Tanjung Kemala.

Kelima, meminta agar Masyarakat Adat Pitu Ngtiyuh diberikan ruang untuk menyampaikan bukti sejarah, bukti penguasaan dan dasar klaim hak. Keenam, mendukung penyelesaian melalui dialog, mediasi, verifikasi agraria dan mekanisme restoratif.

Ketujuh, menolak kriminalisasi yang semata-mata lahir dari konflik kepemilikan atau penguasaan tanah yang masih membutuhkan verifikasi hukum. Kedelapan, mendorong penyelesaian Tanjung Kemala melalui pendekatan lintas kelembagaan dan berbasis data.

FB & Partners berharap persoalan agraria di Tanjung Kemala dapat menjadi momentum bagi negara untuk menghadirkan penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga koreksi, pemulihan dan keadilan.

Peristiwa di Tanjung Kemala harus menjadi momentum bagi negara untuk membuktikan bahwa hukum tidak hanya hadir untuk menertibkan, tetapi juga untuk mengoreksi, memulihkan dan memberikan keadilan.”

(Febriyansha)

 

 

  • Penulis: Febriyansha, pem, red.
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sipropam Bersama Pamapta dan Pawas Cek Ruang Tahanan

    Sipropam Bersama Pamapta dan Pawas Cek Ruang Tahanan

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Sipropam Polresta Tangerang Periksa Kondisi Ruang Tahanan TANGERANG,wartahukum.id—Dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan Polresta Tangerang, personel piket Sipropam Polresta Tangerang bersama Perwira Pengendali Massa dan Patroli (Pamapta) serta Perwira Pengawas (Pawas) melaksanakan pengecekan ruang tahanan. Kegiatan pengecekan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan pengamanan terhadap kondisi ruang tahanan serta memastikan keberadaan dan kondisi […]

  • Wali Kota Cirebon Lantik 26 Pejabat, Tekankan Amanah

    Wali Kota Cirebon Lantik 26 Pejabat, Tekankan Amanah

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

    Effendi Edo Lantik 26 Pejabat Administrator dan Pengawas di Pemkot Cirebon   CIREBON,wartahukum.id—Wali Kota Cirebon, Effendi Edo melantik 26 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, Senin (7/9/2026). Pelantikan berlangsung di Lapangan Upacara Sekretariat Daerah Kota Cirebon. Pelantikan tersebut merupakan bagian dari proses rotasi dan promosi jabatan sebagai upaya penataan organisasi sekaligus […]

  • Munas FSPTSI KSPSI: Jusuf Rizal Terpilih Aklamasi Pimpin Periode 2026–2031

    Munas FSPTSI KSPSI: Jusuf Rizal Terpilih Aklamasi Pimpin Periode 2026–2031

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    MEDAN – KONSOLIDASI BESAR SERIKAT PEKERJA MEDAN, wartahukum.id — Munas FSPTSI KSPSI menjadi momentum penting dalam konsolidasi organisasi pekerja nasional. Musyawarah Nasional (Munas) III Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia FSPTSI-KSPSI yang bernaung di bawah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KSPSI resmi menetapkan Jusuf Rizal secara aklamasi sebagai Ketua Umum periode 2026–2031. Kegiatan nasional ini […]

  • TPPO Anak Lampung: Polda Ungkap Perekrutan Anak di Bawah Umur untuk Terapis Plus-plus di Surabaya

    TPPO Anak Lampung: Polda Ungkap Perekrutan Anak di Bawah Umur untuk Terapis Plus-plus di Surabaya

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Febriyansah
    • 0Komentar

    LAMPUNG, wartahukum.id – Kasus TPPO Anak Lampung kembali menjadi perhatian publik setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Lobby Siger Long Polda Lampung, Selasa (12/5/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, , dan […]

  • Polresta Cirebon Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi untuk Pengabdian kepada Masyarakat

    Polresta Cirebon Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi untuk Pengabdian kepada Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Wahidin kabiro Cirebon
    • 0Komentar

    Polresta Cirebon Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 CIREBON,wartahukum.id—Semangat Hari Bhayangkara ke-80 terasa khidmat dan penuh kebersamaan di Mapolresta Cirebon, Rabu (1/7/2026). Jajaran Polresta Cirebon menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang dilanjutkan dengan acara syukuran sebagai wujud rasa syukur atas perjalanan panjang pengabdian Polri kepada bangsa dan negara. Upacara Berlangsung Khidmat Upacara yang […]

  • Ayah di Muara Enim Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Korban Diancam Dibunuh

    Ayah di Muara Enim Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Korban Diancam Dibunuh

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
    • 0Komentar

    Ayah di Muara Enim Diduga Perkosa Anak Kandung, Polisi Tetapkan Tersangka MUARA ENIM,Wartahukum.id – Ayah di Muara Enim diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri secara berulang kali di Desa Cahaya Alam, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Muara Enim, sementara […]

expand_less