Konflik Agraria Tanjung Kemala, FB & Partners Dorong Moratorium
- account_circle Febriyansha, pem, red.
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
- print Cetak

FB & Partners Nilai RDP Komisi III DPR RI Jadi Momentum Koreksi Penanganan Konflik Agraria
JAKARTA/LAMPUNG,wartahukum.id—Konflik agraria yang melibatkan Masyarakat Adat Pitu Ngtiyuh di Tanjung Kemala menjadi sorotan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Bareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 26 Agustus 2026.
Kantor hukum FB & Partners menyambut positif hasil RDP tersebut dan menilai forum itu menjadi momentum penting untuk mengubah pendekatan negara dalam menangani konflik agraria struktural, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat adat.
Dalam press release tertanggal 29 Agustus 2026, Managing Partner FB & Partners, Fabian Boby, S.H., M.H., C.L.A., menyebut persoalan Tanjung Kemala tidak semestinya hanya dilihat dari perspektif penegakan hukum pidana.
Konflik Tanjung Kemala Diminta Dilihat dari Sejarah dan Legalitas Tanah
FB & Partners menilai penyelesaian konflik agraria membutuhkan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejarah dan legalitas penguasaan tanah.
Dalam konteks Masyarakat Adat Pitu Ngtiyuh di Tanjung Kemala dan konflik agraria dengan PTPN I Regional 7/Unit VII, pemeriksaan dinilai perlu mencakup sejarah tanah ulayat, dokumen penguasaan, proses nasionalisasi, dasar penguasaan oleh negara, penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), hingga batas dan luas tanah yang secara faktual dikuasai.
FB & Partners mempertanyakan status hukum tanah yang menjadi objek sengketa. Menurut mereka, persoalan tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi sebelum pendekatan represif digunakan.
“Pertanyaan hukumnya sederhana namun fundamental: tanah yang dipersengketakan itu sesungguhnya berada dalam rezim hak yang mana? Pertanyaan tersebut tidak boleh dilangkahi oleh pendekatan represif.”
Pandangan tersebut sejalan dengan dorongan Komisi III DPR RI dalam RDP 26 Agustus 2026 yang meminta penanganan konflik agraria lebih mengedepankan pendekatan humanis dan dialog, bukan semata tindakan pidana.
-
FB & Partners Dorong Moratorium Perkara Pidana Konflik Agraria
FB & Partners juga menyoroti kesimpulan RDP yang memuat permintaan kepada Bareskrim Polri dan jajaran Polda untuk melakukan moratorium atau penangguhan sementara perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.
Moratorium tersebut terutama diarahkan pada konflik di Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Konflik Agraria (LPRA KPA), serta perkara yang menjadi perhatian dalam penyelesaian konflik agraria.
Dalam konteks Tanjung Kemala, moratorium dinilai dapat memberikan ruang untuk melakukan verifikasi status dan riwayat tanah, pemeriksaan dokumen pertanahan, pemetaan dan pengukuran batas, termasuk memastikan tanah yang berada di dalam maupun di luar HGU.
Selain itu, FB & Partners mendorong adanya dialog antara masyarakat, pemerintah dan pihak perusahaan sebagai bagian dari proses penyelesaian konflik.
-
Tanjung Kemala Dinilai Bukan Sekadar Konflik Horizontal
FB & Partners menilai persoalan Tanjung Kemala tidak tepat jika hanya dipandang sebagai konflik horizontal biasa.
Ada sejumlah aspek yang menurut kantor hukum tersebut perlu diperiksa, mulai dari sejarah dan asal-usul penguasaan tanah, status serta dasar hak masyarakat adat, proses penguasaan atau pemberian HGU, batas dan luas HGU, hingga kemungkinan adanya tanah yang berada di luar HGU.
Karena itu, penyelesaian konflik dinilai perlu menggunakan pendekatan historis, yuridis, administratif, sosial, agraria dan hak masyarakat adat, dengan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
-
Perjuangan Hak Agraria Tidak Otomatis Merupakan Tindak Pidana
FB & Partners juga menegaskan bahwa perjuangan masyarakat untuk memperoleh atau mempertahankan hak atas tanah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Menurut mereka, negara perlu membedakan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur pidana dengan tindakan masyarakat yang memperjuangkan hak agraria dalam suatu sengketa yang belum memperoleh penyelesaian secara komprehensif.
Prinsip due process of law, equality before the law, proporsionalitas dan restorative justice dinilai perlu menjadi bagian dalam setiap tindakan penegakan hukum.
-
Enam Langkah Penyelesaian Konflik Tanjung Kemala
FB & Partners mendorong agar hasil RDP Komisi III DPR RI tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi diterjemahkan menjadi langkah konkret.
Enam agenda yang didorong meliputi verifikasi menyeluruh terhadap riwayat dan status hukum tanah, overlay data pertanahan, verifikasi penguasaan tanah di luar HGU, pengakuan sejarah masyarakat adat, dialog dan mediasi, serta penyelesaian melalui koordinasi lintas kelembagaan.
Fabian Boby menilai hasil RDP Komisi III DPR RI tersebut menjadi momentum untuk mengubah paradigma penyelesaian konflik agraria di Indonesia.
“Kami memandang hasil RDP Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026 sebagai momentum penting dalam mengubah paradigma penyelesaian konflik agraria di Indonesia.”
-
FB & Partners Sampaikan Delapan Sikap
Dalam pernyataan resminya, FB & Partners menyampaikan delapan sikap terkait penyelesaian konflik agraria Tanjung Kemala.
Pertama, mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI dalam mendorong pendekatan restoratif-humanis. Kedua, mendukung evaluasi terhadap pendekatan penegakan hukum yang berpotensi memperbesar eskalasi konflik.
Ketiga, mendorong penerapan semangat moratorium perkara pidana secara proporsional dan objektif. Keempat, mendesak verifikasi menyeluruh dan independen terhadap status tanah yang menjadi objek konflik Tanjung Kemala.
Kelima, meminta agar Masyarakat Adat Pitu Ngtiyuh diberikan ruang untuk menyampaikan bukti sejarah, bukti penguasaan dan dasar klaim hak. Keenam, mendukung penyelesaian melalui dialog, mediasi, verifikasi agraria dan mekanisme restoratif.
Ketujuh, menolak kriminalisasi yang semata-mata lahir dari konflik kepemilikan atau penguasaan tanah yang masih membutuhkan verifikasi hukum. Kedelapan, mendorong penyelesaian Tanjung Kemala melalui pendekatan lintas kelembagaan dan berbasis data.
FB & Partners berharap persoalan agraria di Tanjung Kemala dapat menjadi momentum bagi negara untuk menghadirkan penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga koreksi, pemulihan dan keadilan.
“Peristiwa di Tanjung Kemala harus menjadi momentum bagi negara untuk membuktikan bahwa hukum tidak hanya hadir untuk menertibkan, tetapi juga untuk mengoreksi, memulihkan dan memberikan keadilan.”
(Febriyansha)
- Penulis: Febriyansha, pem, red.
- Editor: Ansori




