LBH Rakyat Merdeka Klarifikasi Status Hukum Bukhori
- account_circle Mimi ka biro lampung utara
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kuasa Hukum Bukhori Tegaskan Surat Polres Lampung Tengah Bukan Panggilan Pelanggar Hukum
LAMPUNG UTARA,wartahukum.id—Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Merdeka, Dr. Suwardi, S.H., M.H., C.M., C.P.C.L.E. dan Candra Guna, S.H., menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi status hukum Bukhori terkait pemberitaan mengenai laporan dugaan perzinaan yang dilaporkan pria berinisial IS ke Polres Lampung Tengah.
Klarifikasi tersebut disampaikan di Kantor LBH Rakyat Merdeka pada Selasa (15/9/2026). Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa informasi yang beredar di media sosial, khususnya TikTok, dinilai telah menimbulkan persepsi yang perlu diluruskan mengenai posisi hukum Bukhori.
-
Kuasa Hukum Sebut Bukhori Menerima Undangan Klarifikasi dari Penyidik
Dr. Suwardi menjelaskan bahwa Bukhori tidak menerima surat panggilan sebagai pelanggar hukum sebagaimana narasi yang beredar. Menurutnya, surat yang diterima kliennya merupakan undangan dari penyidik untuk memberikan klarifikasi.
“Terkait surat dari Polres Lampung Tengah, kami tegaskan bahwa pada Senin (14/9), klien kami tidak pernah menerima surat panggilan kepolisian sebagai pelanggar hukum. Melainkan, klien kami menerima surat undangan dari pihak penyidik untuk memberikan klarifikasi,” ujar Dr. Suwardi.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum meminta masyarakat tidak menyimpulkan status hukum Bukhori hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
-
LBH Rakyat Merdeka Soroti Kondisi Surat Saat Diterima Klien
Selain persoalan status surat, tim kuasa hukum juga menyampaikan keberatan terkait kondisi surat undangan tersebut ketika diterima Bukhori.
Menurut Dr. Suwardi, surat dari kepolisian itu diterima melalui oknum kepala Desa Subik, Kabupaten Lampung Utara, dalam kondisi sudah terbuka.
“Secara aturan hukum dan birokrasi kepolisian, surat undangan seperti ini sifatnya adalah privasi atau rahasia yang harus dijaga ketat rahasianya. Kami sangat menyayangkan mengapa surat tersebut bisa terbuka sebelum sampai ke tangan klien kami,” lanjutnya.
Pihak LBH Rakyat Merdeka meminta persoalan tersebut menjadi perhatian agar penyampaian dokumen dalam proses hukum tetap memperhatikan prosedur dan kerahasiaan informasi yang diperlukan.
-
Kuasa Hukum Minta Pemberitaan dan Media Sosial Tetap Berimbang
Dalam konferensi pers tersebut, Dr. Suwardi juga mengimbau media massa dan pengguna media sosial agar menyampaikan informasi secara profesional, bijak, dan berimbang.
Imbauan itu disampaikan karena menurut pihak kuasa hukum, narasi yang berkembang di media sosial seolah-olah telah menempatkan Bukhori sebagai tersangka atau pihak yang telah dinyatakan bersalah, sementara proses yang dijalani masih berada pada tahap klarifikasi.
“Kami memberikan klarifikasi ini agar informasi yang beredar di masyarakat berimbang. Jangan sampai ada penggiringan opini yang menyudutkan dan merugikan nama baik klien kami, seolah-olah beliau sudah dinyatakan bersalah oleh hukum,” tegasnya.
-
LBH Rakyat Merdeka Hormati Proses Hukum di Polres Lampung Tengah
Meski memberikan klarifikasi, LBH Rakyat Merdeka menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Lampung Tengah.
Tim kuasa hukum menyampaikan kepercayaan kepada penyidik untuk menangani laporan tersebut secara objektif dan profesional sehingga fakta dalam perkara dapat diketahui berdasarkan proses hukum.
“Kami dari LBH Rakyat Merdeka menaruh kepercayaan penuh kepada keprofesionalan pihak Polres Lampung Tengah dalam menangani perkara ini, dan kami yakin kebenaran akan terungkap secara terang benderang,” pungkas Suwardi.
Perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan dan klarifikasi. Karena itu, status serta fakta hukum terkait laporan tersebut perlu menunggu hasil proses penyelidikan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
(Mimi/rls)
- Penulis: Mimi ka biro lampung utara
- Editor: Ansori




