Polresta Tangerang Tegaskan Kasus Balaraja Ditangani Profesional
- account_circle Hengki kabiro Tangerang
- calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
- print Cetak

Penyidikan Dugaan Pengerusakan dan Pencurian Masih Berjalan
TANGERANG,wartahukum.id—Polresta Tangerang menegaskan penanganan perkara dugaan pengerusakan secara bersama-sama dan/atau pencurian yang terjadi di Kampung Nagreg, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyidikan. Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak, saksi, serta alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
“Penyidik bekerja secara profesional dan objektif,” kata Indra Waspada, Minggu (30/8/2026).
-
Polisi Dalami Perbedaan Klaim Hak atas Tanah
Indra Waspada mengatakan, pihaknya memahami adanya perbedaan klaim dan kepentingan hukum dari para pihak terkait objek tanah yang menjadi latar belakang perkara.
Menurutnya, perkara tersebut berawal dari laporan polisi terkait dugaan pengerusakan terhadap barang secara bersama-sama dan/atau pencurian yang terjadi pada Oktober 2025 di Kampung Nagreg, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Dalam perkara tersebut, pelapor menerima kuasa dari pihak yang mengklaim memiliki hak atas objek tanah dan kemudian membangun pagar bambu di lokasi.
Selanjutnya, terjadi dugaan pengerusakan terhadap pagar tersebut yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
-
Sengketa Tanah Juga Berproses Secara Perdata
Di sisi lain, pihak yang dilaporkan juga mengklaim memiliki hak atas objek tanah yang sama dengan dasar kepemilikan atau alas hak yang berbeda.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan proses hukum perdata yang saat ini ditempuh salah satu pihak melalui Pengadilan Negeri Tangerang.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari fakta dan perkembangan hukum yang turut diperhatikan penyidik dalam menangani perkara pidana yang dilaporkan.
Indra Waspada menegaskan, seluruh perkembangan dan fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tetap menjadi perhatian selama proses penyidikan berlangsung.
“Penyidik akan menangani laporan pidana sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan fakta serta perkembangan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya.
-
Kapolresta Pastikan Polisi Tidak Memihak
Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa kepolisian tidak berpihak kepada salah satu pihak yang sedang berperkara.
Menurutnya, Polresta Tangerang berkepentingan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh pihak.
“Kami tidak berada pada posisi untuk memenangkan salah satu pihak. Tugas kami adalah memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menggunakan mekanisme hukum yang tersedia dalam menyelesaikan setiap persoalan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif dan mempercayakan penanganan perkara kepada mekanisme hukum yang ada,” pungkasnya.
Polresta Tangerang memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan objektivitas serta fakta yang ditemukan selama proses penanganan perkara.
(Hengki/rls)
- Penulis: Hengki kabiro Tangerang
- Editor: Ansori




