Breaking News
light_mode

Workshop DPUPR Indramayu Targetkan PAD Maksimal dari Retribusi Alat Berat

  • account_circle Wahidin
  • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
  • print Cetak

Workshop DPUPR Indramayu Optimalkan Pendapatan Asli Daerah

INDRAMAYU,wartahukum.id—Workshop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu menargetkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal melalui optimalisasi retribusi penyewaan alat berat kepada masyarakat maupun pihak ketiga.

Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan pajak dan retribusi daerah yang menjadi salah satu sumber utama penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan serta penyediaan fasilitas publik secara berkelanjutan.

  • Dasar Hukum Retribusi Penyewaan Alat Berat

Foto Dok: Dapur DPUPR Indramayu. Wahidin wartahukum id.

Kepala Workshop DPUPR Kabupaten Indramayu, Ari, menjelaskan bahwa mekanisme penyewaan alat berat telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, ketentuan mengenai tarif penyewaan mengacu pada Peraturan Bupati Indramayu Nomor 45 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5.2 Tahun 2017.

Menurut Ari, tarif sewa disesuaikan dengan jenis alat berat dan durasi penggunaan yang dihitung berdasarkan standar tujuh jam kerja atau satu hari pemakaian.

  • Tarif Sewa Disesuaikan dengan Jenis Alat

Sebagai gambaran, beberapa tarif penyewaan alat berat yang berlaku antara lain:

Mesin gilas kapasitas 10–12 ton: Rp400.000 per hari.

Mesin gilas kapasitas 8–10 ton: Rp350.000 per hari

Mesin gilas hidrolik (vibro) kapasitas 3–4 ton: Rp400.000 per hari.

Mesin gilas kapasitas 2–5 ton: Rp200.000 per hari.

Concrete cutter: Rp500.000 per hari.

Jadi ini semua bervariatif, tergantung kebutuhan bagi para pihak penyewa yang membutuhkan jasa penyewaan tersebut,” ujar Ari.

  • Pembayaran Dilakukan di Muka

Ari menjelaskan bahwa pembayaran retribusi wajib dilakukan di awal sesuai tarif yang telah ditetapkan. Selain itu, penyewa juga berkewajiban mengembalikan alat berat dalam kondisi baik dan layak digunakan.

Ia menambahkan terdapat pengecualian bagi pemohon yang menggunakan alat berat untuk kepentingan sosial maupun kegiatan desa di wilayah Kabupaten Indramayu. Namun, fasilitas tersebut tetap harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati.

  • Optimistis Target PAD Tercapai

Saat ditanya mengenai target Pendapatan Asli Daerah tahun ini, Ari mengaku optimistis target tersebut dapat tercapai seperti tahun-tahun sebelumnya.

Insya Allah, mudah-mudahan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Semoga tidak ada kendala dan bisa tercapai dengan maksimal, berlandaskan dedikasi serta loyalitas yang tinggi dari pihak DPUPR Kabupaten Indramayu beserta jajarannya, dengan apa yang ditargetkan demi kemajuan pembangunan di wilayah Indramayu yang berkelanjutan dan bisa dirasakan oleh khalayak masyarakat luas,” ucapnya.

Menurutnya, optimalisasi retribusi penyewaan alat berat diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Indramayu.

Penulis: (Wahidin)

 

 

 

  • Penulis: Wahidin
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edy Sutrisno : Proses Izin Cerai Sesuai Aturan, Tolak Tuduhan Memblokir dan Membentak

    Edy Sutrisno : Proses Izin Cerai Sesuai Aturan, Tolak Tuduhan Memblokir dan Membentak

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Ansori /rls
    • 0Komentar

    Proses Izin Cerai ASN di Pesawaran Diklaim Berjalan Sesuai Aturan PESAWARAN,wartahukum.id—Proses izin cerai ASN di Kabupaten Pesawaran disebut berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan pihak Inspektorat Kabupaten Pesawaran sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai dugaan keterlambatan serta perlakuan kurang menyenangkan yang dialami seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mengajukan izin perceraian. Irban […]

  • Wujudkan Rasa Aman dan Toleransi Beragama, Bhabinkamtibmas Bersama Sat Samapta Polresta Karawang Kawal Ibadah Jemaat Gereja Immanuel

    Wujudkan Rasa Aman dan Toleransi Beragama, Bhabinkamtibmas Bersama Sat Samapta Polresta Karawang Kawal Ibadah Jemaat Gereja Immanuel

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib Karawang
    • 0Komentar

    Wujudkan Rasa Aman dan Toleransi Beragama, Bhabinkamtibmas Bersama Sat Samapta Polresta Karawang Kawal Ibadah Jemaat Gereja Immanuel KARAWANG, Wartahukum.id — Kepolisian Resor (Polresta) Karawang melalui jajaran Polsek Karawang Kota memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Pada akhir pekan ini, Aiptu Ali Mardi selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Karawang Kulon, didampingi […]

  • Operasi Patuh Lodaya 2026 Diundur, Polda Jabar Imbau Masyarakat Tetap Disiplin Berlalu Lintas

    Operasi Patuh Lodaya 2026 Diundur, Polda Jabar Imbau Masyarakat Tetap Disiplin Berlalu Lintas

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    BANDUNG, wartahukum.id – Operasi Patuh Lodaya 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat resmi mengalami penundaan. Meski demikian, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menegaskan bahwa masyarakat tetap harus mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan di jalan. Penundaan pelaksanaan operasi kepolisian tersebut tidak mengubah komitmen aparat dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran […]

  • Quick Response Polsek Mauk Cek Dugaan Transaksi Obat G

    Quick Response Polsek Mauk Cek Dugaan Transaksi Obat G

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Polsek Mauk Respons Cepat Laporan Warga di Sukadiri TANGERANG,wartahukum.id—Quick Response Polsek Mauk dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dan keresahan masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras terbatas (Daftar G) di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Kamis (20/8/2026). Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang langsung melakukan penelusuran dan pengecekan ke sejumlah lokasi yang warga laporkan sebagai titik aktivitas […]

  • Bisnis Ilegal BBM — Kebal Hukum? POMAL & Polda Lampung Tak Punya Nyali? Bisnis Ilegal BBM Milik Dedi Sumantri Dibiarkan, Sempat Coba Suap Media

    Bisnis Ilegal BBM — Kebal Hukum? POMAL & Polda Lampung Tak Punya Nyali? Bisnis Ilegal BBM Milik Dedi Sumantri Dibiarkan, Sempat Coba Suap Media

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, wartahukum.id – Bisnis ilegal BBM di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Warga menyampaikan keresahan serius atas dugaan aktivitas gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang disebut milik oknum aparat bernama Dedi Sumantri, yang diduga masih berstatus anggota aktif. Kasus ini tidak lagi sekadar dugaan pelanggaran distribusi BBM. […]

  • Pembiasaan Sholat Duha Bangun Karakter Religius Siswa SDN Karawang Kulon III

    Pembiasaan Sholat Duha Bangun Karakter Religius Siswa SDN Karawang Kulon III

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    Pembiasaan Sholat Duha Jadi Program Unggulan SDN Karawang Kulon III KARAWANG, WARTA HUKUM — Pembiasaan sholat duha menjadi salah satu program unggulan SDN Karawang Kulon III dalam membentuk karakter religius peserta didik sejak usia dini. Kegiatan yang dilaksanakan secara rutin setiap pagi sebelum proses belajar mengajar ini dipimpin langsung oleh Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), […]

expand_less