Workshop DPUPR Indramayu Targetkan PAD Maksimal dari Retribusi Alat Berat
- account_circle Wahidin
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
- print Cetak

Workshop DPUPR Indramayu Optimalkan Pendapatan Asli Daerah
INDRAMAYU,wartahukum.id—Workshop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu menargetkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal melalui optimalisasi retribusi penyewaan alat berat kepada masyarakat maupun pihak ketiga.
Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan pajak dan retribusi daerah yang menjadi salah satu sumber utama penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan serta penyediaan fasilitas publik secara berkelanjutan.
-
Dasar Hukum Retribusi Penyewaan Alat Berat

Foto Dok: Dapur DPUPR Indramayu. Wahidin wartahukum id.
Kepala Workshop DPUPR Kabupaten Indramayu, Ari, menjelaskan bahwa mekanisme penyewaan alat berat telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, ketentuan mengenai tarif penyewaan mengacu pada Peraturan Bupati Indramayu Nomor 45 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5.2 Tahun 2017.
Menurut Ari, tarif sewa disesuaikan dengan jenis alat berat dan durasi penggunaan yang dihitung berdasarkan standar tujuh jam kerja atau satu hari pemakaian.
-
Tarif Sewa Disesuaikan dengan Jenis Alat
Sebagai gambaran, beberapa tarif penyewaan alat berat yang berlaku antara lain:
Mesin gilas kapasitas 10–12 ton: Rp400.000 per hari.
Mesin gilas kapasitas 8–10 ton: Rp350.000 per hari
Mesin gilas hidrolik (vibro) kapasitas 3–4 ton: Rp400.000 per hari.
Mesin gilas kapasitas 2–5 ton: Rp200.000 per hari.
Concrete cutter: Rp500.000 per hari.
“Jadi ini semua bervariatif, tergantung kebutuhan bagi para pihak penyewa yang membutuhkan jasa penyewaan tersebut,” ujar Ari.
-
Pembayaran Dilakukan di Muka
Ari menjelaskan bahwa pembayaran retribusi wajib dilakukan di awal sesuai tarif yang telah ditetapkan. Selain itu, penyewa juga berkewajiban mengembalikan alat berat dalam kondisi baik dan layak digunakan.
Ia menambahkan terdapat pengecualian bagi pemohon yang menggunakan alat berat untuk kepentingan sosial maupun kegiatan desa di wilayah Kabupaten Indramayu. Namun, fasilitas tersebut tetap harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati.
-
Optimistis Target PAD Tercapai
Saat ditanya mengenai target Pendapatan Asli Daerah tahun ini, Ari mengaku optimistis target tersebut dapat tercapai seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Insya Allah, mudah-mudahan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Semoga tidak ada kendala dan bisa tercapai dengan maksimal, berlandaskan dedikasi serta loyalitas yang tinggi dari pihak DPUPR Kabupaten Indramayu beserta jajarannya, dengan apa yang ditargetkan demi kemajuan pembangunan di wilayah Indramayu yang berkelanjutan dan bisa dirasakan oleh khalayak masyarakat luas,” ucapnya.
Menurutnya, optimalisasi retribusi penyewaan alat berat diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Indramayu.
Penulis: (Wahidin)
- Penulis: Wahidin
- Editor: Ansori




