Breaking News
light_mode

Workshop DPUPR Indramayu Targetkan PAD Maksimal dari Retribusi Alat Berat

  • account_circle Wahidin
  • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
  • print Cetak

Workshop DPUPR Indramayu Optimalkan Pendapatan Asli Daerah

INDRAMAYU,wartahukum.id—Workshop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu menargetkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal melalui optimalisasi retribusi penyewaan alat berat kepada masyarakat maupun pihak ketiga.

Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan pajak dan retribusi daerah yang menjadi salah satu sumber utama penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan serta penyediaan fasilitas publik secara berkelanjutan.

  • Dasar Hukum Retribusi Penyewaan Alat Berat

Foto Dok: Dapur DPUPR Indramayu. Wahidin wartahukum id.

Kepala Workshop DPUPR Kabupaten Indramayu, Ari, menjelaskan bahwa mekanisme penyewaan alat berat telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, ketentuan mengenai tarif penyewaan mengacu pada Peraturan Bupati Indramayu Nomor 45 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5.2 Tahun 2017.

Menurut Ari, tarif sewa disesuaikan dengan jenis alat berat dan durasi penggunaan yang dihitung berdasarkan standar tujuh jam kerja atau satu hari pemakaian.

  • Tarif Sewa Disesuaikan dengan Jenis Alat

Sebagai gambaran, beberapa tarif penyewaan alat berat yang berlaku antara lain:

Mesin gilas kapasitas 10–12 ton: Rp400.000 per hari.

Mesin gilas kapasitas 8–10 ton: Rp350.000 per hari

Mesin gilas hidrolik (vibro) kapasitas 3–4 ton: Rp400.000 per hari.

Mesin gilas kapasitas 2–5 ton: Rp200.000 per hari.

Concrete cutter: Rp500.000 per hari.

Jadi ini semua bervariatif, tergantung kebutuhan bagi para pihak penyewa yang membutuhkan jasa penyewaan tersebut,” ujar Ari.

  • Pembayaran Dilakukan di Muka

Ari menjelaskan bahwa pembayaran retribusi wajib dilakukan di awal sesuai tarif yang telah ditetapkan. Selain itu, penyewa juga berkewajiban mengembalikan alat berat dalam kondisi baik dan layak digunakan.

Ia menambahkan terdapat pengecualian bagi pemohon yang menggunakan alat berat untuk kepentingan sosial maupun kegiatan desa di wilayah Kabupaten Indramayu. Namun, fasilitas tersebut tetap harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati.

  • Optimistis Target PAD Tercapai

Saat ditanya mengenai target Pendapatan Asli Daerah tahun ini, Ari mengaku optimistis target tersebut dapat tercapai seperti tahun-tahun sebelumnya.

Insya Allah, mudah-mudahan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Semoga tidak ada kendala dan bisa tercapai dengan maksimal, berlandaskan dedikasi serta loyalitas yang tinggi dari pihak DPUPR Kabupaten Indramayu beserta jajarannya, dengan apa yang ditargetkan demi kemajuan pembangunan di wilayah Indramayu yang berkelanjutan dan bisa dirasakan oleh khalayak masyarakat luas,” ucapnya.

Menurutnya, optimalisasi retribusi penyewaan alat berat diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Indramayu.

Penulis: (Wahidin)

 

 

 

  • Penulis: Wahidin
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertamina Diminta Tegaskan Pengangkutan Dan Penjualan LPG Resmi

    Pertamina Diminta Tegaskan Pengangkutan Dan Penjualan LPG Resmi

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Publik Minta Pertamina Pertegas Distribusi LPG Melalui Agen Resmi JAKARTA,wartahukum.id—Pertamina diminta tegaskan pengangkutan dan penjualan LPG resmi menyusul sorotan publik terhadap dugaan distribusi tabung LPG yang berasal dari luar provinsi. Masyarakat meminta Pertamina memperjelas mekanisme distribusi agar pengangkutan dan penjualan LPG hanya dilakukan melalui agen resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Sorotan tersebut muncul setelah beredar […]

  • DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS, MANTAN KEPALA BGN DAN DUA EKS WAKIL KEPALA DIKABARKAN JADI TERSANGKA

    DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS, MANTAN KEPALA BGN DAN DUA EKS WAKIL KEPALA DIKABARKAN JADI TERSANGKA

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Rahayu Nurhayati
    • 0Komentar

    DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS, MANTAN KEPALA BGN DAN DUA EKS WAKIL KEPALA DIKABARKAN JADI TERSANGKA Jakarta, wartahukum.id – Perkara dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung dikabarkan telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN […]

  • Penyerobotan Tanah Azzahra Menggema, Ahli Waris H. Nawawi Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Khusus

    Penyerobotan Tanah Azzahra Menggema, Ahli Waris H. Nawawi Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Khusus

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Ahli Waris Minta Penanganan Dugaan Penyerobotan Tanah Dilakukan Transparan Bandar Lampung, wartahukum.id – Dugaan Penyerobotan Tanah Azzahra kembali menjadi sorotan publik setelah ahli waris H. Nawawi mendesak Kapolda Lampung untuk segera menggelar perkara khusus terkait dugaan penyerobotan lahan yang disebut berkaitan dengan Sekolah Azzahra. Desakan tersebut muncul karena pihak ahli waris menilai perkara yang berjalan […]

  • Polres Way Kanan Gelar Nobar Portugal Vs Kroasia, Warga Bumi Ratu Antusias

    Polres Way Kanan Gelar Nobar Portugal Vs Kroasia, Warga Bumi Ratu Antusias

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Rojali
    • 0Komentar

    Polres Way Kanan Gelar Nobar Portugal Vs Kroasia, Warga Bumi Ratu Antusias WAY KANAN, WartaHukum.id – Polres Way Kanan menggelar nonton bareng / nobar babak 32 besar Piala Dunia 2026. Pertandingan Portugal melawan Kroasia ditayangkan di Balai Kampung Bumi Ratu, Jumat 3/7/2026 pukul 06.00 WIB. *Nobar Jadi Sarana Silaturahmi Polri dan Warga*  Kegiatan ini dihadiri […]

  • Wakajati Lampung Baru Resmi Dijabat Teuku Rahmatsyah, Saptono Perkuat Kejari Lampung Timur

    Wakajati Lampung Baru Resmi Dijabat Teuku Rahmatsyah, Saptono Perkuat Kejari Lampung Timur

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG, wartahukum.id — Wakajati Lampung baru resmi diisi oleh Teuku Rahmatsyah, menandai pergeseran penting dalam struktur kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung. Pergantian ini juga diikuti dengan penunjukan Saptono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, memperkuat jajaran penegak hukum di wilayah tersebut. Rotasi Jabatan Strategis di Kejaksaan Perubahan posisi ini merupakan bagian dari rotasi dan […]

  • Kontingen Judo Polda Lampung Tampil Gemilang di Kapolri Cup 2026

    Kontingen Judo Polda Lampung Tampil Gemilang di Kapolri Cup 2026

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

      Kontingen Judo Polda Lampung Tampil Gemilang di Kapolri Cup 2026 Samarinda, WARTA HUKUM.ID —Kontingen Judo Polda Lampung sukses menunjukkan prestasi membanggakan pada ajang Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 yang berlangsung di GOR Segiri, Samarinda, Kalimantan Timur. Bertanding selama dua hari sejak Minggu (17/5/2026) hingga Senin (18/5/2026), tim judo Polda Lampung berhasil membawa pulang lima […]

expand_less