Edy Sutrisno : Proses Izin Cerai Sesuai Aturan, Tolak Tuduhan Memblokir dan Membentak
- account_circle Ansori /rls
- calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
- print Cetak

Proses Izin Cerai ASN di Pesawaran Diklaim Berjalan Sesuai Aturan
PESAWARAN,wartahukum.id—Proses izin cerai ASN di Kabupaten Pesawaran disebut berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan pihak Inspektorat Kabupaten Pesawaran sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai dugaan keterlambatan serta perlakuan kurang menyenangkan yang dialami seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mengajukan izin perceraian.
Irban IV Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Edy Sutrisno, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa proses penanganan surat izin perceraian yang bersangkutan telah dilakukan sesuai mekanisme administrasi yang berlaku bagi ASN.
-
Inspektorat Sebut Berkas Harus Melalui Tahap Verifikasi
Edy Sutrisno mengatakan setiap pengajuan izin perceraian harus melalui proses verifikasi kelengkapan dokumen dan penelusuran administrasi sebelum diproses lebih lanjut.
“Kami memahami kebutuhan yang bersangkutan, namun setiap pengajuan izin harus melalui verifikasi kelengkapan berkas dan penelusuran administrasi terlebih dahulu. Hal ini memerlukan waktu dan tidak bisa dipercepat secara sepihak,” ujarnya di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2026).
Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme pelayanan administrasi yang wajib dijalankan agar seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Inspektorat Bantah Tuduhan Keterlambatan dan Pemblokiran Kontak
Menanggapi tuduhan bahwa proses pengajuan izin telah tertunda lebih dari tiga bulan, Edy menjelaskan berkas permohonan baru diterima secara lengkap pada awal Juni 2026, bukan pada 19 April 2026 sebagaimana disebutkan sebelumnya.
-
Ia menambahkan, saat ini dokumen tersebut masih berada dalam tahap kajian akhir.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Pesawaran juga membantah tuduhan telah memblokir nomor telepon maupun membentak pihak pelapor.
“Kami sangat menjunjung tinggi pelayanan yang santun dan profesional. Tidak ada instruksi maupun tindakan untuk memblokir kontak atau berbicara dengan nada kasar. Jika ada kesalahpahaman komunikasi, kami siap duduk bersama untuk meluruskan hal tersebut,” tegasnya.
Edy menjelaskan, selama ini komunikasi dilakukan melalui jalur resmi kantor, bukan menggunakan nomor pribadi pegawai.
-
Target Selesai Akhir Pekan
Pihak Inspektorat memastikan proses pengajuan izin perceraian tersebut akan diselesaikan paling lambat pada akhir pekan ini setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa ketelitian adalah bagian dari pelayanan yang baik. Kami akan segera sampaikan hasilnya begitu proses selesai,” pungkasnya.
(Ansori/rls)
- Penulis: Ansori /rls
- Editor: Ansori
- Sumber: Edy sutrisno




