Breaking News
light_mode

Edy Sutrisno : Proses Izin Cerai Sesuai Aturan, Tolak Tuduhan Memblokir dan Membentak

  • account_circle Ansori /rls
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
  • print Cetak

Proses Izin Cerai ASN di Pesawaran Diklaim Berjalan Sesuai Aturan

PESAWARAN,wartahukum.id—Proses izin cerai ASN di Kabupaten Pesawaran disebut berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan pihak Inspektorat Kabupaten Pesawaran sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai dugaan keterlambatan serta perlakuan kurang menyenangkan yang dialami seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mengajukan izin perceraian.

Irban IV Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Edy Sutrisno, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa proses penanganan surat izin perceraian yang bersangkutan telah dilakukan sesuai mekanisme administrasi yang berlaku bagi ASN.

  • Inspektorat Sebut Berkas Harus Melalui Tahap Verifikasi

Edy Sutrisno mengatakan setiap pengajuan izin perceraian harus melalui proses verifikasi kelengkapan dokumen dan penelusuran administrasi sebelum diproses lebih lanjut.

Kami memahami kebutuhan yang bersangkutan, namun setiap pengajuan izin harus melalui verifikasi kelengkapan berkas dan penelusuran administrasi terlebih dahulu. Hal ini memerlukan waktu dan tidak bisa dipercepat secara sepihak,” ujarnya di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2026).

Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme pelayanan administrasi yang wajib dijalankan agar seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Inspektorat Bantah Tuduhan Keterlambatan dan Pemblokiran Kontak

Menanggapi tuduhan bahwa proses pengajuan izin telah tertunda lebih dari tiga bulan, Edy menjelaskan berkas permohonan baru diterima secara lengkap pada awal Juni 2026, bukan pada 19 April 2026 sebagaimana disebutkan sebelumnya.

  • Ia menambahkan, saat ini dokumen tersebut masih berada dalam tahap kajian akhir.

Selain itu, Inspektorat Kabupaten Pesawaran juga membantah tuduhan telah memblokir nomor telepon maupun membentak pihak pelapor.

Kami sangat menjunjung tinggi pelayanan yang santun dan profesional. Tidak ada instruksi maupun tindakan untuk memblokir kontak atau berbicara dengan nada kasar. Jika ada kesalahpahaman komunikasi, kami siap duduk bersama untuk meluruskan hal tersebut,” tegasnya.

Edy menjelaskan, selama ini komunikasi dilakukan melalui jalur resmi kantor, bukan menggunakan nomor pribadi pegawai.

  • Target Selesai Akhir Pekan

Pihak Inspektorat memastikan proses pengajuan izin perceraian tersebut akan diselesaikan paling lambat pada akhir pekan ini setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

Kami berharap masyarakat memahami bahwa ketelitian adalah bagian dari pelayanan yang baik. Kami akan segera sampaikan hasilnya begitu proses selesai,” pungkasnya.

(Ansori/rls)

 

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Aliansi TKBM Bantah Isu Mogok Nasional, Jusuf Rizal: Saat Ini Kondisi Pekerja Pelabuhan Kondusif

    Ketua Aliansi TKBM Bantah Isu Mogok Nasional, Jusuf Rizal: Saat Ini Kondisi Pekerja Pelabuhan Kondusif

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Jakarta, WARTA HUKUM – Ketua Aliansi TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia, KHR. HM. Jusuf Rizal, SH, membantah kabar yang menyebut akan terjadi aksi mogok nasional oleh pekerja dan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di berbagai pelabuhan Indonesia. Menurutnya, hingga saat ini kondisi pekerja TKBM masih kondusif dan tidak ada agenda resmi yang membahas aksi mogok […]

  • Pelatihan Kehumasan Modern, Polresta Bandar Lampung Perkuat Citra Positif Polri di Era Digital

    Pelatihan Kehumasan Modern, Polresta Bandar Lampung Perkuat Citra Positif Polri di Era Digital

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Ansori
    • 0Komentar

    Pelatihan Kehumasan Modern Tingkatkan Kemampuan Personel Polresta Bandar Lampung Bandar Lampung, wartahukum.id — Pelatihan Kehumasan Modern menjadi langkah yang dilakukan Polresta Bandar Lampung untuk memperkuat kemampuan personel dalam menghadapi tantangan komunikasi publik di era digital. Kegiatan tersebut digelar di lingkungan Polresta Bandar Lampung dan diikuti personel satker, Kasi Humas Polsek jajaran, hingga Bhabinkamtibmas yang bertugas […]

  • Cegah Narkoba dan Judol, Wakapolres Pringsewu Mendadak Periksa Ponsel Anggota

    Cegah Narkoba dan Judol, Wakapolres Pringsewu Mendadak Periksa Ponsel Anggota

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Cegah Narkoba dan Judol, Wakapolres Pringsewu Mendadak Periksa Ponsel Anggota PRINGSEWU — wartahukum id, Upaya mencegah personel terlibat narkoba dan judi online (judol) terus dilakukan Polres Pringsewu. Wakapolres Pringsewu Kompol Smsuri mendadak memeriksa ponsel para anggota usai pelaksanaan apel pagi, Senin (24/8/2026). Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan pencegahan dini terhadap berbagai bentuk pelanggaran […]

  • Jumat Berkah, DWP Aceh Berbagi dengan Keluarga Pasien RSUDZA

    Jumat Berkah, DWP Aceh Berbagi dengan Keluarga Pasien RSUDZA

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Plt Ketua DWP Aceh Berbagi dan Beri Dukungan kepada Keluarga Pasien   BANDA ACEH,wartahukum.id—Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, Ny. Fitriani Taufik, bersama pengurus DWP Aceh mengunjungi rumah singgah keluarga pasien di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, Jumat (4/9/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Jumat […]

  • Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pusat

    Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pusat

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Pemerintah Aceh Dorong Percepatan Realisasi Anggaran Rehab-Rekon Pascabencana BANDA ACEH,wartahukum.id—Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 92 persen atau Rp24 triliun berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat, sedangkan sisanya dikelola Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota melalui Transfer ke Daerah (TKD). Dari total anggaran tersebut, […]

  • Sebulan Sapu Bersih Street Crime, Polda Lampung Tangkap 212 Pelaku dan Bongkar Sindikat Kejahatan

    Sebulan Sapu Bersih Street Crime, Polda Lampung Tangkap 212 Pelaku dan Bongkar Sindikat Kejahatan

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Irfan fajri wartawan, Lam-Bar
    • 0Komentar

    Polda Lampung Ungkap 140 Kasus Street Crime Selama Juni 2026 LAMPUNG SELATAN,wartahukum.id—Street crime di Provinsi Lampung menjadi fokus penindakan Polda Lampung selama periode 1 hingga 30 Juni 2026. Dalam kurun waktu satu bulan, kepolisian mengungkap 140 laporan polisi terkait kejahatan jalanan dan mengamankan 212 tersangka dalam operasi yang berlangsung di seluruh wilayah hukum Polda Lampung. […]

expand_less