Breaking News
light_mode

Polres Lampung Selatan Sita 42,8 Kg Sabu dan Amankan 12 Tersangka

  • account_circle Rudiyatmoko wartawan kab, pesawaran
  • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
  • print Cetak

Delapan Kasus Narkotika Diungkap Selama Agustus 2026, Polisi Klaim Selamatkan 174.169 Jiwa

LAMPUNG SELATAN,wartahukum.id—Polres Lampung Selatan mengungkap delapan laporan polisi (LP) terkait tindak pidana narkotika sepanjang Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka, seluruhnya laki-laki.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (4/9/2026).

Deddy mengatakan, delapan perkara tersebut diungkap di sejumlah lokasi di wilayah Lampung Selatan, mulai dari kawasan pelabuhan hingga sejumlah wilayah permukiman.

Lokasi pengungkapan di antaranya Seaport Interdiction Bakauheni, area parkiran Pelabuhan BBJ Desa Bakauheni, Dusun Sumur Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Jalan Lintas Timur Desa Ketapang, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, serta Jalan Pratu M Amin, Kecamatan Kalianda.

Dalam periode Agustus 2026, kami mengungkap delapan laporan polisi dengan mengamankan 12 tersangka. Pengungkapan ini dilakukan di sejumlah lokasi dengan modus yang berbeda-beda,” kata Deddy.

  • Barang Bukti Sabu Capai 42,86 Kilogram

Dari delapan perkara tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 42.861,73 gram atau sekitar 42,86 kilogram.

Barang bukti tersebut terdiri dari 40 bungkus atau paket teh Cina berisi sabu dengan berat bruto 42.053 gram, 22 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 6,39 gram atau netto 3,89 gram, tujuh bungkus sabu seberat 638,39 gram, 14 bungkus seberat 140,12 gram, lima bungkus seberat 11,60 gram, satu bungkus seberat 0,48 gram, delapan bungkus seberat 3,47 gram, dan 27 bungkus seberat 8,28 gram.

Dengan demikian, keseluruhan barang bukti sabu tersebut mencapai 124 paket atau bungkus dengan total berat bruto sekitar 42,86 kilogram.

Selain sabu, polisi menyita satu bungkus ganja dengan berat bruto 9,29 gram serta 769 pcs cartridge yang mengandung etomidate.

  • Nilai Barang Bukti Capai Rp45,13 Miliar

Dalam pengungkapan tersebut, nilai ekonomis barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp45.136.940.000.

Polres Lampung Selatan menyebut pengungkapan itu sekaligus menyelamatkan 174.169 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Selain narkotika, polisi turut menyita tiga kendaraan, sejumlah telepon seluler, tas, kunci kendaraan, serta empat unit timbangan digital yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

  • Polisi Temukan Beragam Modus

Dalam proses pengungkapan, polisi menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan para tersangka untuk menyimpan maupun mengedarkan narkotika.

Modus tersebut antara lain menyembunyikan narkotika di dalam kendaraan, melakukan transaksi jual beli narkotika di rumah pribadi, serta menyimpan narkotika di rumah, tas, dan wadah makanan.

Pengungkapan di sejumlah lokasi tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika yang ditangani polisi tidak hanya berlangsung di kawasan tertentu, tetapi menggunakan berbagai tempat dan cara.

  • Belasan Tersangka Dijerat Undang-Undang Narkotika

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b dan Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati untuk perkara tertentu.

  • Kapolres Tegaskan Bidik Jaringan Narkotika

Deddy menegaskan, pengungkapan delapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Lampung Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

kami terus berkomitmen bukan hanya sebatas kurir saja tapi kitab isa mengungkap kesleuruhan jaringan tersebut,” ujar Deddy.

Ia menegaskan, polisi akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku maupun jaringan peredaran narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rudiyatmoko melaporkan

 

 

 

  • Penulis: Rudiyatmoko wartawan kab, pesawaran
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

    Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

     Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS JAKARTA,wartahukum.id—Wartahukum.id – Kortastipidkor Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara pada […]

  • Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Gratis bagi Tahanan dan Narapidana di Lapas Way Kanan

    Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Gratis bagi Tahanan dan Narapidana di Lapas Way Kanan

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Penyuluhan Hukum Gratis Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Binaan WAY KANAN,wartahukum.id—Penyuluhan hukum gratis bagi tahanan dan narapidana digelar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan bekerja sama dengan LBH Kesehatan Indonesia Sejahtera (KIS) Way Kanan, Rabu (17/06/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum warga binaan sekaligus memberikan pemahaman mengenai hak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. Kegiatan […]

  • Modus Iming-Iming Sembako Murah, Tekab 308 Polsek Kedondong Bekuk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Puluhan Juta

    Modus Iming-Iming Sembako Murah, Tekab 308 Polsek Kedondong Bekuk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Puluhan Juta

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Ansori /rls
    • 0Komentar

    Modus Iming-Iming Sembako Murah KEDONDONG,wartahukum.id—Modus iming-iming sembako murah berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran. Polisi mengamankan seorang wanita berinisial IG (38) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli minyak goreng dan gula pasir yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah. Pengungkapan kasus yang dipimpin Kanit Reskrim […]

  • Stafsus Gubernur Terima Aduan Sawah Rusak Pascabencana di Aceh

    Stafsus Gubernur Terima Aduan Sawah Rusak Pascabencana di Aceh

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Sawah Rusak dan Irigasi Tertimbun Material Banjir Masih Menunggu Penanganan BANDA ACEH,wartahukum.id—Staf Khusus Gubernur Aceh Junaidi menerima aduan masyarakat terkait lahan sawah yang belum direhabilitasi setelah terdampak bencana hidrometeorologi di sejumlah kabupaten di Aceh. Aduan tersebut disertai dokumentasi kondisi lapangan yang dikumpulkan pada awal September 2026. Dokumentasi memperlihatkan sejumlah lahan sawah mengalami kerusakan, mengering, ditumbuhi […]

  • Polresta Cirebon Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi untuk Pengabdian kepada Masyarakat

    Polresta Cirebon Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi untuk Pengabdian kepada Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Wahidin kabiro Cirebon
    • 0Komentar

    Polresta Cirebon Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 CIREBON,wartahukum.id—Semangat Hari Bhayangkara ke-80 terasa khidmat dan penuh kebersamaan di Mapolresta Cirebon, Rabu (1/7/2026). Jajaran Polresta Cirebon menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang dilanjutkan dengan acara syukuran sebagai wujud rasa syukur atas perjalanan panjang pengabdian Polri kepada bangsa dan negara. Upacara Berlangsung Khidmat Upacara yang […]

  • Forum CSR Banten Tak Kelola Dana, Fokus Jembatani Perusahaan dan Kebutuhan Masyarakat

    Forum CSR Banten Tak Kelola Dana, Fokus Jembatani Perusahaan dan Kebutuhan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Zam zami, kaperwil Banten
    • 0Komentar

    Forum CSR Banten Tegaskan Tidak Kelola Dana CSR Perusahaan BANTEN,wartahukum.id—Forum Tanggung Jawab Sosial Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan (FTJSKBLP) atau Forum CSR Provinsi Banten menegaskan tidak memiliki kewenangan mengumpulkan maupun mengelola dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan. Peran forum hanya menjadi penghubung antara kebutuhan masyarakat dengan program CSR perusahaan. Pengurus Susun AD/ART Sebagai Landasan […]

expand_less