Polda Lampung Ungkap 75 Kasus Street Crime, 95 Tersangka Ditangkap
- account_circle By. Ansori
- calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
- print Cetak

Polda Lampung Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan Jalanan
Bandar lampung,WARTA HUKUM.ID—Polda Lampung berhasil mengungkap 75 kasus kejahatan jalanan atau street crime dalam kurun waktu 19 hari, mulai 13 hingga 31 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 95 tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah Provinsi Lampung.
-
Kapolda Lampung Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Selain melakukan penindakan, Polda Lampung juga memperkuat upaya pencegahan melalui Patroli QR (Quick Response) JANJI JAGA yang aktif beroperasi di tingkat Polda maupun Polres jajaran. Melalui patroli tersebut, petugas menyasar lokasi dan jam rawan kejahatan, merespons laporan masyarakat secara cepat, serta mengungkap berbagai tindak pidana jalanan.

-
Modus Pelaku Curat, Curas, dan Curanmor
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, pelaku menggunakan berbagai modus untuk menjalankan aksinya.
Pada kasus Curat, pelaku merusak pintu atau jendela menggunakan alat seperti linggis dan obeng. Selain itu, mereka memanfaatkan rumah maupun bangunan yang sedang kosong.
Sementara itu, pelaku Curas melakukan intimidasi, menghadang korban di jalan sepi, hingga merampas barang berharga secara paksa.
Di sisi lain, pelaku Curanmor menggunakan kunci letter T, meminjam kendaraan dengan berbagai alasan, hingga berpura-pura menjadi pembeli dalam transaksi cash on delivery (COD) sebelum membawa kabur kendaraan korban.
-
Polisi Sita 410 Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, Polda Lampung dan jajaran berhasil menyita 410 barang bukti serta uang tunai senilai Rp18.377.000.
Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, dokumen kendaraan, senjata api rakitan, senjata tajam, amunisi, hingga berbagai barang hasil tindak kejahatan lainnya.
-
Patroli dan Edukasi Terus Ditingkatkan
Polda Lampung akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif untuk menekan aksi kejahatan jalanan.
Karena itu, petugas akan meningkatkan patroli rutin pada titik-titik rawan kriminalitas berdasarkan hasil analisa dan evaluasi berkala. Selain itu, petugas juga aktif memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan.
Dalam pelaksanaan penegakan hukum, kepolisian memastikan seluruh tindakan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia.
Namun, terhadap pelaku yang melakukan perlawanan, berupaya melarikan diri, atau membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas, kepolisian akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai aturan yang berlaku.
-
Masyarakat Diajak Berperan Aktif Menjaga Kamtibmas
Kapolda Lampung mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110.
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Lampung.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Polda Lampung akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Provinsi Lampung,” tegas Helfi. (Ansori/rls)
- Penulis: By. Ansori




