Breaking News
light_mode

Diduga Nasabah Sudah Lunas, Jaminan Masih Hendak Dilelang, Advokat Fesbian Fajrin Siapkan Laporan Polisi terhadap Bank Ulam Lampung Barat

  • account_circle Irfan Fajri
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
  • print Cetak

LAMPUNG BARAT, WARTA HUKUM — Nasabah Bank Ulam Cabang Lampung Barat diduga menghadapi persoalan terkait status jaminan kredit meski kewajibannya disebut telah dilunasi. Persoalan tersebut kini memasuki ranah hukum setelah Advokat Fesbian Fajrin, S.H., M.H., menyatakan akan membawa perkara itu ke Polres Lampung Barat.

Langkah hukum tersebut diambil setelah Fesbian menerima informasi dan sejumlah dokumen dari nasabah yang disebut menunjukkan adanya pembayaran atau pelunasan kewajiban. Namun, persoalan kembali mencuat karena jaminan milik nasabah disebut masih hendak ditarik dan berpotensi dilelang.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana status kewajiban nasabah dan dasar hukum terhadap jaminan apabila benar seluruh kewajiban telah diselesaikan?

Nasabah Bank Ulam Disebut Sudah Melunasi Kewajiban

Fesbian mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran. Menurut dia, persoalan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen, riwayat pembayaran, perjanjian kredit, serta keterangan dari seluruh pihak.

“Kalau memang kewajiban nasabah sudah dinyatakan lunas dan terdapat bukti pelunasan, maka harus jelas atas dasar apa jaminan tersebut masih ditarik atau hendak dilelang. Ini yang akan kami pertanyakan dan kami minta aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara objektif,” tegas Fesbian.

Menurut Fesbian, apabila terdapat perbedaan antara catatan pembayaran nasabah dengan administrasi pihak bank, persoalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Ia menilai kepastian mengenai status utang menjadi hal penting sebelum tindakan terhadap jaminan dilakukan.

Advokat Siapkan Bukti untuk Polres Lampung Barat

Fesbian memastikan pihaknya akan membawa dokumen yang dimiliki nasabah kepada aparat penegak hukum. Dokumen tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk melihat persoalan secara utuh.

“Kami akan membawa dokumen dan bukti yang dimiliki nasabah kepada kepolisian. Biarkan proses hukum yang menguji apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak,” ujarnya.

Rencana pelaporan itu, kata Fesbian, bukan dimaksudkan untuk langsung menyatakan pihak tertentu bersalah. Sebaliknya, laporan tersebut menjadi sarana untuk meminta pemeriksaan terhadap fakta dan prosedur yang terjadi.

Dengan demikian, seluruh pihak tetap memiliki ruang untuk memberikan keterangan dan menunjukkan bukti masing-masing.

Jaminan Kredit Jadi Titik Persoalan

Persoalan utama dalam perkara ini berada pada status jaminan setelah nasabah disebut melakukan pelunasan. Jika benar kewajiban telah diselesaikan, maka status administrasi dan hukum jaminan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.

Sebaliknya, apabila pihak bank memiliki catatan yang menunjukkan masih terdapat kewajiban, hal tersebut juga harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan perjanjian yang berlaku.

Fesbian menegaskan pihaknya tidak menutup ruang bagi Bank Ulam Cabang Lampung Barat untuk memberikan klarifikasi.

“Ini prinsip keberimbangan. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Kalau pihak bank memiliki bukti bahwa nasabah masih memiliki kewajiban, silakan dijelaskan. Tetapi jika memang sudah lunas, tentu harus ada penjelasan mengapa jaminan masih dipersoalkan,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap dugaan dan proses klarifikasi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan institusi yang berwenang setelah melakukan pemeriksaan.

Polisi Diminta Periksa Dokumen dan Riwayat Pembayaran

Rencana pelaporan kepada Polres Lampung Barat diharapkan dapat membuka persoalan tersebut secara objektif. Aparat penegak hukum dapat memeriksa dokumen kredit, bukti pembayaran, riwayat transaksi, status kewajiban, serta dasar tindakan terhadap jaminan apabila laporan resmi benar-benar diajukan.

Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi sengketa berdasarkan klaim sepihak.

Di sisi lain, pihak bank juga memiliki hak untuk menjelaskan posisi dan dasar administrasinya. Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga pemberitaan tetap berimbang serta menghormati prinsip praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, Bank Ulam Cabang Lampung Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan tersebut.

Warta hukum  membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bank Ulam Cabang Lampung Barat maupun pihak terkait lainnya. Setiap penjelasan yang disampaikan secara resmi akan menjadi bagian dari upaya menjaga pemberitaan tetap objektif, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik.

Perkara ini selanjutnya akan bergantung pada bukti dan proses pemeriksaan. Jika laporan benar diajukan, publik dapat menunggu bagaimana aparat menilai dokumen serta fakta yang disampaikan masing-masing pihak.

(Irfan/Rls)


 

  • Penulis: Irfan Fajri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Terlibat Curat dan Penggelapan Motor, Pria Asal Jakarta Utara Berhasil Diamankan Polisi

    Diduga Terlibat Curat dan Penggelapan Motor, Pria Asal Jakarta Utara Berhasil Diamankan Polisi

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Mimi ka biro lampung utara
    • 0Komentar

    Polsek Pakuan Ratu Amankan Pria Asal Jakarta Utara Terkait Dugaan Curat dan Penggelapan Motor WAY KANAN,Wartahukum.id – Unit Reaksi Cepat Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, mengamankan seorang pria berinisial AHK (33) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pakuan Ratu, Kamis (24/09/2026). AHK […]

  • Kapolda Aceh Serahkan 1.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Bireuen

    Kapolda Aceh Serahkan 1.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Bireuen

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Kapolda Aceh Salurkan 1.000 Paket Sembako kepada Warga Terdampak Bencana BIREUEN,Wartahukum.id – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menyerahkan 1.000 paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako kepada masyarakat yang terdampak bencana alam di Kabupaten Bireuen, Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari kunjungan kerja Kapolda Aceh sekaligus wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat […]

  • Dugaan BBM Ilegal Way Laga, Aktivitas Tertutup Diduga Libatkan Oknum Aparat

    Dugaan BBM Ilegal Way Laga, Aktivitas Tertutup Diduga Libatkan Oknum Aparat

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    Dugaan BBM Ilegal Way Laga Kian Terkuak di Tengah Operasi Polda Lampung Bandar Lampung, wartahuku.id — Dugaan BBM ilegal Way Laga kembali mencuat di tengah gencarnya langkah Polda Lampung membongkar jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) di wilayahnya. Aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai praktik pengecoran atau pemindahan BBM ilegal terpantau berlangsung di kawasan Way Laga, […]

  • Jalan Pesawaran–Lampung Selatan Rusak, Warga Minta Audit Proyek APBD

    Jalan Pesawaran–Lampung Selatan Rusak, Warga Minta Audit Proyek APBD

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Jalan Pesawaran–Lampung Selatan Rusak Sebelum Setahun Pesawaran, wartahukum.id —Jalan Pesawaran–Lampung Selatan yang menghubungkan Dusun Srimenati, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran menuju wilayah Lampung Selatan dikeluhkan masyarakat. Jalan yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025 senilai Rp397.168.000 itu mengalami kerusakan meski belum genap satu tahun sejak selesai […]

  • Muskot V PMI Langsa: Jeffry Tegaskan Komitmen Pemko Dukung Misi Kemanusiaan

    Muskot V PMI Langsa: Jeffry Tegaskan Komitmen Pemko Dukung Misi Kemanusiaan

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    KOTA LANGSA, WARTA HUKUM — Muskot V PMI Langsa menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus penegasan komitmen Pemerintah Kota Langsa terhadap misi kemanusiaan. Musyawarah Kota (Muskot) V Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Langsa digelar di Aula Tirta Vitra Raya, Sabtu (22/8/2026). Dalam forum tersebut, Ngatiman terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PMI Kota Langsa periode 2026-2031. Muskot […]

  • Cegah Kebakaran Sampah, Polsek Mauk dan Damkar Basahi TPA Jatiwaringin

    Cegah Kebakaran Sampah, Polsek Mauk dan Damkar Basahi TPA Jatiwaringin

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Polsek Mauk Bersama Damkar Perkuat Antisipasi Kebakaran di TPA Jatiwaringin TANGERANG,wartahukum.id—Personel Polsek Mauk bersama Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tangerang melakukan penyiraman dan pembasahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Rabu (9/9/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk mengantisipasi potensi kebakaran di kawasan penampungan sampah, terutama saat cuaca terik dan […]

expand_less