Breaking News
light_mode

Curanmor Semaka Diungkap, Tekab 308 Polres Tanggamus Bertindak Tegas

  • account_circle By. Ansori
  • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
  • print Cetak

Curanmor Semaka berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus dari hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan disertai ancaman senjata tajam di Pekon Srikuncoro, Kecamatan Semaka.

TANGGAMUS,wartahukum.id—Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan disertai ancaman senjata tajam di Pekon Srikuncoro, Kecamatan Semaka.

Residivis Diduga Terlibat Sejumlah Kasus Curanmor

Usai tim mengamankan seorang residivis berinisial WH (31) warga Pekon Sanggi, Bandar Negeri Semuong, terungkap, ia diduga pelaku pencurian sepeda motor di Pekon Sudimoro, Semaka dan mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lain di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tanggamus.

Namun, saat dilakukan pengembangan pada Sabtu 27 Juni 2026 malam untuk mencari barang bukti dan mengungkap TKP lainnya, tersangka melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur pada kaki kirinya.

Setelah mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Batin Mangunang Islamic Center Kota Agung, tersangka berikut satu barang bukti sepeda motor dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

  • Kasat Reskrim Jelaskan Kronologi Pengungkapan

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan hasil pengembangan setelah tersangka sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan pemerasan disertai ancaman senjata tajam terhadap seorang warga di Pekon Srikuncoro, Kecamatan Semaka.

“Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya telah dilaporkan masyarakat. Saat proses pengembangan, pelaku melakukan perlawanan aktif sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur pada kaki kirinya,” kata AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu (4/7/2026).

Kasat menjelaskan, kasus curanmor yang berhasil diungkap tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/150/VI/2026/SPKT/Reskrim/Polres Tanggamus/Polda Lampung dengan korban Sarpon (55), warga Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka.

  • Pelaku Gunakan Kunci Letter T

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, istri korban baru pulang dari pasar menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih merah bernomor polisi BE 6326 ZB. Setibanya di rumah, sepeda motor diparkir di samping rumah.

Setelah itu, korban dan istrinya menuju bagian belakang rumah untuk melihat ayam peliharaan yang sedang sakit. Tak lama kemudian, seorang saksi bernama Erik datang memberi tahu bahwa sepeda motor milik korban baru saja dibawa kabur oleh dua orang tak dikenal yang melintas dari arah rumah korban.

“Korban bersama saksi kemudian mengecek lokasi parkir dan mendapati sepeda motor tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkannya ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku diketahui, ia menjalankan aksinya dengan memantau situasi di sekitar rumah korban. Ketika melihat kondisi rumah sepi dan tidak ada penghuni di bagian depan, pelaku langsung beraksi menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi untuk mengambil sepeda motor korban.

“Motif pelaku melakukan pencurian semata-mata untuk mendapatkan uang dengan cara instan,” ujarnya.

  • Polisi Amankan Barang Bukti dan Kembangkan Kasus

Kasat menyebut, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015, satu buah kunci letter T, dan dua anak kunci modifikasi yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WH diketahui merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian dan tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sembilan TKP yang tersebar di wilayah hukum Polres Tanggamus.

“Meski demikian, pengakuan tersangka terkait sembilan TKP tersebut masih dilakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap setiap lokasi yang disebutkan pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti maupun keterlibatan pelaku lain,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka telah ditahan di Mapolres Tanggamus, atas perbuatannya, ia terancam pidana penjara paling lama 9 tahun,” tandasnya.

(Ansori/ris)

 

 

 

  • Penulis: By. Ansori
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Panongan Gencarkan Cooling System dan Himbauan Karhutla di Kawasan Citra Raya

    Polsek Panongan Gencarkan Cooling System dan Himbauan Karhutla di Kawasan Citra Raya

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Zamzami kaporwil banten
    • 0Komentar

    Polsek Panongan Perkuat Cooling System dan Pencegahan Karhutla di Citra Raya TANGERANG,wartahukum.id—Polsek Panongan, Polresta Tangerang, terus memperkuat kegiatan cooling system sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kegiatan tersebut dilakukan Pawas bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Mekar Bakti dengan menyambangi warga di kawasan Ruko Eco Polis Citra Raya, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, […]

  • Plt Sekda Aceh dan DPRA Teken Persetujuan KUA-PPAS 2027

    Plt Sekda Aceh dan DPRA Teken Persetujuan KUA-PPAS 2027

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Persetujuan KUA-PPAS Jadi Dasar Pemerintah Aceh Susun RAPBA 2027 BANDA ACEH,wartahukum.id — Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Kamis (8/10/2026). Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh. Dalam agenda […]

  • Teater SYMFOREST Bogor Peringati Kemerdekaan dengan Seni

    Teater SYMFOREST Bogor Peringati Kemerdekaan dengan Seni

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Teater SYMFOREST Bogor Hadirkan Seni Budaya dan Edukasi Alam BOGOR,WartaHukum.id – Teater SYMFOREST Miracle of Nature memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan menggelar pertunjukan seni sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian alam di Kabupaten Bogor, Senin (17/8/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan pentas tari dan seni budaya dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sabang […]

  • PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

    PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Red
    • 0Komentar

    Putusan Sidang Narkoba Maryani TULANG BAWANG,wartahukum.id—Kantor Hukum Sultan Sumatera memecahkan teka-teki atas putusan Pengadilan Negeri Menggala terkait dalam perkara Nomor: 103/pid.sus/2026/pn.mgl di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung sebelumnya. Awal dan akhir dari persidangan yang berjalan kondusif, majelis hakim dan atau ketua hakim beserta hakim anggota memutuskan saudari Maryani bebas tanpa syarat. Didampingi Tim Kuasa Hukum […]

  • Rumah Zakat Gandeng BPBD Pringsewu Gelar Edukasi Kebencanaan di SMP Muhammadiyah 2 Pagelaran

    Rumah Zakat Gandeng BPBD Pringsewu Gelar Edukasi Kebencanaan di SMP Muhammadiyah 2 Pagelaran

    • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
    • account_circle Arman/Ansori
    • 0Komentar

    Libatkan Relawan dan Damkar, Sekitar 100 Guru serta Siswa Ikuti Pelatihan Mitigasi Bencana   PRINGSEWU, WartaHukum.id — Rumah Zakat Pringsewu menggelar kegiatan Volunteer Goes to School (Vogetos) untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan menghadapi bencana di lingkungan pendidikan. Kegiatan tersebut berlangsung di SMP Muhammadiyah 2 Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini merupakan […]

  • Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman Demi Keuntungan Maksimal bagi Aceh

    Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman Demi Keuntungan Maksimal bagi Aceh

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, WartaHukum.id —Pemerintah Aceh dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencapai kesepakatan untuk melakukan revisi terhadap Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tengkulo di Wilayah Kerja South Andaman atau Blok Andaman. Langkah tersebut ditempuh guna memastikan proyek strategis migas tersebut mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih […]

expand_less