Breaking News
light_mode

Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman Demi Keuntungan Maksimal bagi Aceh

  • account_circle Helmy
  • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
  • print Cetak

BANDA ACEH, WartaHukum.idPemerintah Aceh dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencapai kesepakatan untuk melakukan revisi terhadap Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tengkulo di Wilayah Kerja South Andaman atau Blok Andaman. Langkah tersebut ditempuh guna memastikan proyek strategis migas tersebut mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Aceh tanpa menghambat kepentingan investor maupun pemerintah pusat.

SKK Migas Siap Akomodasi Usulan Revisi

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama Kepala SKK Migas Djoko Siswanto membahas pengembangan Blok Andaman dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu malam (10/6/2026).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengatakan bahwa SKK Migas bersedia mengakomodasi sejumlah usulan revisi yang akan diajukan Pemerintah Aceh.

“Mereka bersedia mengakomodir revisi PoD yang akan kita sampaikan,” kata Nurlis di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, Gubernur Mualem pada prinsipnya mendukung pengembangan Lapangan Gas Tengkulo dan kehadiran Mubadala Energy sebagai investor. Namun, terdapat beberapa aspek dalam PoD yang dinilai perlu disempurnakan agar tidak merugikan kepentingan Aceh.

Aceh Dorong Pengolahan Gas Dilakukan di Darat

Berdasarkan PoD yang telah ditetapkan Kementerian ESDM dan SKK Migas pada Maret 2026, gas dan kondensat dari South Andaman direncanakan diproses melalui fasilitas FPSO (Floating Production Storage and Offloading) di laut sebelum dialirkan ke Onshore Receiving Facilities (ORF) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.

Saat ini Mubadala Energy juga tengah mempersiapkan proses pengadaan FPSO berkapasitas besar guna mempercepat komersialisasi gas melalui skema fast-track development.

Namun, Pemerintah Aceh mengusulkan pendekatan berbeda. Gubernur Mualem menginginkan gas dan kondensat dialirkan langsung ke daratan melalui sistem pipa (onshore pipelining) untuk kemudian diolah di fasilitas darat yang berada di KEK Arun.

“Jadi skema penyaluran gas langsung ke darat untuk diolah di KEK Arun. Kemudian gas dan kondensat diproses di Onshore Processing Facility (OPF) dengan memanfaatkan fasilitas KEK Arun,” ujar Nurlis.

Diharapkan Mendorong Industri dan Lapangan Kerja

Pemerintah Aceh menilai pengolahan migas di darat akan menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas dibandingkan penggunaan fasilitas terapung di lepas pantai.

Menurut Nurlis, Gubernur Mualem menginginkan proyek Blok Andaman menjadi sumber keuntungan bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari investor, pemerintah pusat, Pemerintah Aceh hingga masyarakat.

Selain itu, pengolahan gas di darat diyakini mampu menghidupkan kembali sektor industri strategis di Aceh, termasuk industri pupuk dan petrokimia yang selama ini menjadi penopang pertumbuhan ekonomi kawasan.

“Pengolahan di darat sangat efektif mengaktifkan industri pupuk dan petrokimia lokal,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa fasilitas darat memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan fasilitas terapung yang beroperasi di tengah laut.

Blok Marsela Jadi Contoh Perubahan Skema

Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Aceh juga mengacu pada pengalaman pengembangan Blok Marsela di Laut Arafura, Maluku, yang sebelumnya menggunakan konsep pengolahan di laut sebelum akhirnya dialihkan ke fasilitas darat.

Tenaga Ahli Sekda Aceh Bidang Migas, Akhyar ST MT, menyampaikan contoh tersebut dalam pertemuan. Kepala SKK Migas Djoko Siswanto membenarkan bahwa perubahan skema serupa pernah dilakukan.

“Sudah kami pindahkan dari laut ke darat,” ujar Djoko.

Jumpa Pers Ditunda Hingga Revisi Disepakati

Nurlis mengungkapkan bahwa sebelum pertemuan berlangsung, SKK Migas berencana menggelar konferensi pers terkait perkembangan proyek Blok Andaman dan mengundang Gubernur Aceh sebagai narasumber.

Namun, Gubernur Mualem menilai waktu pelaksanaan konferensi pers tersebut belum tepat. Ia memilih menunggu hingga seluruh proses revisi dan pembahasan proyek selesai serta memberikan kepastian manfaat bagi masyarakat Aceh.

Menurut Nurlis, pertimbangan utama Gubernur adalah memastikan kenyamanan dan kepentingan rakyat Aceh tetap menjadi prioritas dalam pengembangan proyek migas tersebut.

Sesuai kesepakatan kedua pihak, konferensi pers baru akan dilaksanakan setelah revisi PoD memperoleh kesepakatan bersama.

“Setelah Gubernur Mualem menilai bahwa proyek Blok Andaman menguntungkan bagi Aceh, baru beliau bersedia jumpa pers untuk disampaikan kepada publik,” pungkas Nurlis.

Koperwil Aceh: Helmy

  • Penulis: Helmy

Rekomendasi Untuk Anda

  • Open House Idul Adha Langsa, Wujud Kedekatan Pemimpin dan Masyarakat

    Open House Idul Adha Langsa, Wujud Kedekatan Pemimpin dan Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    Ribuan Warga Hadiri Open House Idul Adha Langsa Kota Langsa – Wartahukum.id – Open House Idul Adha Langsa berlangsung hangat dan penuh keakraban di Pendopo Walikota Langsa usai pelaksanaan Shalat Idul Adha 1447 Hijriah, Rabu (27/05/2026). Kegiatan yang digelar Walikota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, SE, itu menjadi ajang silaturahmi sekaligus mempererat hubungan antara pemerintah […]

  • Wakajati Lampung Baru Resmi Dijabat Teuku Rahmatsyah, Saptono Perkuat Kejari Lampung Timur

    Wakajati Lampung Baru Resmi Dijabat Teuku Rahmatsyah, Saptono Perkuat Kejari Lampung Timur

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG, wartahukum.id — Wakajati Lampung baru resmi diisi oleh Teuku Rahmatsyah, menandai pergeseran penting dalam struktur kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung. Pergantian ini juga diikuti dengan penunjukan Saptono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, memperkuat jajaran penegak hukum di wilayah tersebut. Rotasi Jabatan Strategis di Kejaksaan Perubahan posisi ini merupakan bagian dari rotasi dan […]

  • Indra Septa Purnama: Porkab Way Kanan Wadah Utama Jaring Atlet Sepak Bola Potensial

    Indra Septa Purnama: Porkab Way Kanan Wadah Utama Jaring Atlet Sepak Bola Potensial

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Porkab Sepak Bola Jadi Ajang Seleksi Atlet Menuju Porprov BLAMBANGAN UMPU,wartahukum.id—Ketua KONI Way Kanan, Indra Septa Purnama, S.H., menegaskan bahwa gelaran Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) cabang sepak bola tahun 2026 menjadi sarana penting untuk memantau kemampuan para atlet secara langsung. Hasil pemantauan selama kompetisi berlangsung akan menjadi bahan seleksi utama dalam menentukan pemain terbaik yang […]

  • Pansus VI DPRD Indramayu Matangkan Pengelolaan Aset Daerah untuk Dorong PAD

    Pansus VI DPRD Indramayu Matangkan Pengelolaan Aset Daerah untuk Dorong PAD

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    INDRAMAYU, wartahukum.id — Pansus VI DPRD Indramayu terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola aset sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komitmen tersebut ditunjukkan melalui rapat pembahasan yang berlangsung di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (4/6/2026). Pembahasan […]

  • STLO MADAS Nusantara Bali Dicabut, Ormas Tempuh Gugatan PTUN dan Lapor Ombudsman

    STLO MADAS Nusantara Bali Dicabut, Ormas Tempuh Gugatan PTUN dan Lapor Ombudsman

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    KARAWANG, wartahukum.id – STLO MADAS Nusantara Bali menjadi sorotan setelah Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Madas Nusantara Bali menyatakan keberatan atas keputusan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali yang mencabut Surat Tanda Lapor Organisasi (STLO) milik organisasi tersebut. Pihak Madas Nusantara menilai pencabutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas serta tanpa adanya peringatan […]

  • Keadilan PN Sumber, DPP LSM KOMPAK Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum Lewat Istighosah Akbar

    Keadilan PN Sumber, DPP LSM KOMPAK Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum Lewat Istighosah Akbar

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    CIREBON, wartahukum.id – Keadilan PN Sumber menjadi semangat yang diusung Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Masyarakat Pejuang Aspirasi Keadilan (DPP LSM KOMPAK) bersama Komunitas Rakyat Cirebon (KRC) dan sejumlah aktivis yang akan menggelar istighosah serta doa bersama pada Rabu, 3 Juni 2026. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung di halaman Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon. Agenda yang […]

expand_less