Respon Cepat Polisi 110, Polres Cirebon Kota Evakuasi Jenazah Perempuan di Rumah Kos Kesambi
- account_circle Wahidin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

CIREBON KOTA, WARTA HUKUM – Respon Cepat Polisi 110 kembali menunjukkan efektivitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Jajaran Polres Cirebon Kota bergerak cepat setelah menerima laporan adanya dugaan penemuan jenazah seorang perempuan di sebuah rumah kos di Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menerima laporan tersebut, personel Polres Cirebon Kota bersama Polsek Kesambi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan area, mengidentifikasi korban, serta mengumpulkan keterangan saksi. Langkah cepat ini dilakukan agar seluruh proses penanganan berlangsung sesuai prosedur dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Respon Cepat Polisi 110 Ungkap Identitas Korban
Korban diketahui berinisial Y.A. (23), seorang perempuan yang berasal dari Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Jenazah ditemukan di dalam kamar kos setelah pengelola menerima informasi dari rekan korban yang merasa khawatir karena korban sudah beberapa hari tidak dapat dihubungi melalui telepon maupun media sosial.
Lokasi penemuan berada di sebuah rumah kos di Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan pemeriksaan di lokasi, meminta keterangan sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk proses penanganan selanjutnya.
Sejumlah saksi yang dimintai keterangan antara lain penjaga rumah kos, penanggung jawab rumah kos, warga yang membantu membuka pintu kamar, serta beberapa penghuni kos yang mengenal korban. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan awal yang dilakukan kepolisian.
Kronologi Penemuan Jenazah
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pada Senin malam (27/7/2026), penjaga rumah kos menerima pesan dari seorang teman korban yang meminta agar kondisi korban diperiksa karena sudah beberapa hari tidak memberikan kabar.
Saat kamar korban didatangi, pintu diketahui terkunci dari dalam, lampu kamar dalam keadaan padam, dan tidak ada respons ketika korban dipanggil. Pengelola kemudian berupaya mencari kunci cadangan, namun tidak berhasil menemukannya.
Keesokan harinya, pemilik rumah kos meminta bantuan untuk membuka pintu kamar. Setelah pintu berhasil dibuka, korban ditemukan telah meninggal dunia dengan kondisi yang diduga sudah meninggal beberapa hari sebelumnya. Peristiwa tersebut kemudian segera dilaporkan kepada kepolisian melalui Layanan Polisi 110.
Polisi Lakukan Olah TKP dan Evakuasi
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Cirebon Kota bersama Unit Reskrim, Unit Inafis, Polsek Kesambi, Bhabinkamtibmas, serta unsur terkait langsung melakukan pengamanan lokasi, identifikasi korban, pemeriksaan awal, pendataan saksi-saksi, hingga proses evakuasi jenazah sesuai standar operasional penanganan kejadian.
Hasil pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan pada tubuh korban. Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh penyidik, korban sebelumnya diketahui sempat mengalami kondisi sakit.
Meski demikian, aparat kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis dari pihak yang berwenang untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Dengan demikian, seluruh proses penyelidikan tetap dilakukan secara profesional dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.
Kapolsek Imbau Masyarakat Gunakan Layanan Polisi 110
Kapolsek Kesambi Iptu H. Suganda, S.H. mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai peristiwa tersebut dan mengajak seluruh warga untuk segera memanfaatkan Layanan Polisi 110 apabila menemukan keadaan darurat, orang yang membutuhkan pertolongan, maupun kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan, sehingga petugas dapat memberikan respons secara cepat, tepat, dan profesional demi memberikan perlindungan kepada masyarakat.
- Penulis: Wahidin




