Pembunuhan Tapir Lampung, DPR Desak Kemenhut Bertindak
- account_circle By. Ansori
- calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
- print Cetak

Pembunuhan Tapir Lampung Jadi Sorotan, DPR Minta Edukasi Warga Diperkuat
LAMPUNG,wartahukum.id—Pembunuhan Tapir Lampung di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, memicu perhatian Komisi IV DPR RI. DPR mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat edukasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi sekaligus mengawal proses hukum terhadap para pelaku agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Kasus tersebut mencuat setelah seekor tapir, satwa yang dilindungi undang-undang, ditemukan tewas dalam kondisi dipotong-potong. Rekaman video pembunuhan satwa itu kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kecaman dari masyarakat serta pegiat konservasi.
-
DPR Dorong Edukasi Masyarakat di Kawasan Konservasi
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai peristiwa tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan satwa liar, khususnya bagi warga yang bermukim di sekitar kawasan hutan.
“Sehubungan dengan lokasi konservasi yang berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan, maka kami mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera dilakukan edukasi pada masyarakat yang bermukim berdampingan dengan wilayah konservasi tersebut,” kata Alex.
Selain itu, ia meminta penyidik mengusut tuntas kasus tersebut agar motif para pelaku dapat diketahui secara jelas. Menurutnya, hasil penyelidikan akan menjadi dasar dalam menyusun program edukasi yang lebih efektif.
“Perlu penyelidikan untuk mengetahui secara pasti apakah kesengajaan atau tidak paham tetapi ke depannya Kemenhut harus mengadakan program edukasi untuk itu,” ujarnya.
-
Empat Pelaku Diamankan, Dua Orang Masih Diburu
Di sisi lain, aparat kepolisian telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tapir tersebut. Mereka masing-masing berinisial Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43).
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan satwa dilindungi tersebut.
Sebelum ditemukan mati, seekor tapir sempat terekam berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji. Satwa itu diduga keluar dari habitat alaminya sebelum akhirnya dibunuh dan dipotong-potong.
-
BKSDA Imbau Warga Tidak Bertindak Sendiri
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung menjelaskan bahwa Register 45 Mesuji merupakan salah satu habitat alami tapir yang dikenal masyarakat setempat dengan sebutan tenuk.
Karena itu, BKSDA mengimbau masyarakat agar tidak menangani sendiri satwa liar yang keluar dari habitatnya. Sebaliknya, warga diminta segera melaporkan kepada petugas agar proses evakuasi dan penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur konservasi.
-
DPR Minta Hukuman Tegas bagi Pelaku
Selain mendorong edukasi, Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas apabila para pelaku terbukti melanggar ketentuan perlindungan satwa liar.
“Jika terbukti mengetahui status perlindungan tersebut namun tetap melakukan perburuan atau pembunuhan, maka aparat penegak hukum harus memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Daniel.
Ia juga meminta pemerintah memperkuat perlindungan habitat satwa liar melalui pengawasan yang lebih optimal serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat di sekitar kawasan konservasi.
Kasus pembunuhan tapir di Mesuji diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan satwa liar melalui penegakan hukum yang konsisten, edukasi yang berkelanjutan, dan pelestarian habitat alami.
(Ansori)
- Penulis: By. Ansori




