Breaking News
light_mode

Dugaan Rekrutmen ASN Kemenkumham,Oknum Agung Dwi jaya Terima Uang 420 Juta, Anak Korban Tidak di Terima Kerja

  • account_circle ansori kabiro
  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • print Cetak

  Klaim Setor Ratusan Juta Rupiah, Anak Tetap Gagal Lolos ASN

PESAWARAN,wartahukum.id—Dugaan rekrutmen ASN yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencuat di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Seorang warga bernama Ishak mengaku mengalami kerugian hingga Rp420 juta setelah anaknya dijanjikan dapat diterima sebagai ASN di lingkungan Kemenkumham atau lembaga pemasyarakatan.

Menurut pengakuan korban, uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada Agung Dwi Jaya yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan Lampung Timur. Namun hingga saat ini, anak korban tidak diterima bekerja, sementara sebagian besar uang yang telah diserahkan belum kembali.

 

  •  Berawal dari Tawaran Bantuan Tahun 2023

Ishak menuturkan peristiwa itu bermula pada Mei 2023 ketika dirinya mendapat tawaran bantuan dari seorang tetangga yang mengaku mengenal Agung Dwi Jaya. Setelah pertemuan dilakukan, korban mengaku mendapat keyakinan bahwa anaknya dapat dibantu masuk sebagai ASN dengan syarat menyediakan sejumlah uang.

Awalnya Agung meminta biaya sebesar Rp 350 juta. Uang itu sudah saya serahkan pada tahun 2023. Satu bulan berselang, dia minta tambahan Rp 50 juta dengan alasan biaya penempatan. Sehingga total yang diterima Agung di akhir 2023 sudah mencapai Rp 400 juta,” ungkap Ishak.

Korban menjelaskan seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening yang berbeda. Seluruh bukti transaksi, menurutnya, masih tersimpan dan dapat ditunjukkan apabila diperlukan.

  • Total Dana Mencapai Rp420 Juta

Pada tahun 2024, korban mengaku kembali memenuhi permintaan tambahan dana sebesar Rp20 juta. Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan mencapai Rp420 juta.

Sesuai janji, anak saya ikut seleksi penerimaan untuk tahun 2024. Tapi hasilnya mengecewakan, dinyatakan tidak lulus. Meski begitu saya masih berharap ada kejelasan, karena saya sudah mengeluarkan biaya besar atas nama pengurusan yang dijanjikan dia,” keluh Ishak.

Meski anaknya tidak lolos seleksi, korban mengaku masih menunggu realisasi janji yang sebelumnya disampaikan.

  • Pengembalian Dana Belum Tuntas

Sepanjang tahun 2025, korban mengaku terus meminta kejelasan. Namun, menurutnya, tidak ada perkembangan berarti hingga akhirnya meminta seluruh dana dikembalikan.

Agung malah berkelit, minta bersabar dengan alasan masih dalam proses. Saya tunggu berbulan-bulan tapi tak ada hasil,” jelasnya.

Pada Januari 2026, Agung disebut mengembalikan Rp50 juta. Selanjutnya, pada akhir Mei 2026, korban menerima pengembalian dana sebesar Rp100 juta.

Dari total Rp420 juta yang telah diserahkan, korban menyebut baru menerima kembali Rp150 juta. Dengan demikian, masih terdapat sisa Rp270 juta yang belum dikembalikan.

  • Korban Minta Penegakan Hukum

Ishak menyatakan telah meminta bantuan lembaga hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia juga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat.

Saya minta uang saya kembali, anak saya juga tidak diterima kerja. Saya juga minta Kemenkumham perbaiki sistem perekrutan, karena banyak oknum tak bertanggung jawab memanfaatkan jabatan dan situasi untuk menipu orang kecil seperti kami yang tak paham aturan,” tegas Ishak.

Ia juga menyampaikan akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian dan pengembalian dana dalam waktu dekat.

Kalau uang tak dikembalikan, saya lapor hukum sampai ke pusat agar oknum ini ditindak tegas. Jangan sampai ulangi perbuatan ini dan merusak nama baik satuan kerja Kemenkumham,” tegasnya.

  • Agung Akui Terima Uang dan Minta Masalah Diselesaikan

Saat dikonfirmasi media, Agung Dwi Jaya mengakui telah menerima uang dari korban. Ia juga membenarkan telah menerima surat somasi dari kuasa hukum Ishak.

Terkait dana tersebut sampaikan dengan Pak Ishak, dana tersebut sedang saya cari. Saya mohon bersabar,” ujar Agung saat dikonfirmasi.

Ketika ditanya mengenai mekanisme penerimaan ASN yang menggunakan dana, Agung memberikan penjelasan singkat.

Saya hanya penyambung lidah saja bang,” jawabnya.

Sementara itu, saat ditanya mengenai penggunaan dana yang telah diterimanya, Agung menyampaikan bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada pihak lain.

Dana tersebut sudah saya serahkan Bang, sudah saya setorkan. Tanyakan langsung saja dengan Pak Ishak,” jawabnya.

Di akhir konfirmasi, Agung meminta agar pemberitaan tidak dipublikasikan karena ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

 

Tolong berita ini jangan dinaikkan dulu Bang, karena mau saya selesaikan baik-baik,” pungkas Agung Dwi Jaya, tanpa menjelaskan waktu penyelesaian maupun pelunasan dana yang masih menjadi tuntutan korban.(red

 

 

 

 

  • Penulis: ansori kabiro

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Banjit Gelar Bakti Religi di Pura Tangkas Kori Agung

    Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Banjit Gelar Bakti Religi di Pura Tangkas Kori Agung

    • calendar_month 2 jam yang lalu
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Kegiatan Bakti Religi Digelar di Kampung Bali Sadhar Utara WAY KANAN,wartahukum.id—Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek Banjit, Polres Way Kanan, menggelar kegiatan bakti religi di Pura Tangkas Kori Agung yang berada di Dusun 1, Kampung Bali Sadhar Utara, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (13/6/2026). Kegiatan sosial tersebut dihadiri oleh Kepala Kampung […]

  • Tiga Pilar Kamtibmas Bali Sadhar Utara Cegah Rabies Jelang HUT Bhayangkara ke-80

    Tiga Pilar Kamtibmas Bali Sadhar Utara Cegah Rabies Jelang HUT Bhayangkara ke-80

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Tiga Pilar Kamtibmas Bali Sadhar Utara Dinilai dalam Lomba Hari Bhayangkara ke-80 WAY KANAN, wartahukum.id—Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan melalui Satuan Binmas menggelar kegiatan Penilaian Lomba Tiga Pilar Kamtibmas. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (08/06/2026) ini dipusatkan di Kampung Bali Sadhar Utara, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Perlombaan ini diinisiasi sebagai […]

  • Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Sidang Perdana Ungkap Kronologi dan Fakta Mengejutkan

    Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Sidang Perdana Ungkap Kronologi dan Fakta Mengejutkan

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jadi Sorotan di Sidang Perdana Jakarta, wartahukum.id — Sidang perdana kasus penyiraman air keras Andrie Yunus resmi digelar dan langsung menyita perhatian publik. Dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan, jaksa penuntut umum memaparkan kronologi kejadian secara rinci, mulai dari latar belakang hingga detik-detik penyerangan yang menyebabkan korban mengalami luka serius. […]

  • Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Lampung Timur

    Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Lampung Timur

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    LAMPUNG TIMUR, wartahukum.id —Sekolah Rakyat Lampung Timur ditargetkan rampung sebelum dimulainya tahun ajaran baru pada 14 Juli 2026. Untuk memastikan kesiapan fasilitas pendidikan tersebut, Wakil Menteri Sosial Republik Indonesia, Agus Jabo Priyono, meninjau langsung progres pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat di kawasan Islamic Center Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (11/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Agus Jabo […]

  • Diduga Penipuan Investasi, Nama Bripka Indri Disorot

    Diduga Penipuan Investasi, Nama Bripka Indri Disorot

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle WARTA HUKUM
    • 0Komentar

    Korban Minta Kapolda Lampung Tindak Dugaan Penipuan Investasi Bandar Lampung, WARTA HUKUM.ID —Seorang warga di Bandar Lampung mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi yang menyeret nama Bripka Indri Kurniawan, anggota Satuan Sabhara Polresta Bandar Lampung.  Korban bernama Herliana menyebut kerugian yang dialaminya mencapai Rp50 juta setelah sebagian dana sempat dikembalikan oleh pihak terduga pelaku. Kasus […]

  • Tatar Sunda Bukan Pengganti Nama Jawa Barat

    Tatar Sunda Bukan Pengganti Nama Jawa Barat

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle ansori kabiro
    • 0Komentar

      Pemprov Tegaskan Jawa Barat Tidak Berganti Nama Jawa Barat,WARTA HUKUM.ID —Tatar Sunda dipastikan bukan pengganti nama Provinsi Jawa Barat seperti isu yang ramai beredar di media sosial. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan penggunaan istilah tersebut hanya berkaitan dengan aspek budaya dan sejarah masyarakat Sunda. Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, […]

expand_less