Breaking News
light_mode

Dugaan Limbah SPPG Sekincau | Diduga Limbah SPPG Sekincau 1 Cemari Kebun Warga, GERMASI Desak BGN Lakukan Evaluasi Menyeluruh

  • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

LAMPUNG BARAT, WARTA HUKUM Dugaan Limbah SPPG Sekincau menjadi sorotan setelah muncul laporan warga mengenai rembesan air yang diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekincau 1, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat. Persoalan ini memicu perhatian publik karena berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto.

Informasi tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan aliran air yang diduga berasal dari area SPPG mengalir hingga memasuki kebun milik warga di bagian belakang bangunan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengelolaan limbah cair di fasilitas penyedia makanan Program MBG.

Sebagai dapur umum yang setiap hari memproduksi makanan dalam jumlah besar, SPPG semestinya memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi sesuai standar sehingga limbah yang dihasilkan tidak menimbulkan pencemaran maupun gangguan bagi masyarakat sekitar.

Dugaan Limbah SPPG Sekincau Dibantah Pengelola

Saat dikonfirmasi, Kepala SPPG Sekincau 1 membenarkan adanya persoalan di lokasi, namun membantah bahwa rembesan tersebut berasal dari kebocoran IPAL.

Ia menjelaskan, hasil pengecekan internal menunjukkan terdapat bagian tembok yang diduga sengaja dijebol oleh pihak yang tidak diketahui sehingga memungkinkan air mengalir ke luar area.

“Walaikumsalam. Ini konfirmasi dari pihak kami. Setelah langsung kami cek dan tindak lanjuti, ternyata memang ada yang sengaja menjebol tembok kami. Posisi tersebut bukan IPAL, karena pembuangan akhir limbah cair kami berada di depan dan sudah aman setelah melewati IPAL serta filter biotabung. Keluaran limbah sudah jernih dan tidak berbau,” jelasnya.

Meski demikian, penjelasan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang. Pasalnya, apabila benar keluaran IPAL telah memenuhi baku mutu dan titik rembesan bukan berasal dari sistem pengolahan limbah, maka perlu dipastikan sumber air yang mengalir ke kebun warga serta dugaan adanya perusakan tembok sebagaimana disampaikan pihak pengelola. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menemukan rembesan berasal dari sistem pengelolaan limbah, maka pengelola wajib segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Koordinator MBG Akan Lakukan Koordinasi

Koordinator Wilayah MBG Lampung Barat, Septa, mengaku belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut. Namun ia memastikan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak yayasan maupun pengelola SPPG.

“Terima kasih sebelumnya atas informasinya. Untuk saat ini saya belum mendapatkan informasi terkait hal ini. Segera akan saya tindak lanjuti ke pihak SPPG dan PIC Mitra/Yayasan SPPG tersebut,” ujarnya.

Warga Mengaku Rembesan Sudah Lama Terjadi

Keterangan pengelola berbeda dengan pengakuan Ja Nak, pemilik kebun yang berada di belakang lokasi SPPG.

Melalui sambungan WhatsApp, Ja Nak menyatakan rembesan air tersebut bukan peristiwa baru. Menurutnya, kondisi itu telah berlangsung cukup lama dan semakin terasa ketika musim hujan karena menimbulkan bau menyengat.

“Sebenarnya kejadian itu sudah lama, bukan baru dan itu klu waktu musim hujan itu bau bener pak,” ungkapnya.

Ia juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada seseorang yang disebutnya sebagai Haji No, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.

“Sudah saya sampaikan sama Haji No waktu itu, tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan,” katanya.

Sementara mengenai dugaan adanya pihak yang menjebol tembok, Ja Nak membantah tudingan tersebut.

“Tidak ada kerjaan jebol tembok,” ujarnya singkat.

Perbedaan keterangan antara pengelola dan warga tersebut menunjukkan perlunya verifikasi lapangan secara independen agar penyebab rembesan dapat dipastikan berdasarkan fakta teknis, bukan asumsi.

GERMASI Desak BGN Turun Tangan

Founder Gerakan Masyarakat Independent (GERMASI), Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPPG Sekincau 1.

“Kami meminta Badan Gizi Nasional segera turun ke lapangan untuk mengevaluasi SPPG Sekincau 1 secara menyeluruh. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam sistem pengelolaan limbah, maka harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Kami juga menilai teguran yang pernah diberikan kepada SPPG Sekincau 1 sebelumnya seharusnya menjadi bahan evaluasi dan pembenahan. Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang harus dijaga kualitas pelaksanaannya, termasuk kepatuhan terhadap aspek lingkungan,” tegas Ridwan.

Ridwan menegaskan bahwa evaluasi tersebut bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai standar operasional, memenuhi aspek kesehatan masyarakat, dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Pengelolaan limbah dari kegiatan usaha atau fasilitas pelayanan wajib memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, ketentuan teknis mengenai pengelolaan air limbah diatur dalam berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri di bidang lingkungan hidup.

Apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang nantinya membuktikan terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah atau pencemaran lingkungan, pengelola dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan perizinan sesuai tingkat pelanggaran. Dalam kondisi tertentu, apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum, pelaku juga berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat kesimpulan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan telah terjadi pencemaran lingkungan maupun adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak apabila terdapat informasi tambahan maupun perkembangan baru.

(Irfan/Rls)

  • Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baru Satu Bulan Menjabat Kasat Reskrim Pesibar, Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H. Torehkan Prestasi Gemilang Ungkap Berbagai Kasus: Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-80

    Baru Satu Bulan Menjabat Kasat Reskrim Pesibar, Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H. Torehkan Prestasi Gemilang Ungkap Berbagai Kasus: Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-80

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Rian kabiro pesisir barat
    • 0Komentar

    Kasat Reskrim Pesibar Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-80 koordinasi PESISIR BARAT,wartahukum.id—Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum yang menegaskan kualitas kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H. Di bawah arahannya, Satreskrim Polres Pesisir Barat tidak hanya menunjukkan kecepatan dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang menjadi perhatian publik, tetapi juga membuktikan kapasitasnya […]

  • POLISI TANGKAP PEMUDA DI PESISIR BARAT DIDUGA RUDAPAKSA PELAJAR DI KAMAR KOS

    POLISI TANGKAP PEMUDA DI PESISIR BARAT DIDUGA RUDAPAKSA PELAJAR DI KAMAR KOS

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Irfan fajri
    • 0Komentar

    Polisi Tangkap Pemuda di Pesisir Barat Terkait Dugaan Kekerasan Seksual LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Polisi tangkap pemuda di Pesisir Barat berinisial IS (23), warga Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berinisial NE (17). Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat […]

  • Kanwil Ditjenpas Bengkulu Lakukan Monev di Rutan Manna, Tegaskan Peningkatan Kinerja

    Kanwil Ditjenpas Bengkulu Lakukan Monev di Rutan Manna, Tegaskan Peningkatan Kinerja

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Bambang kabiro tangerang
    • 0Komentar

    Kanwil Ditjenpas Bengkulu Monitoring dan Evaluasi di Rutan Manna MANNA,wartahukum.id—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna, Kamis, 2 Juli 2026 pukul 09.45 WIB.  Tim Monev Disambut Kepala Rutan Manna Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bengkulu, Tonny Nainggolan, Bc.IP., S.H., M.H, bersama Kepala […]

  • Beni Saputra Pimpin KPK RI Lampung Selatan, Dapat Dukungan ASWIN

    Beni Saputra Pimpin KPK RI Lampung Selatan, Dapat Dukungan ASWIN

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Ansori
    • 0Komentar

    Beni Saputra Resmi Nahkodai KPK RI Kabupaten Lampung Selatan Lampung Selatan, wartahukum.id —Beni Saputra resmi memimpin Komunitas Penegak Keadilan (KPK RI) Kabupaten Lampung Selatan pada Selasa, 2 Juni 2026. Kehadiran Beni Saputra sebagai ketua baru diharapkan mampu memperkuat peran organisasi dalam mengawal keadilan, transparansi, serta kepentingan masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan. Sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), […]

  • Kapolda Lampung Buka Rakernis Gabungan Humas dan TIK 2026

    Kapolda Lampung Buka Rakernis Gabungan Humas dan TIK 2026

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

       Kapolda Lampung Resmi Buka Rakernis Humas dan TIK Bandar lampung,waratahukumid—Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Drs. Sumarto menghadiri sekaligus membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Gabungan Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) dan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Bid TIK) Polda Lampung Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Emersia […]

  • Inkanas Way Kanan Raih Juara Umum 1 IDC IV 2026

    Inkanas Way Kanan Raih Juara Umum 1 IDC IV 2026

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Inkanas Way Kanan Sukses Rajai Kejurda Inkanas Dojo Champion IV Bandar Lampung BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Inkanas Way Kanan Raih Juara Umum 1 IDC IV 2026 setelah tampil dominan dalam ajang Kejuaraan Daerah (Kejurda) Inkanas bertajuk Inkanas Dojo Champion (IDC) Ke-IV Tahun 2026 yang berlangsung di Bandar Lampung pada 13–14 Juni 2026. Kontingen Institut Karatendo Nasional (Inkanas) Kabupaten […]

expand_less