Dugaan Limbah SPPG Sekincau | Diduga Limbah SPPG Sekincau 1 Cemari Kebun Warga, GERMASI Desak BGN Lakukan Evaluasi Menyeluruh
- account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG BARAT, WARTA HUKUM – Dugaan Limbah SPPG Sekincau menjadi sorotan setelah muncul laporan warga mengenai rembesan air yang diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekincau 1, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat. Persoalan ini memicu perhatian publik karena berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto.
Informasi tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan aliran air yang diduga berasal dari area SPPG mengalir hingga memasuki kebun milik warga di bagian belakang bangunan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengelolaan limbah cair di fasilitas penyedia makanan Program MBG.
Sebagai dapur umum yang setiap hari memproduksi makanan dalam jumlah besar, SPPG semestinya memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi sesuai standar sehingga limbah yang dihasilkan tidak menimbulkan pencemaran maupun gangguan bagi masyarakat sekitar.
Dugaan Limbah SPPG Sekincau Dibantah Pengelola
Saat dikonfirmasi, Kepala SPPG Sekincau 1 membenarkan adanya persoalan di lokasi, namun membantah bahwa rembesan tersebut berasal dari kebocoran IPAL.
Ia menjelaskan, hasil pengecekan internal menunjukkan terdapat bagian tembok yang diduga sengaja dijebol oleh pihak yang tidak diketahui sehingga memungkinkan air mengalir ke luar area.
“Walaikumsalam. Ini konfirmasi dari pihak kami. Setelah langsung kami cek dan tindak lanjuti, ternyata memang ada yang sengaja menjebol tembok kami. Posisi tersebut bukan IPAL, karena pembuangan akhir limbah cair kami berada di depan dan sudah aman setelah melewati IPAL serta filter biotabung. Keluaran limbah sudah jernih dan tidak berbau,” jelasnya.
Meski demikian, penjelasan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang. Pasalnya, apabila benar keluaran IPAL telah memenuhi baku mutu dan titik rembesan bukan berasal dari sistem pengolahan limbah, maka perlu dipastikan sumber air yang mengalir ke kebun warga serta dugaan adanya perusakan tembok sebagaimana disampaikan pihak pengelola. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menemukan rembesan berasal dari sistem pengelolaan limbah, maka pengelola wajib segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Koordinator MBG Akan Lakukan Koordinasi
Koordinator Wilayah MBG Lampung Barat, Septa, mengaku belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut. Namun ia memastikan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak yayasan maupun pengelola SPPG.
“Terima kasih sebelumnya atas informasinya. Untuk saat ini saya belum mendapatkan informasi terkait hal ini. Segera akan saya tindak lanjuti ke pihak SPPG dan PIC Mitra/Yayasan SPPG tersebut,” ujarnya.
Warga Mengaku Rembesan Sudah Lama Terjadi
Keterangan pengelola berbeda dengan pengakuan Ja Nak, pemilik kebun yang berada di belakang lokasi SPPG.
Melalui sambungan WhatsApp, Ja Nak menyatakan rembesan air tersebut bukan peristiwa baru. Menurutnya, kondisi itu telah berlangsung cukup lama dan semakin terasa ketika musim hujan karena menimbulkan bau menyengat.
“Sebenarnya kejadian itu sudah lama, bukan baru dan itu klu waktu musim hujan itu bau bener pak,” ungkapnya.
Ia juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada seseorang yang disebutnya sebagai Haji No, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.
“Sudah saya sampaikan sama Haji No waktu itu, tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan,” katanya.
Sementara mengenai dugaan adanya pihak yang menjebol tembok, Ja Nak membantah tudingan tersebut.
“Tidak ada kerjaan jebol tembok,” ujarnya singkat.
Perbedaan keterangan antara pengelola dan warga tersebut menunjukkan perlunya verifikasi lapangan secara independen agar penyebab rembesan dapat dipastikan berdasarkan fakta teknis, bukan asumsi.
GERMASI Desak BGN Turun Tangan
Founder Gerakan Masyarakat Independent (GERMASI), Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPPG Sekincau 1.
“Kami meminta Badan Gizi Nasional segera turun ke lapangan untuk mengevaluasi SPPG Sekincau 1 secara menyeluruh. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam sistem pengelolaan limbah, maka harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Kami juga menilai teguran yang pernah diberikan kepada SPPG Sekincau 1 sebelumnya seharusnya menjadi bahan evaluasi dan pembenahan. Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang harus dijaga kualitas pelaksanaannya, termasuk kepatuhan terhadap aspek lingkungan,” tegas Ridwan.
Ridwan menegaskan bahwa evaluasi tersebut bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai standar operasional, memenuhi aspek kesehatan masyarakat, dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
Pengelolaan limbah dari kegiatan usaha atau fasilitas pelayanan wajib memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, ketentuan teknis mengenai pengelolaan air limbah diatur dalam berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri di bidang lingkungan hidup.
Apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang nantinya membuktikan terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah atau pencemaran lingkungan, pengelola dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan perizinan sesuai tingkat pelanggaran. Dalam kondisi tertentu, apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum, pelaku juga berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat kesimpulan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan telah terjadi pencemaran lingkungan maupun adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak apabila terdapat informasi tambahan maupun perkembangan baru.
(Irfan/Rls)
- Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
- Editor: Ansori





