Gudang Diduga Jadi Tempat Penyimpanan BBM di Bandar Lampung, Aktivitas Mobil Tangki Jadi Sorotan
- account_circle Tem
- calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
- print Cetak

Dugaan Gudang Penyimpanan BBM di Bandar Lampung Jadi Sorotan
BANDAR LAMPUNG – Wartahukum.id – Aktivitas di sebuah gudang yang berada di Jalan Umbul Kunci, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media dari sejumlah sumber di lapangan, gudang tersebut diduga dikelola oleh seorang pria yang dikenal dengan sapaan Black. Sejumlah sumber juga menyebut Black merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL). Namun, informasi tersebut hingga kini masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak TNI AL, sementara identitas lengkap maupun keterkaitan yang bersangkutan dengan aktivitas di lokasi juga masih dalam proses penelusuran.
Tim Media Temukan Mobil Tangki dan IBC Tank di Lokasi
Saat melakukan penelusuran ke lokasi, tim media mendapati sebuah kendaraan tangki berwarna biru bertuliskan “INDUSTRI” berada di dalam area gudang. Nomor polisi kendaraan tidak terlihat jelas pada dokumentasi yang diperoleh. Berdasarkan data dokumentasi, pengambilan gambar dilakukan di Jalan Umbul Kunci, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (21/7/2026).
Selain kendaraan tangki tersebut, tim media juga menemukan beberapa wadah penyimpanan jenis IBC Tank yang lazim digunakan untuk menampung cairan berkapasitas besar. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum dapat dipastikan isi wadah tersebut merupakan BBM ataupun jenis cairan lainnya.
Dugaan Penyimpanan BBM Masih Menunggu Pembuktian
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM. Meski demikian, hingga kini belum terdapat bukti yang memastikan apakah BBM yang dimaksud merupakan BBM bersubsidi yang dialihkan, BBM ilegal, atau BBM yang berasal dari kegiatan usaha yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal serupa juga berlaku terhadap kendaraan tangki yang berada di lokasi. Hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi yang dialihkan, BBM ilegal, atau menjalankan kegiatan pengangkutan yang sah.
Oleh karena itu, seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan awal yang memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang.
Aparat Diharapkan Menindaklanjuti Informasi Masyarakat
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi yang berkembang terkait dugaan aktivitas penyimpanan BBM di gudang tersebut. Pemeriksaan diharapkan dilakukan secara profesional dan menyeluruh guna memastikan legalitas aktivitas di lokasi, termasuk asal-usul BBM, perizinan usaha, serta kepatuhan terhadap ketentuan tata niaga bahan bakar minyak yang berlaku.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya tidak ditemukan pelanggaran, hasil tersebut juga diharapkan dapat disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap aparat menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media Dorong Pemeriksaan oleh Instansi Berwenang
Media ini mendorong BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Kepolisian, serta TNI Angkatan Laut untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan tata niaga BBM. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga berharap Polda Lampung segera menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dengan sapaan Black maupun pihak yang bertanggung jawab atas gudang tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan atau data yang berbeda, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.
(Tem)
- Penulis: Tem




