Breaking News
light_mode

Membedah Anatomi Kegagalan Tata Kelola Metro dan Risiko Kerugian Negara”

  • account_circle wartahukum
  • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
  • print Cetak

“Menolak Diam: Membedah Anatomi Kegagalan Tata Kelola Metro dan Risiko Kerugian Negara”

 

 

METRO — Menanggapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota dan rentetan Rekomendasi DPRD Kota Metro yang cenderung berulang, pemerhati kebijakan publik Hendra Apriyanes memberikan pernyataan sikap tegas.

Penyelenggaraan pemerintahan di Kota Metro saat ini dinilai bukan lagi sekadar menghadapi tantangan administratif biasa, melainkan telah masuk ke dalam fase degradasi kepemimpinan yang akut. Analisis mendalam terhadap tata kelola kota menunjukkan bahwa Metro kini berada di persimpangan kritis yang memerlukan perhatian serius semua pihak.

Kepemimpinan di Metro saat ini tampak kehilangan kompas dan karakter. Seorang pemimpin seharusnya menjadi nakhoda dengan visi yang jelas, namun realita menunjukkan ketidakcakapan dalam mengelola potensi daerah melalui kebijakan yang cenderung sporadis dan gagal menerjemahkan kebutuhan riil warga.

Berdasarkan Pasal 67 UU No. 23 Tahun 2014, kepala daerah memiliki kewajiban mutlak untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan. Namun, pola yang teridentifikasi—seperti ketidaktepatan prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan (SK)—menunjukkan bahwa Metro tidak sedang mengalami stagnasi, melainkan sebuah kemunduran (regresi) yang secara nyata membahayakan masa depan kota.

Situasi ini diperparah oleh munculnya penyakit “politisasi persoalan” yang mengabaikan kepatuhan hukum. Terdapat mindset yang salah arah di lingkaran kekuasaan, di mana setiap persoalan teknis dan keluhan pelayanan publik dipandang semata-mata dari sudut pandang politis daripada solusi manajerial atau hukum.

Ketika masalah ditarik ke ranah politik praktis hanya demi mempertahankan citra, maka prinsip Good Governance dikorbankan.

Pola pelanggaran prosedural di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bukan lagi sekadar kesalahan teknis, melainkan potensi maladministrasi yang menciptakan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi masyarakat luas.

Ketidakmampuan manajerial ini juga terlihat dari sikap abai terhadap instrumen koreksi strategis. Sesuai PP No. 13 Tahun 2019, rekomendasi DPRD atas LKPJ Walikota adalah mandat koreksi yang bersifat wajib. Fakta di lapangan menunjukkan rekomendasi tersebut seolah hanya menjadi siklus tahunan tanpa perbaikan substantif pada sektor pelayanan publik dan tata ruang.

Pengabaian terhadap catatan strategis legislatif adalah bukti nyata bahwa mekanisme evaluasi telah lumpuh, yang berisiko menimbulkan beban fiskal serta konsekuensi hukum bagi daerah di masa depan.

Di sisi lain, kegagalan komunikasi publik menjadi indikator nyata dari lemahnya kepemimpinan melalui sikap defensif yang berlebihan.

Pemerintah saat ini gagal membangun ruang komunikasi yang bermartabat karena kritik dipersepsikan sebagai ancaman, bukan sebagai suplemen perbaikan. Sikap antikritik ini menutup ruang dialektika, membuat pemerintah daerah terjebak dalam “ruang gema” (echo chamber) sendiri, dan semakin menjauh dari realita penderitaan rakyat di lapangan.

Akumulasi dari pola tata kelola yang tidak terkoreksi ini akhirnya membuka ruang terhadap risiko nyata, mulai dari inefisiensi anggaran akibat penggunaan sumber daya publik yang tidak tepat sasaran, hingga risiko hukum berupa potensi pendalaman oleh APIP serta aparat penegak hukum akibat kebijakan yang tidak memiliki basis administratif yang sah.

Hal ini merupakan bentuk semi-eskalasi berbasis analisis untuk mengingatkan bahwa Kota Metro tidak kekurangan instrumen pengawasan, namun kekurangan kemauan dan ketegasan pemimpin untuk menindaklanjuti setiap peringatan yang ada.

Pilihan kini ada di tangan pemerintah daerah: melakukan koreksi total dan tunduk pada rekomendasi DPRD sekarang, atau menghadapi konsekuensi hukum dan sosial yang jauh lebih besar di kemudian hari. ( Red / Dha / Rls )

  • Penulis: wartahukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Kapetakan Sosialisasikan Layanan 110 kepada Warga

    Polsek Kapetakan Sosialisasikan Layanan 110 kepada Warga

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

    Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Suranenggala Lor dan Sampaikan Pesan Kamtibmas CIREBON KOTA,wartahukum.id—Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota memperkuat komunikasi dengan masyarakat melalui kegiatan sambang Bhabinkamtibmas di Balai Desa Suranenggala Lor, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Senin (28/9/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan Bhabinkamtibmas Desa Suranenggala Lor Aipda Warsidi, S.H., dengan menyambangi Kuwu Desa Suranenggala Lor Sureni serta warga yang tengah […]

  • POLRES WAY KAN GELAR UPACARA KHIDMAT PERINGATI HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI, WAKAPOLRES MARTONO JADI IRUP

    POLRES WAY KAN GELAR UPACARA KHIDMAT PERINGATI HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI, WAKAPOLRES MARTONO JADI IRUP

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    POLRES WAY KAN GELAR UPACARA KHIDMAT PERINGATI HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI, WAKAPOLRES MARTONO JADI IRUP   WAY KANAN, Wartahukum.id – Polres Way Kanan menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 di halaman Mako Polres Way Kanan, Senin (17/08/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolres Way Kanan Kompol […]

  • Ketahanan Pangan Nasional Diperkuat, Satlantas Polres Kuningan dan Petani Cidahu Lakukan Perawatan Jagung

    Ketahanan Pangan Nasional Diperkuat, Satlantas Polres Kuningan dan Petani Cidahu Lakukan Perawatan Jagung

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    KUNINGAN, wartahukum.id – Ketahanan Pangan Nasional menjadi fokus utama dalam berbagai program lintas sektor. Upaya ini kembali diperkuat melalui kegiatan nyata di lapangan ketika Satlantas Polres Kuningan bersama Dinas Pertanian Kecamatan Cidahu melakukan perawatan tanaman jagung di lahan kelompok tani, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol dukungan, tetapi juga langkah konkret […]

  • Dugaan Anggaran DPRD Pringsewu Disorot LSM Trinusa

    Dugaan Anggaran DPRD Pringsewu Disorot LSM Trinusa

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle @suhairi_biro
    • 0Komentar

    Dugaan Anggaran DPRD Pringsewu Picu Rencana Aksi Unjuk Rasa Pringsewu, WARTA HUKUM.ID — Dugaan anggaran DPRD Pringsewu tahun 2025 menjadi sorotan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kabupaten Pringsewu. Karena itu, pihak organisasi tersebut resmi menyampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Polres Pringsewu pada Minggu, 18 Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan […]

  • Kapolda Aceh Buka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri 2026, Siapkan SDM Presisi yang Profesional dan Berintegritas

    Kapolda Aceh Buka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri 2026, Siapkan SDM Presisi yang Profesional dan Berintegritas

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Kapolda Aceh Resmi Buka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri 2026 ACEH BESAR,wartahukum.id—Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Tahun Anggaran 2026 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Senin (20/7/2026). Pendidikan tersebut diikuti 120 peserta didik yang telah lulus seleksi dan akan menjalani […]

  • Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

    Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar Pringsewu –warta hukum id, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) […]

expand_less