Breaking News
light_mode

Dugaan Motor Dijadikan Jaminan Utang: Motor Pinjaman Belum Kembali, Pemilik Pertimbangkan Jalur Hukum

  • account_circle Wahidin
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • print Cetak

CIREBON – WARTA HUKUM 

Dugaan motor dijadikan jaminan utang menjadi sorotan setelah seorang warga mengaku kehilangan penguasaan atas sepeda motor Yamaha Lexy bernomor polisi E 4944 PBD yang dipinjam oleh BA, Ketua RT 004, Blok Asem Betok 1, RT 004/RW 003, Desa Bojong Wetan, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Hingga berita ini diterbitkan, kendaraan tersebut belum dikembalikan kepada pemiliknya.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Menurut keterangan pemilik motor berinisial B, BA datang ke rumahnya dalam kondisi tampak kusut dan napas tersengal.

Saat itu, BA mengaku baru saja menjadi korban perampokan. Ia menyampaikan bahwa sepeda motor, tas, helm, dan dompet miliknya telah dirampas oleh pelaku yang tidak dikenal.

Mendengar pengakuan tersebut, B menyarankan agar BA segera melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada pihak kepolisian di wilayah tempat kejadian perkara agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Muncul Dugaan Baru dari Keterangan Sejumlah Saksi

Dalam perkembangan selanjutnya, dugaan motor dijadikan jaminan utang mulai mengemuka setelah dilakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar. Sejumlah saksi disebut menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui adanya peristiwa perampokan sebagaimana yang sebelumnya diceritakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BA diduga kemudian mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Lexy milik B telah dijadikan jaminan untuk membayar utang setelah mengikuti pesta minuman keras pada malam sebelumnya.

Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh konfirmasi langsung dari BA maupun penetapan fakta melalui proses hukum.

BA disebut sempat berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Namun hingga berita ini dipublikasikan, kendaraan tersebut belum diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Pemilik Mengaku Dirugikan

B mengaku kecewa atas peristiwa yang dialaminya. Menurutnya, kendaraan yang dipinjamkan dengan itikad baik hingga kini belum kembali.

Merasa dirugikan, B menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas persoalan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada BA melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon belum membuahkan hasil. Nomor yang dihubungi dilaporkan sudah tidak aktif sehingga belum diperoleh tanggapan ataupun klarifikasi dari yang bersangkutan.

Aspek Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah

Apabila nantinya terbukti melalui proses penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa seseorang menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum, perbuatannya dapat dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila sejak awal terdapat unsur menggunakan rangkaian kebohongan atau keterangan palsu untuk memperoleh penguasaan atas barang milik orang lain, penyidik juga dapat menilai ada atau tidaknya unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Penerapan pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Media menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini disampaikan berdasarkan keterangan narasumber, hasil konfirmasi yang telah dilakukan, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.


 

  • Penulis: Wahidin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Manjau Jama Warga di Tegineneng, Pemkab Pesawaran Hadirkan Pasar Murah dan Beragam Layanan Terpadu

    Manjau Jama Warga di Tegineneng, Pemkab Pesawaran Hadirkan Pasar Murah dan Beragam Layanan Terpadu

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Rudiyatmoko/An.
    • 0Komentar

    Manjau Jama Warga Dekatkan Pelayanan Pemerintah kepada Masyarakat PESAWARAN,wartahukum.id—Pemerintah Kabupaten Pesawaran menghadirkan berbagai pelayanan langsung kepada masyarakat melalui kegiatan Pra Event Manjau Jama Warga yang digelar di Lapangan SD Negeri 10 Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Kamis (16/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Pesawaran ke-19 yang mengusung semangat mendekatkan pelayanan kepada […]

  • Aplikasi Siger Lampung Presisi Ungkap Pencurian Rambu Chevron Tol

    Aplikasi Siger Lampung Presisi Ungkap Pencurian Rambu Chevron Tol

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Aplikasi Siger Lampung Presisi Bantu Polisi Ungkap Pencurian Rambu Chevron LAMPUNG,wartahukum.id—Aplikasi Siger Lampung Presisi kembali membantu aparat Kepolisian mengungkap tindak kriminal di wilayah hukum Polda Lampung. Melalui pemanfaatan sistem pelaporan cepat tersebut, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian rambu Chevron di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) dan menangkap dua pelaku […]

  • Polwan Goes to School Edukasi Privasi dan Keamanan Diri

    Polwan Goes to School Edukasi Privasi dan Keamanan Diri

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Polwan Goes to School Edukasi Siswa SMPN 3 Tigaraksa TANGERANG,wartahukum.id—Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia ke-78, Polwan Polresta Tangerang melaksanakan kegiatan Polwan Goes to School di SMPN 3 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut diisi dengan edukasi kepada para pelajar mengenai pentingnya memahami area privasi, batasan diri (personal boundaries), serta keamanan dalam […]

  • HUT ke-35 Lampung Barat Parosil Minta Jadikan Momentum Bangga Dengan Adat Sai Batin

    HUT ke-35 Lampung Barat Parosil Minta Jadikan Momentum Bangga Dengan Adat Sai Batin

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Irfan fajri
    • 0Komentar

    Bupati Ajak Masyarakat Tampilkan Identitas Budaya Lampung Sai Batin LAMPUNG BARAT,wartahukim.id—HUT ke-35 Lampung Barat dijadikan momentum untuk memperkuat kebanggaan terhadap adat istiadat daerah. Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, mengajak seluruh peserta upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-35 Kabupaten Lampung Barat mengenakan pakaian adat Lampung Sai Batin sebagai bentuk pelestarian budaya lokal. Arahan tersebut disampaikan Parosil […]

  • Jembatan Brimob Lampung Buka Akses Warga dan Gerakkan Ekonomi

    Jembatan Brimob Lampung Buka Akses Warga dan Gerakkan Ekonomi

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Irfan Fajri
    • 0Komentar

    Jembatan Brimob Lampung Buka Akses Warga, Mobilitas dan Ekonomi Masyarakat Makin Lancar LAMPUNG UTARA, WARTA HUKUM – Jembatan Brimob Lampung di Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, mulai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Fasilitas penghubung yang dibangun Satuan Brimob Polda Lampung tersebut mempermudah mobilitas warga sekaligus membuka akses yang lebih cepat […]

  • POLISI TINDAK TEGAS TERUKUR PELAKU DPO NARKOBA PENYALAHGUNAAN SENJATA API DI LAMPUNG UTARA

    POLISI TINDAK TEGAS TERUKUR PELAKU DPO NARKOBA PENYALAHGUNAAN SENJATA API DI LAMPUNG UTARA

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    POLISI TINDAK TEGAS TERUKUR PELAKU DPO NARKOBA PENYALAHGUNAAN SENJATA API DI LAMPUNG UTARA   LAMPUNG UTARA, Wartahukum.id – Baku tembak antara polisi dan seorang pria diduga penyalahguna senjata api terjadi di Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 02.45 WIB. Dalam kejadian tersebut, seorang pria berinisial PHP (30) […]

expand_less