Dugaan Penampungan BBM Solar di Diduga Dilakukan Oleh Oknum AL di Bandar Lampung Disorot Warga
- account_circle Tem
- calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
- print Cetak

Dugaan Penampungan BBM Solar Jadi Sorotan Warga di Bandar Lampung
BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Dugaan penampungan BBM solar di Kota Bandar Lampung menjadi perhatian warga yang meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah gudang di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Rabu (8/7/2026).
-
Aktivitas Pemindahan BBM Terpantau di Lokasi
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat adanya aktivitas pemindahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di dalam area gudang. Karena itu, sejumlah warga meminta aparat berwenang memastikan seluruh aktivitas tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
-
Warga Minta Aparat Lakukan Penyelidikan

Selain itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh fakta di lapangan dapat diungkap secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI AL Belum Terverifikasi
Sementara itu, dalam informasi yang beredar disebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI AL atas nama HOKMAR. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum terverifikasi dan belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan maupun dari instansi terkait.
-
Penanganan Mengacu pada Ketentuan Undang-Undang
Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, termasuk ketentuan pidana dalam Pasal 55 bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan.
-
Masyarakat Harapkan Pemeriksaan Profesional
Selanjutnya, masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi berwenang, termasuk Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) apabila memang terdapat kewenangan terkait personel TNI AL, melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut. (Tem)
- Penulis: Tem
- Editor: Ansori




