Breaking News
light_mode

Jurnalis MaestroJMI Kabupaten Way Kanan, Angkat Bicar:Kecam Keras Tuduhan Wartawan Terima Suap, di Media Sosial

  • account_circle ansori kabiro
  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
  • print Cetak

JMI Way Kanan Angkat Bicara Soal Postingan Akun Facebook

WAY KANAN,wartahukum.id—Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Kabupaten Way Kanan angkat bicara menanggapi viralnya postingan akun Facebook “Waykanan Terkini” atas nama Hendri. Postingan tersebut menuding wartawan Way Kanan menerima uang pelicin dan dinilai telah melecehkan profesi jurnalistik.

Sesuai arahan Ketua Umum Jurnalis Maestro Indonesia (JMI), seluruh anggota JMI Kabupaten Way Kanan menyatakan sikap dan ikut angkat bicara terkait unggahan tersebut. Postingan yang menjangkau 5.178 pengguna itu berbunyi, “Pesan sya buat wartawan kab way kanan mendingan kalian kerja nyata aja jadi kuli bangunan… setelah di kasih uang pelicin pada diam seperti patung”.

  • Ketua Bidang Investigasi JMI Sampaikan Sikap Organisasi

Rojali selaku Ketua Bidang Investigasi JMI Kabupaten Way Kanan menegaskan bahwa JMI Way Kanan tidak menerima generalisasi tuduhan yang diarahkan kepada profesi wartawan.

Atas arahan Ketua Umum JMI, kami seluruh anggota JMI Way Kanan menyatakan sikap. Kami merasa ikut tidak nyaman dan keberatan atas postingan akun FB tersebut. Tuduhan ‘terima suap’ tanpa bukti, data, dan konfirmasi adalah bentuk pencemaran nama baik profesi wartawan yang dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Rojali, Selasa 9 Juni 2026.

  • JMI Ingatkan Mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi

Rojali menambahkan bahwa JMI Way Kanan menghormati kebebasan berekspresi di media sosial. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab.

  • Kritik terhadap Pemberitaan Harus Sesuai Mekanisme

Menurut Rojali, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, masyarakat dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan mekanisme Dewan Pers.

Seluruh anggota JMI Way Kanan berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas. Kami bekerja berdasarkan fakta, data, dan kepentingan publik. Pernyataan ‘diam seperti patung setelah dikasih uang’ adalah fitnah keji yang mencederai marwah kami,” ujar Rojali.

 

  •  JMI Dukung Langkah Hukum Bersama Organisasi Pers

Sebagai bentuk respons terhadap unggahan tersebut, JMI Kabupaten Way Kanan menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang akan ditempuh bersama PJS, MOI, AWPI, dan KWIP Way Kanan.

  • Pelaporan ke Polres Way Kanan Sedang Dipersiapkan

Rencana pelaporan ke Polres Way Kanan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik saat ini tengah dipersiapkan.

Kami minta saudara Hendri selaku pemilik akun ‘Waykanan Terkini’ segera mengklarifikasi dan meminta maaf terbuka kepada seluruh insan pers Way Kanan. Jika tidak ada itikad baik, JMI Way Kanan bersama organisasi lain siap menempuh jalur hukum sampai tuntas,” tutup Rojali.

  • JMI Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

JMI Kabupaten Way Kanan juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan selalu melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya kepada publik.

  • Pentingnya Menjaga Iklim Demokrasi dan Kemerdekaan Pers

Menurut JMI, budaya tabayyun dan pengecekan fakta menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran informasi yang dapat merugikan pihak lain, termasuk profesi wartawan.

Organisasi tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga iklim demokrasi dan kemerdekaan pers yang sehat di Bumi Ramik Ragom agar fungsi kontrol sosial media tetap berjalan secara profesional dan bertanggung jawab.(Rojali)

 

 

✅ Jenis Berita:

Straight News.

  • Penulis: ansori kabiro

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemagaran Trotoar CSB Dipercepat, Wali Kota Cirebon Dorong Kawasan Jalan Dr. Cipto Lebih Tertib dan Nyaman

    Pemagaran Trotoar CSB Dipercepat, Wali Kota Cirebon Dorong Kawasan Jalan Dr. Cipto Lebih Tertib dan Nyaman

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    Wali Kota Tinjau Langsung Pemagaran Trotoar CSB CIREBON, wartahukum.id – Pemagaran Trotoar CSB menjadi salah satu langkah konkret Pemerintah Kota Cirebon dalam menata ruang publik sekaligus meningkatkan kenyamanan pengguna jalan. Upaya tersebut terlihat saat Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, meninjau langsung progres pekerjaan pemagaran trotoar di depan CSB Mall, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Rabu (3/6/2026). […]

  • Paguyuban Banteng Suro Pringsewu Gelar Pengobatan Alternatif dan Lestarikan Budaya Kuda Lumping

    Paguyuban Banteng Suro Pringsewu Gelar Pengobatan Alternatif dan Lestarikan Budaya Kuda Lumping

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Ansori
    • 0Komentar

    Pringsewu, wartahukum.id — Bakti Sosial pengobatan alternatif terapi non medis di lakukan Paguyuban Banteng Suro di Pekon Wargomulyo kecamatan Pardasuka kabupaten Pringsewu Lampung, 17 /05/2026. Terapi relaksasi dengan serangkaian metode yang dirancang untuk mengurangi ketegangan fisik dan mental. Praktik ini bekerja dengan mengaktifkan sistem saraf parasimpatik untuk meredakan stres, kecemasan, insomnia, dan nyeri. Menggunakan beberapa […]

  • Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Soal Dolar Desa

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Soal Dolar Desa

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle ansori kabiro
    • 0Komentar

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo soal Orang Desa Tidak Pakai Dolar Jakarta,WARTA HUKUM.ID —Gerindra jelaskan maksud Prabowo terkait pernyataan “orang desa tidak pakai dolar” yang menjadi sorotan publik. Juru bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menilai pidato Presiden Prabowo Subianto tidak dipahami secara utuh. Menurut Bahtra, pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo […]

  • Kasus Maryani Menggala: Sidang PN Bongkar Dugaan Kejanggalan Penyidikan dan Penggeledahan

    Kasus Maryani Menggala: Sidang PN Bongkar Dugaan Kejanggalan Penyidikan dan Penggeledahan

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Febriyansah
    • 0Komentar

    Tulang Bawang, wartahukum.id — Kasus Maryani Menggala kembali menjadi sorotan publik setelah sidang ke-6 perkara dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Menggala membuka sejumlah fakta yang dinilai janggal oleh kuasa hukum terdakwa. Persidangan yang menghadirkan tiga saksi dari jajaran Polres Tulang Bawang itu justru memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur penggeledahan, penyidikan, hingga penyusunan berita […]

  • Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Sidang Perdana Ungkap Kronologi dan Fakta Mengejutkan

    Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Sidang Perdana Ungkap Kronologi dan Fakta Mengejutkan

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jadi Sorotan di Sidang Perdana Jakarta, wartahukum.id — Sidang perdana kasus penyiraman air keras Andrie Yunus resmi digelar dan langsung menyita perhatian publik. Dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan, jaksa penuntut umum memaparkan kronologi kejadian secara rinci, mulai dari latar belakang hingga detik-detik penyerangan yang menyebabkan korban mengalami luka serius. […]

  • Gomez Cetak Dua Gol: Persik Kalahkan Arema 3-2 dalam Laga Dramatis

    Gomez Cetak Dua Gol: Persik Kalahkan Arema 3-2 dalam Laga Dramatis

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Febriyansah
    • 0Komentar

      Gersik, wartahukum.id — Gomez cetak dua gol menjadi sorotan utama saat Persik Kediri sukses menaklukkan Arema FC dengan skor 3-2 dalam pertandingan yang berlangsung sengit dan penuh tensi tinggi. Laga Sengit Sejak Menit Awal Pertandingan antara Persik Kediri dan Arema FC berlangsung dalam tempo cepat sejak peluit pertama dibunyikan. Kedua tim sama-sama menunjukkan determinasi tinggi […]

expand_less