Breaking News
light_mode

Klaim Limbah SPPG Sekincau 1 Dipatahkan Temuan Lapangan, GERMASI Desak BGN Bekukan Operasional dan Audit Total

  • account_circle Irfan
  • calendar_month 24 menit yang lalu
  • print Cetak

Limbah SPPG Sekincau 1 Dipertanyakan, Temuan Lapangan Picu Desakan BGN Suspensi Operasional

Lampung Barat, WARTA HUKUM Limbah SPPG Sekincau 1 kembali menjadi sorotan publik setelah hasil peninjauan lapangan menunjukkan kondisi yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan klaim pengelola mengenai kualitas air limbah hasil pengolahan. Temuan tersebut memicu desakan agar Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan audit independen dan mempertimbangkan penghentian sementara operasional apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Tim Satgas MBG Kecamatan Sekincau bersama unsur terkait melakukan pemeriksaan langsung di lokasi pembuangan limbah SPPG Sekincau 1 Pada Rabu 29 Juli 2026. (Dok.foto: Irfan Fajri – Warta Hukum).

Sebelumnya, Kepala SPPG Sekincau 1, Muhammad Samsi, membantah adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui pesan WhatsApp, ia menegaskan bahwa seluruh limbah cair telah diolah menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan filter biotabung sebelum dibuang ke saluran pembuangan.

“Pembuangan akhir limbah cair kami ke depan aman setelah melewati IPAL dan filter biotabung. Keluaran limbah sudah jernih dan tidak berbau,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut mendapat perhatian setelah masyarakat mengirimkan rekaman video pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.20 WIB. Dalam video tersebut, air limbah yang mengalir ke saluran pembuangan tampak masih berbusa dan disertai aroma yang dinilai tidak sedap.

Limbah SPPG Sekincau 1 Diverifikasi Tim Satgas

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kepala Satgas MBG Kecamatan Sekincau, Heptanius Hidayat, S.P., memastikan pihaknya segera melakukan verifikasi faktual di lapangan.

“Yang jelas nanti tim kecamatan akan melakukan verifikasi lapangan, memastikan pengolahan limbah sesuai prosedur, baik secara teknis, fisik maupun kimia. Mudah-mudahan persoalan ini bisa segera teratasi,” ujarnya.

Pada Rabu (29/7/2026), tim Satgas MBG Kecamatan Sekincau bersama unsur terkait melakukan pemeriksaan langsung di lokasi pembuangan limbah SPPG Sekincau 1.

Berdasarkan hasil pemantauan, tim menemukan air limbah yang masih mengandung endapan minyak dan kotoran. Aliran limbah juga terlihat mengalir melalui siring jalan hingga ke depan area masjid, sementara aroma menyengat masih tercium di sekitar lokasi.

Saat dikonfirmasi, Kepala SPPG Sekincau 1 membenarkan bahwa pemeriksaan lapangan telah dilakukan.

“Iya Pak, hari ini tadi sudah ditindaklanjuti pihak Satgas Kecamatan, sekaligus mengecek kebocoran tembok kemarin,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Koordinator Wilayah MBG Lampung Barat, Septa, mengatakan masih menunggu laporan resmi dari Kepala SPPG terkait hasil pemeriksaan tersebut.

“Informasi dari Kepala SPPG, hari ini tim Satgas MBG sudah ke SPPG. Hasilnya sedang saya tanyakan kepada Kepala SPPG,” katanya.

Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Lampung Barat, Eric Enrico, turut mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Satgas Kecamatan.

“Terima kasih informasinya. Alhamdulillah Pak Camat selaku Satgas P3MBG sudah mengambil langkah-langkah cepat. Berita acara dan dokumentasi hasil peninjauan akan menjadi bukti untuk pelaporan kepada BGN agar segera diambil langkah-langkah konstruktif sesuai kewenangannya,” jelas Eric.

GERMASI Desak Audit Independen dan Sanksi Tegas

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, S.H., C.PL., CDRA., menilai apabila terdapat perbedaan antara kondisi di lapangan dengan informasi yang disampaikan kepada masyarakat, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau faktanya di lapangan berbeda dengan keterangan yang disampaikan kepada media dan masyarakat, maka oknum Kepala SPPG tersebut berpotensi diduga telah menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal itu tentu harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta seluruh pihak tidak menutup-nutupi fakta yang terjadi di lapangan,” tegas Ridwan.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi, melainkan harus dibuktikan melalui audit teknis dan pengujian laboratorium independen agar menghasilkan kesimpulan yang objektif.

GERMASI mendesak Badan Gizi Nasional segera menurunkan tim independen untuk mengaudit sistem pengolahan limbah SPPG Sekincau 1 sekaligus melakukan pengujian kualitas air limbah berdasarkan baku mutu lingkungan yang berlaku.

Selain itu, organisasi tersebut meminta BGN mempertimbangkan penghentian sementara operasional SPPG apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi kuat adanya pengelolaan limbah yang tidak memenuhi standar sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Jangan sampai Program Makan Bergizi Gratis tercoreng akibat pengelola yang tidak mematuhi aturan pemerintah. Jika pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran pengelolaan limbah atau baku mutu lingkungan, BGN RI harus menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari penghentian sementara operasional hingga pencabutan kerja sama terhadap SPPG yang melanggar, sampai seluruh kewajibannya dipenuhi sesuai Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor 660/876/III.13/2026,” tutup Ridwan.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Pengelolaan limbah kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta aturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran terhadap baku mutu air limbah atau ketentuan pengelolaan lingkungan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan persetujuan lingkungan atau perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain sanksi administratif, apabila terbukti menimbulkan pencemaran lingkungan yang memenuhi unsur pidana, penegakan hukum juga dapat dilakukan sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran maupun pemberian sanksi tetap harus menunggu hasil pemeriksaan resmi, audit teknis, dan pengujian laboratorium oleh instansi yang berwenang.

(Irfan/Rls)

  • Penulis: Irfan
  • Editor: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Badak Bandar Lampung Cepat Rusak, Warga Soroti Kualitas Proyek Aspal

    Jalan Badak Bandar Lampung Cepat Rusak, Warga Soroti Kualitas Proyek Aspal

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, wartahukum.id  — Jalan Badak Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah kondisi aspal di ruas jalan tersebut dilaporkan cepat mengalami kerusakan meski proyek perbaikannya belum lama dikerjakan. Warga mempertanyakan kualitas pengerjaan proyek serta pengawasan teknis dari pihak terkait. Kerusakan jalan yang muncul dalam waktu relatif singkat itu memicu keluhan pengguna jalan. Aspal tampak […]

  • Gunung Dipangkas Kedamaian, Aktivitas Galian di Balik Rencana Gudang Tuai Sorotan Publik

    Gunung Dipangkas Kedamaian, Aktivitas Galian di Balik Rencana Gudang Tuai Sorotan Publik

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, wartahukum.id – Gunung Dipangkas Kedamaian kembali menjadi sorotan publik setelah aktivitas pengerukan batu gunung dan tanah urug di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kedamaian, terus berlangsung di tengah perhatian pemerintah terhadap persoalan banjir di Kota Bandar Lampung. Di saat pemerintah kota sedang berjibaku menangani banjir di sejumlah wilayah, aktivitas alat berat yang mengikis […]

  • Penanaman Sejuta Pohon, Kapolda Lampung dan Menteri PKP Dorong Penghijauan Berkelanjutan

    Penanaman Sejuta Pohon, Kapolda Lampung dan Menteri PKP Dorong Penghijauan Berkelanjutan

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Kapolda Lampung Dukung Penanaman Sejuta Pohon di Lampung Selatan LAMPUNG, wartahukum.id – Program Penanaman Sejuta Pohon menjadi langkah nyata menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Lampung. Komitmen itu terlihat saat Kapolda Lampung Helfi Assegaf menghadiri kegiatan penanaman pohon bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Maruarar Sirait di kawasan Taman Kehati, Desa Purwotani, Kecamatan Jati […]

  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

    Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

     Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS JAKARTA,wartahukum.id—Wartahukum.id – Kortastipidkor Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara pada […]

  • Doa Bersama Brigpol Arya Digelar di Bandar Lampung, Solidaritas Ojol Lampung untuk Polisi yang Gugur dalam Tugas

    Doa Bersama Brigpol Arya Digelar di Bandar Lampung, Solidaritas Ojol Lampung untuk Polisi yang Gugur dalam Tugas

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Febriansyah
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, wartahukum.id – Doa bersama Brigpol Arya digelar Gaspool Lampung bersama Komunitas Ojol Lampung sebagai bentuk penghormatan atas gugurnya Brigpol Arya Supena, S.H., saat berupaya menghentikan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan ZA Pagar Alam, tepatnya di depan Toko Yuzi Akmal, Bandar Lampung. Kegiatan yang berlangsung khidmat itu diikuti puluhan pengemudi ojek online serta […]

  • Dinas Perpustakaan Way Kanan Tetapkan Perpustakaan Kampung Donomulyo Sebagai Juara I Tahun 2026

    Dinas Perpustakaan Way Kanan Tetapkan Perpustakaan Kampung Donomulyo Sebagai Juara I Tahun 2026

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    *DINAS PERPUSTAKAAN WAY KANAN TETAPKAN PEMENANG LOMBA PERPUSTAKAAN KAMPUNG TERBAIK 2026* *WAY KANAN*, Wartahukum.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Way Kanan resmi mengumumkan para pemenang *Lomba Perpustakaan Kampung Terbaik Tahun 2026*. Pengumuman dilakukan setelah pelaksanaan tahap penilaian akhir berupa presentasi peserta di Gedung Perpustakaan Kabupaten Way Kanan, Rabu (22/7/2026). Tahap presentasi merupakan rangkaian akhir […]

expand_less