Breaking News
light_mode

Klaim Limbah SPPG Sekincau 1 Dipatahkan Temuan Lapangan, GERMASI Desak BGN Bekukan Operasional dan Audit Total

  • account_circle Irfan
  • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
  • print Cetak

Limbah SPPG Sekincau 1 Dipertanyakan, Temuan Lapangan Picu Desakan BGN Suspensi Operasional

Lampung Barat, WARTA HUKUM Limbah SPPG Sekincau 1 kembali menjadi sorotan publik setelah hasil peninjauan lapangan menunjukkan kondisi yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan klaim pengelola mengenai kualitas air limbah hasil pengolahan. Temuan tersebut memicu desakan agar Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan audit independen dan mempertimbangkan penghentian sementara operasional apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Tim Satgas MBG Kecamatan Sekincau bersama unsur terkait melakukan pemeriksaan langsung di lokasi pembuangan limbah SPPG Sekincau 1 Pada Rabu 29 Juli 2026. (Dok.foto: Irfan Fajri – Warta Hukum).

Sebelumnya, Kepala SPPG Sekincau 1, Muhammad Samsi, membantah adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui pesan WhatsApp, ia menegaskan bahwa seluruh limbah cair telah diolah menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan filter biotabung sebelum dibuang ke saluran pembuangan.

“Pembuangan akhir limbah cair kami ke depan aman setelah melewati IPAL dan filter biotabung. Keluaran limbah sudah jernih dan tidak berbau,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut mendapat perhatian setelah masyarakat mengirimkan rekaman video pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.20 WIB. Dalam video tersebut, air limbah yang mengalir ke saluran pembuangan tampak masih berbusa dan disertai aroma yang dinilai tidak sedap.

Limbah SPPG Sekincau 1 Diverifikasi Tim Satgas

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kepala Satgas MBG Kecamatan Sekincau, Heptanius Hidayat, S.P., memastikan pihaknya segera melakukan verifikasi faktual di lapangan.

“Yang jelas nanti tim kecamatan akan melakukan verifikasi lapangan, memastikan pengolahan limbah sesuai prosedur, baik secara teknis, fisik maupun kimia. Mudah-mudahan persoalan ini bisa segera teratasi,” ujarnya.

Pada Rabu (29/7/2026), tim Satgas MBG Kecamatan Sekincau bersama unsur terkait melakukan pemeriksaan langsung di lokasi pembuangan limbah SPPG Sekincau 1.

Berdasarkan hasil pemantauan, tim menemukan air limbah yang masih mengandung endapan minyak dan kotoran. Aliran limbah juga terlihat mengalir melalui siring jalan hingga ke depan area masjid, sementara aroma menyengat masih tercium di sekitar lokasi.

Saat dikonfirmasi, Kepala SPPG Sekincau 1 membenarkan bahwa pemeriksaan lapangan telah dilakukan.

“Iya Pak, hari ini tadi sudah ditindaklanjuti pihak Satgas Kecamatan, sekaligus mengecek kebocoran tembok kemarin,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Koordinator Wilayah MBG Lampung Barat, Septa, mengatakan masih menunggu laporan resmi dari Kepala SPPG terkait hasil pemeriksaan tersebut.

“Informasi dari Kepala SPPG, hari ini tim Satgas MBG sudah ke SPPG. Hasilnya sedang saya tanyakan kepada Kepala SPPG,” katanya.

Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Lampung Barat, Eric Enrico, turut mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Satgas Kecamatan.

“Terima kasih informasinya. Alhamdulillah Pak Camat selaku Satgas P3MBG sudah mengambil langkah-langkah cepat. Berita acara dan dokumentasi hasil peninjauan akan menjadi bukti untuk pelaporan kepada BGN agar segera diambil langkah-langkah konstruktif sesuai kewenangannya,” jelas Eric.

GERMASI Desak Audit Independen dan Sanksi Tegas

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, S.H., C.PL., CDRA., menilai apabila terdapat perbedaan antara kondisi di lapangan dengan informasi yang disampaikan kepada masyarakat, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau faktanya di lapangan berbeda dengan keterangan yang disampaikan kepada media dan masyarakat, maka oknum Kepala SPPG tersebut berpotensi diduga telah menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal itu tentu harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta seluruh pihak tidak menutup-nutupi fakta yang terjadi di lapangan,” tegas Ridwan.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi, melainkan harus dibuktikan melalui audit teknis dan pengujian laboratorium independen agar menghasilkan kesimpulan yang objektif.

GERMASI mendesak Badan Gizi Nasional segera menurunkan tim independen untuk mengaudit sistem pengolahan limbah SPPG Sekincau 1 sekaligus melakukan pengujian kualitas air limbah berdasarkan baku mutu lingkungan yang berlaku.

Selain itu, organisasi tersebut meminta BGN mempertimbangkan penghentian sementara operasional SPPG apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi kuat adanya pengelolaan limbah yang tidak memenuhi standar sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Jangan sampai Program Makan Bergizi Gratis tercoreng akibat pengelola yang tidak mematuhi aturan pemerintah. Jika pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran pengelolaan limbah atau baku mutu lingkungan, BGN RI harus menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari penghentian sementara operasional hingga pencabutan kerja sama terhadap SPPG yang melanggar, sampai seluruh kewajibannya dipenuhi sesuai Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor 660/876/III.13/2026,” tutup Ridwan.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Pengelolaan limbah kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta aturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran terhadap baku mutu air limbah atau ketentuan pengelolaan lingkungan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan persetujuan lingkungan atau perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain sanksi administratif, apabila terbukti menimbulkan pencemaran lingkungan yang memenuhi unsur pidana, penegakan hukum juga dapat dilakukan sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran maupun pemberian sanksi tetap harus menunggu hasil pemeriksaan resmi, audit teknis, dan pengujian laboratorium oleh instansi yang berwenang.

(Irfan/Rls)

  • Penulis: Irfan
  • Editor: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Bhayangkara ke-80, Kodim 0427 Way Kanan Beri Kejutan dan Tumpeng untuk Polres Way Kanan

    Hari Bhayangkara ke-80, Kodim 0427 Way Kanan Beri Kejutan dan Tumpeng untuk Polres Way Kanan

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Rojali
    • 0Komentar

    WAY KANAN, Wartahukum.id – Momen peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi lebih istimewa bagi jajaran Polres Way Kanan. Usai melaksanakan upacara Hari Bhayangkara, Rabu (1/7/2026), Polres Way Kanan mendapat kejutan dari Kodim 0427 Way Kanan sebagai bentuk dukungan dan sinergitas antara TNI dan Polri. Kedatangan Komandan Kodim (Dandim) 0427 Way Kanan, Letkol Arm. Sigit Windarto, S.Sos., M.Han., […]

  • Buka Musda II IKAPI Lampung, Bunda Literasi Purnama Ulan Sari: Literasi Harus Jadi Gerakan Bersama

    Buka Musda II IKAPI Lampung, Bunda Literasi Purnama Ulan Sari: Literasi Harus Jadi Gerakan Bersama

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

        BANDAR LAMPUNG, WartaHukum.Id – Bunda Literasi Lampung, Purnama Ulan Sari, secara resmi membuka Musyawarah Daerah II Ikatan Penerbit Indonesia / IKAPI Lampung di Perpustakaan Provinsi Lampung, [Jumat 26 Juni 2026]. Dalam sambutannya, Bunda Purnama menegaskan pentingnya menjadikan budaya membaca sebagai gerakan kolektif seluruh elemen masyarakat. *Literasi Adalah Tugas Bersama* Bunda Purnama meyakini bahwa […]

  • Bupati Pringsewu Lantik Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Kesehatan, Tegaskan Integritas dan Reformasi Birokrasi

    Bupati Pringsewu Lantik Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Kesehatan, Tegaskan Integritas dan Reformasi Birokrasi

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Bupati Pringsewu Lantik Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Kesehatan, Tegaskan Integritas dan Reformasi Birokrasi PRINGSEWU –wartahukum id, Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, melantik dan mengambil sumpah jabatan empat Pejabat Pengawas serta tiga Pejabat Fungsional rumpun kesehatan yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Kamis (30/7/2026). Prosesi pelantikan berlangsung […]

  • Kritik Mendes Yandri Tutup Alfamart, Indomart, dan MaduraMart

    Kritik Mendes Yandri Tutup Alfamart, Indomart, dan MaduraMart

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    Jakarta, wartahukum.id — Ormas Madas Nusantara mengecam keras keputusan Menteri Desa, Yandri Susanto, yang berniat menutup seluruh gerai Alfamart, Indomart, dan Warung Madura (MaduraMart) di Indonesia. Kebijakan itu dinilai merugikan ekonomi rakyat dan mengancam mata pencaharian ribuan pekerja. Ketua Umum Madas Nusantara, KRH HM Jusuf Rizal, SH, menegaskan, “Seharusnya koperasi bertujuan mensejahterakan rakyat, bukan menyengsarakan […]

  • Dugaan Penampungan BBM Solar di Diduga Dilakukan Oleh Oknum AL di Bandar Lampung Disorot Warga

    Dugaan Penampungan BBM Solar di Diduga Dilakukan Oleh Oknum AL di Bandar Lampung Disorot Warga

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

    Dugaan Penampungan BBM Solar Jadi Sorotan Warga di Bandar Lampung BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Dugaan penampungan BBM solar di Kota Bandar Lampung menjadi perhatian warga yang meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah gudang di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Rabu (8/7/2026). Aktivitas Pemindahan BBM […]

  • Gudang BBM Bandar Lampung Jadi Perhatian Warga Telukbetung

    Gudang BBM Bandar Lampung Jadi Perhatian Warga Telukbetung

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

     Gudang BBM Bandar Lampung Jadi Sorotan, Aktivitas di Telukbetung Barat Masih Menunggu Klarifikasi BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Gudang BBM Bandar Lampung menjadi perhatian masyarakat setelah muncul informasi yang menyebut sebuah gudang di kawasan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM). Hingga kini, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak […]

expand_less