Klaim Limbah SPPG Sekincau 1 Dipatahkan Temuan Lapangan, GERMASI Desak BGN Bekukan Operasional dan Audit Total
- account_circle Irfan
- calendar_month 24 menit yang lalu
- print Cetak

Limbah SPPG Sekincau 1 Dipertanyakan, Temuan Lapangan Picu Desakan BGN Suspensi Operasional
Lampung Barat, WARTA HUKUM – Limbah SPPG Sekincau 1 kembali menjadi sorotan publik setelah hasil peninjauan lapangan menunjukkan kondisi yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan klaim pengelola mengenai kualitas air limbah hasil pengolahan. Temuan tersebut memicu desakan agar Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan audit independen dan mempertimbangkan penghentian sementara operasional apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Tim Satgas MBG Kecamatan Sekincau bersama unsur terkait melakukan pemeriksaan langsung di lokasi pembuangan limbah SPPG Sekincau 1 Pada Rabu 29 Juli 2026. (Dok.foto: Irfan Fajri – Warta Hukum).
Sebelumnya, Kepala SPPG Sekincau 1, Muhammad Samsi, membantah adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui pesan WhatsApp, ia menegaskan bahwa seluruh limbah cair telah diolah menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan filter biotabung sebelum dibuang ke saluran pembuangan.
“Pembuangan akhir limbah cair kami ke depan aman setelah melewati IPAL dan filter biotabung. Keluaran limbah sudah jernih dan tidak berbau,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut mendapat perhatian setelah masyarakat mengirimkan rekaman video pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.20 WIB. Dalam video tersebut, air limbah yang mengalir ke saluran pembuangan tampak masih berbusa dan disertai aroma yang dinilai tidak sedap.
Limbah SPPG Sekincau 1 Diverifikasi Tim Satgas
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kepala Satgas MBG Kecamatan Sekincau, Heptanius Hidayat, S.P., memastikan pihaknya segera melakukan verifikasi faktual di lapangan.
“Yang jelas nanti tim kecamatan akan melakukan verifikasi lapangan, memastikan pengolahan limbah sesuai prosedur, baik secara teknis, fisik maupun kimia. Mudah-mudahan persoalan ini bisa segera teratasi,” ujarnya.
Pada Rabu (29/7/2026), tim Satgas MBG Kecamatan Sekincau bersama unsur terkait melakukan pemeriksaan langsung di lokasi pembuangan limbah SPPG Sekincau 1.
Berdasarkan hasil pemantauan, tim menemukan air limbah yang masih mengandung endapan minyak dan kotoran. Aliran limbah juga terlihat mengalir melalui siring jalan hingga ke depan area masjid, sementara aroma menyengat masih tercium di sekitar lokasi.
Saat dikonfirmasi, Kepala SPPG Sekincau 1 membenarkan bahwa pemeriksaan lapangan telah dilakukan.
“Iya Pak, hari ini tadi sudah ditindaklanjuti pihak Satgas Kecamatan, sekaligus mengecek kebocoran tembok kemarin,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Koordinator Wilayah MBG Lampung Barat, Septa, mengatakan masih menunggu laporan resmi dari Kepala SPPG terkait hasil pemeriksaan tersebut.
“Informasi dari Kepala SPPG, hari ini tim Satgas MBG sudah ke SPPG. Hasilnya sedang saya tanyakan kepada Kepala SPPG,” katanya.
Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Lampung Barat, Eric Enrico, turut mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Satgas Kecamatan.
“Terima kasih informasinya. Alhamdulillah Pak Camat selaku Satgas P3MBG sudah mengambil langkah-langkah cepat. Berita acara dan dokumentasi hasil peninjauan akan menjadi bukti untuk pelaporan kepada BGN agar segera diambil langkah-langkah konstruktif sesuai kewenangannya,” jelas Eric.
GERMASI Desak Audit Independen dan Sanksi Tegas
Founder GERMASI, Ridwan Maulana, S.H., C.PL., CDRA., menilai apabila terdapat perbedaan antara kondisi di lapangan dengan informasi yang disampaikan kepada masyarakat, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau faktanya di lapangan berbeda dengan keterangan yang disampaikan kepada media dan masyarakat, maka oknum Kepala SPPG tersebut berpotensi diduga telah menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal itu tentu harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta seluruh pihak tidak menutup-nutupi fakta yang terjadi di lapangan,” tegas Ridwan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi, melainkan harus dibuktikan melalui audit teknis dan pengujian laboratorium independen agar menghasilkan kesimpulan yang objektif.
GERMASI mendesak Badan Gizi Nasional segera menurunkan tim independen untuk mengaudit sistem pengolahan limbah SPPG Sekincau 1 sekaligus melakukan pengujian kualitas air limbah berdasarkan baku mutu lingkungan yang berlaku.
Selain itu, organisasi tersebut meminta BGN mempertimbangkan penghentian sementara operasional SPPG apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi kuat adanya pengelolaan limbah yang tidak memenuhi standar sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Jangan sampai Program Makan Bergizi Gratis tercoreng akibat pengelola yang tidak mematuhi aturan pemerintah. Jika pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran pengelolaan limbah atau baku mutu lingkungan, BGN RI harus menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari penghentian sementara operasional hingga pencabutan kerja sama terhadap SPPG yang melanggar, sampai seluruh kewajibannya dipenuhi sesuai Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor 660/876/III.13/2026,” tutup Ridwan.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
Pengelolaan limbah kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta aturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran terhadap baku mutu air limbah atau ketentuan pengelolaan lingkungan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan persetujuan lingkungan atau perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain sanksi administratif, apabila terbukti menimbulkan pencemaran lingkungan yang memenuhi unsur pidana, penegakan hukum juga dapat dilakukan sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran maupun pemberian sanksi tetap harus menunggu hasil pemeriksaan resmi, audit teknis, dan pengujian laboratorium oleh instansi yang berwenang.
(Irfan/Rls)
- Penulis: Irfan
- Editor: Haris Efendi




