Kapolsek Mauk Cek Langsung Laporan Penjualan Obat Daftar G
- account_circle Zamzami kaporwil banten
- calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
- print Cetak

Polsek Mauk Tindaklanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Golongan G
MAUK, TANGERANG,wartahukum.id—Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd., bersama Brigadir Chandra turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat golongan G di wilayah hukum setempat.
Pengecekan dilakukan pada Senin (31/8/2026) pukul 17.10 WIB di Jalan Raya Sukadiri, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Polsek Mauk dalam merespons setiap informasi yang berpotensi membahayakan masyarakat.
-
Hasil Pengecekan Belum Temukan Penjualan Obat Golongan G
Kapolsek Mauk menegaskan bahwa meskipun hasil pengecekan di lokasi tersebut belum menemukan pelaku penjualan obat golongan G, pihaknya tidak akan berhenti pada satu titik saja.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, baik di lokasi ini maupun tempat lain yang dicurigai. Peredaran obat golongan G sangat berbahaya dan menjadi prioritas kami untuk diberantas,” ujar AKP Nariana usai kegiatan.
Hasil pengecekan menunjukkan situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Namun, penyelidikan tetap akan dilanjutkan secara intensif guna menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut.
-
Polsek Mauk Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Polsek Mauk mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan mereka.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polsek Mauk dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat di wilayah hukum Polresta Tangerang.
(Zamzami/rls)
- Penulis: Zamzami kaporwil banten
- Editor: Ansori




