Breaking News
light_mode

Deadlock Mediasi Konflik Agraria Mesuji, Masyarakat Lanjutkan Reklaming Lahan Blok O:40, O:41, dan O:42

  • account_circle Baidi
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • print Cetak

Mesuji, WARTA HUKUM – Upaya penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Lampung Inter Pertiwi (LIP) kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Mesuji pada 28 Juli 2026 berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan, sehingga memicu masyarakat melanjutkan aksi reklaming lahan di Blok O:40, O:41, dan O:42.

Forum mediasi tersebut digelar berdasarkan Surat Bupati Mesuji Nomor 200.1.3.4/4126/V.06/MSJ/2026 tertanggal 22 Juli 2026 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji. Hadir dalam pertemuan itu berbagai unsur strategis daerah, mulai dari Ketua DPRD Mesuji, Kodim 0426/Tulang Bawang, Polres Mesuji, Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, hingga unsur intelijen termasuk BIN.

Keterlibatan lintas institusi tersebut menunjukkan bahwa sengketa agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun itu tidak lagi sekadar persoalan kepemilikan lahan, tetapi telah berkembang menjadi isu yang berkaitan dengan kepastian hukum, stabilitas keamanan, dan tata kelola pertanahan.

Namun, harapan masyarakat agar forum mediasi menjadi titik penyelesaian justru kembali pupus setelah perundingan dinyatakan deadlock.

Apresiasi terhadap Upaya Mediasi, Kritik atas Tidak Adanya Kesepakatan

Pimpinan Redaksi Tribuanamuda.com sekaligus Pimpinan Tribuana Muda Media Network, Nurjaman (Cknur), mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Mesuji dan Polres Mesuji yang telah membuka ruang dialog antara masyarakat dan perusahaan.

Menurutnya, kehadiran Intelkam Polres Mesuji dalam mendorong komunikasi merupakan langkah positif untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Mediasi ini penting sebagai ruang dialog yang adil dan konstruktif. Namun sangat disayangkan, kembali berakhir tanpa kesepakatan konkret,” ujar Nurjaman.

Masyarakat Lanjutkan Reklaming Lahan

Sehari setelah mediasi dinyatakan gagal, tepatnya 29 Juli 2026, masyarakat melanjutkan aksi reklaming dengan memasuki area perkebunan kelapa sawit di Blok O:40, O:41, dan O:42. Warga juga mendirikan tenda di Blok O:42 sebagai bentuk penguasaan fisik atas lahan yang mereka klaim sebagai haknya.

Masyarakat menegaskan bahwa langkah tersebut bukan tindakan spontan ataupun bentuk anarkisme, melainkan bagian dari tindak lanjut perjuangan yang telah berlangsung bertahun-tahun serta mengacu pada rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan berbagai proses penyelesaian yang sebelumnya pernah difasilitasi pemerintah.

Menurut mereka, dugaan tidak dipenuhinya kewajiban oleh perusahaan menjadi alasan utama masyarakat kembali memperjuangkan lahan yang secara historis mereka kuasai.

“Kami sudah terlalu lama berjuang. Demonstrasi sudah, musyawarah sudah, aspirasi sudah kami sampaikan. Tapi tidak ada penyelesaian nyata,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat.

Sepuluh Pernyataan Sikap Masyarakat

Pada 30 Juli 2026, di hadapan personel Intelkam Polres Mesuji yang melakukan pemantauan lapangan, masyarakat menyampaikan sikap resminya kepada pihak keamanan perusahaan.

Masyarakat menyatakan belum melakukan pemanenan dan masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menunjukkan itikad baik. Apabila tidak ada penyelesaian, mereka menyatakan pemanenan akan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan berbagai pihak guna menghindari tuduhan maupun fitnah.

Warga juga menegaskan bahwa pemanenan hanya sebatas mengambil hak yang menurut mereka menjadi kompensasi atas kerugian yang dialami, dan akan dihentikan setelah hak tersebut terpenuhi.

Selain itu, masyarakat menyatakan tidak akan menguasai lahan yang bukan menjadi haknya, menolak tuduhan penyerobotan, serta menegaskan bahwa aksi reklaming merupakan langkah terakhir setelah berbagai jalur damai dinilai tidak membuahkan hasil.

Mereka juga mempersoalkan dugaan aktivitas panen perusahaan sebelum batas waktu mediasi sebelumnya berakhir, serta menilai persoalan batas lahan, termasuk keberadaan tanggul gajah, sebagai salah satu sumber konflik yang perlu mendapat penyelesaian secara menyeluruh.

“Ini tanah kami. Kami hanya mengambil kembali hak kami,” tegas perwakilan masyarakat.

Posisi Hukum dan Aspek Penyelesaian Sengketa

Masyarakat juga mengacu pada hasil mediasi di Polres Mesuji pada 29 Januari 2019, yang menurut mereka telah dilakukan verifikasi terhadap dokumen kepemilikan lahan.

Dalam forum tersebut, masyarakat menyebut dokumen yang mereka miliki dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan menjadi dasar untuk melanjutkan penyelesaian melalui jalur musyawarah bersama pemerintah daerah dan para pihak terkait.

Secara umum, sengketa pertanahan di Indonesia dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi, penyelesaian administratif oleh instansi pertanahan, maupun melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyelesaian konflik agraria juga harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak setiap pihak.

Sementara itu, aparat kepolisian terus melakukan pemantauan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pihak keamanan perusahaan menyatakan akan melaporkan seluruh perkembangan kepada manajemen serta menghormati aspirasi masyarakat, termasuk permintaan agar apabila dilakukan pemanenan, proses tersebut dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan bersama.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) maupun PT Lampung Inter Pertiwi (LIP) terkait perkembangan pasca-mediasi dan aksi reklaming tersebut.

WARTA HUKUM tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, apabila terdapat informasi yang perlu diklarifikasi atau dilengkapi.

Laporan: Baidi Mesuji


  • Penulis: Baidi
  • Editor: Irfan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Rebang Tangkas Gelar Patroli Rawan Malam di Pasar Malam Lebak Peniangan

    Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Rebang Tangkas Gelar Patroli Rawan Malam di Pasar Malam Lebak Peniangan

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Rebang Tangkas Gelar Patroli Rawan Malam di Pasar Malam Lebak Peniangan   WAY KANAN, WartaHukum.Id – *Polsek Rebang Tangkas Polres Way Kanan* terus meningkatkan pengamanan di pusat keramaian. Salah satunya dengan menggelar kegiatan *”Patroli Rawan Malam”* dan pemantauan di area pasar malam yang berlokasi di *Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas, […]

  • Gus Yahya Tekankan Pendidikan Pesantren Harus Berbasis Pengasuhan Santri

    Gus Yahya Tekankan Pendidikan Pesantren Harus Berbasis Pengasuhan Santri

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Jakarta, warthukum.id — Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengingatkan para pengasuh pesantren agar memahami tanggung jawab besar dalam mendidik santri. Menurutnya, pendidikan pesantren bukan sekadar proses belajar biasa, melainkan amanah dunia dan akhirat yang harus dijaga secara sungguh-sungguh. Pernyataan tersebut disampaikan Gus Yahya saat memberikan arahan kepada pengurus Rabithah Ma’ahid Islamiyah […]

  • Korupsi BRI Telkom Rp2 Triliun, LIRA Desak Evaluasi Direksi

    Korupsi BRI Telkom Rp2 Triliun, LIRA Desak Evaluasi Direksi

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

          H2: Korupsi BRI Telkom Rp2 Triliun Masuk Tahap Penyidikan KPK   JAKARTA, Wartahukum.id – Korupsi BRI Telkom menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani dugaan korupsi pengadaan sistem notifikasi perbankan yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Menyikapi kasus tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak Presiden […]

  • LKS Gratis Karawang Mulai Direalisasikan Tahun Ajaran 2026/2027, Disdikbud Pastikan Seluruh Siswa SD dan SMP Negeri Terima Modul Pembelajaran

    LKS Gratis Karawang Mulai Direalisasikan Tahun Ajaran 2026/2027, Disdikbud Pastikan Seluruh Siswa SD dan SMP Negeri Terima Modul Pembelajaran

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Hendra
    • 0Komentar

    KARAWANG, wartahukum.id – LKS Gratis Karawang dipastikan mulai direalisasikan pada tahun ajaran 2026/2027. Kepastian tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebagai tindak lanjut gagasan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh untuk meringankan beban biaya pendidikan masyarakat. Program yang semula ditargetkan berjalan pada tahun ajaran 2027/2028 itu kini dipercepat setelah kesiapan anggaran serta […]

  • Polda Lampung Ungkap 75 Kasus Street Crime, 95 Tersangka Ditangkap

    Polda Lampung Ungkap 75 Kasus Street Crime, 95 Tersangka Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

      Polda Lampung Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan Jalanan Bandar lampung,WARTA HUKUM.ID—Polda Lampung berhasil mengungkap 75 kasus kejahatan jalanan atau street crime dalam kurun waktu 19 hari, mulai 13 hingga 31 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 95 tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan […]

  • Polisi Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Tunggal Truk Pengangkut Ternak di Banjit Way Kanan

    Polisi Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Tunggal Truk Pengangkut Ternak di Banjit Way Kanan

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Kecelakaan Tunggal Truk Pengangkut Ternak Terjadi di Jalan Poros Banjit WAY KANAN,wartahukum.id—Kecelakaan tunggal truk pengangkut ternak terjadi di Jalan Poros Kampung Bali Sadar Utara, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Menanggapi laporan warga, personel Satlantas Polres Way Kanan bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan dan pengamanan, Rabu (17/6/2026). Insiden tersebut melibatkan satu unit truk […]

expand_less