Breaking News
light_mode

Deadlock Mediasi Konflik Agraria Mesuji, Masyarakat Lanjutkan Reklaming Lahan Blok O:40, O:41, dan O:42

  • account_circle Baidi
  • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
  • print Cetak

Mesuji, WARTA HUKUM – Upaya penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Lampung Inter Pertiwi (LIP) kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Mesuji pada 28 Juli 2026 berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan, sehingga memicu masyarakat melanjutkan aksi reklaming lahan di Blok O:40, O:41, dan O:42.

Forum mediasi tersebut digelar berdasarkan Surat Bupati Mesuji Nomor 200.1.3.4/4126/V.06/MSJ/2026 tertanggal 22 Juli 2026 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji. Hadir dalam pertemuan itu berbagai unsur strategis daerah, mulai dari Ketua DPRD Mesuji, Kodim 0426/Tulang Bawang, Polres Mesuji, Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, hingga unsur intelijen termasuk BIN.

Keterlibatan lintas institusi tersebut menunjukkan bahwa sengketa agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun itu tidak lagi sekadar persoalan kepemilikan lahan, tetapi telah berkembang menjadi isu yang berkaitan dengan kepastian hukum, stabilitas keamanan, dan tata kelola pertanahan.

Namun, harapan masyarakat agar forum mediasi menjadi titik penyelesaian justru kembali pupus setelah perundingan dinyatakan deadlock.

Apresiasi terhadap Upaya Mediasi, Kritik atas Tidak Adanya Kesepakatan

Pimpinan Redaksi Tribuanamuda.com sekaligus Pimpinan Tribuana Muda Media Network, Nurjaman (Cknur), mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Mesuji dan Polres Mesuji yang telah membuka ruang dialog antara masyarakat dan perusahaan.

Menurutnya, kehadiran Intelkam Polres Mesuji dalam mendorong komunikasi merupakan langkah positif untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Mediasi ini penting sebagai ruang dialog yang adil dan konstruktif. Namun sangat disayangkan, kembali berakhir tanpa kesepakatan konkret,” ujar Nurjaman.

Masyarakat Lanjutkan Reklaming Lahan

Sehari setelah mediasi dinyatakan gagal, tepatnya 29 Juli 2026, masyarakat melanjutkan aksi reklaming dengan memasuki area perkebunan kelapa sawit di Blok O:40, O:41, dan O:42. Warga juga mendirikan tenda di Blok O:42 sebagai bentuk penguasaan fisik atas lahan yang mereka klaim sebagai haknya.

Masyarakat menegaskan bahwa langkah tersebut bukan tindakan spontan ataupun bentuk anarkisme, melainkan bagian dari tindak lanjut perjuangan yang telah berlangsung bertahun-tahun serta mengacu pada rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan berbagai proses penyelesaian yang sebelumnya pernah difasilitasi pemerintah.

Menurut mereka, dugaan tidak dipenuhinya kewajiban oleh perusahaan menjadi alasan utama masyarakat kembali memperjuangkan lahan yang secara historis mereka kuasai.

“Kami sudah terlalu lama berjuang. Demonstrasi sudah, musyawarah sudah, aspirasi sudah kami sampaikan. Tapi tidak ada penyelesaian nyata,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat.

Sepuluh Pernyataan Sikap Masyarakat

Pada 30 Juli 2026, di hadapan personel Intelkam Polres Mesuji yang melakukan pemantauan lapangan, masyarakat menyampaikan sikap resminya kepada pihak keamanan perusahaan.

Masyarakat menyatakan belum melakukan pemanenan dan masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menunjukkan itikad baik. Apabila tidak ada penyelesaian, mereka menyatakan pemanenan akan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan berbagai pihak guna menghindari tuduhan maupun fitnah.

Warga juga menegaskan bahwa pemanenan hanya sebatas mengambil hak yang menurut mereka menjadi kompensasi atas kerugian yang dialami, dan akan dihentikan setelah hak tersebut terpenuhi.

Selain itu, masyarakat menyatakan tidak akan menguasai lahan yang bukan menjadi haknya, menolak tuduhan penyerobotan, serta menegaskan bahwa aksi reklaming merupakan langkah terakhir setelah berbagai jalur damai dinilai tidak membuahkan hasil.

Mereka juga mempersoalkan dugaan aktivitas panen perusahaan sebelum batas waktu mediasi sebelumnya berakhir, serta menilai persoalan batas lahan, termasuk keberadaan tanggul gajah, sebagai salah satu sumber konflik yang perlu mendapat penyelesaian secara menyeluruh.

“Ini tanah kami. Kami hanya mengambil kembali hak kami,” tegas perwakilan masyarakat.

Posisi Hukum dan Aspek Penyelesaian Sengketa

Masyarakat juga mengacu pada hasil mediasi di Polres Mesuji pada 29 Januari 2019, yang menurut mereka telah dilakukan verifikasi terhadap dokumen kepemilikan lahan.

Dalam forum tersebut, masyarakat menyebut dokumen yang mereka miliki dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan menjadi dasar untuk melanjutkan penyelesaian melalui jalur musyawarah bersama pemerintah daerah dan para pihak terkait.

Secara umum, sengketa pertanahan di Indonesia dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi, penyelesaian administratif oleh instansi pertanahan, maupun melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyelesaian konflik agraria juga harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak setiap pihak.

Sementara itu, aparat kepolisian terus melakukan pemantauan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pihak keamanan perusahaan menyatakan akan melaporkan seluruh perkembangan kepada manajemen serta menghormati aspirasi masyarakat, termasuk permintaan agar apabila dilakukan pemanenan, proses tersebut dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan bersama.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) maupun PT Lampung Inter Pertiwi (LIP) terkait perkembangan pasca-mediasi dan aksi reklaming tersebut.

WARTA HUKUM tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, apabila terdapat informasi yang perlu diklarifikasi atau dilengkapi.

Laporan: Baidi Mesuji


  • Penulis: Baidi
  • Editor: Irfan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Pesawaran Berikan Piagam Penghargaan kepada Ketua Laskar Merah Putih Samsul Bahri di Hari Bhayangkara ke-80

    Kapolres Pesawaran Berikan Piagam Penghargaan kepada Ketua Laskar Merah Putih Samsul Bahri di Hari Bhayangkara ke-80

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Kapolres Pesawaran Berikan Piagam Penghargaan kepada Ketua Laskar Merah Putih pada Hari Bhayangkara ke-80 PESAWARAN,wartahukum.id—Kapolres Pesawaran Berikan Piagam Penghargaan kepada Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Pesawaran, Samsul Bahri, pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80 sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, dukungan, dan kontribusi dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pemberian penghargaan tersebut menjadi simbol kuatnya […]

  • Kuda Lumping Meriahkan HUT RI ke-81 di Lampung Barat

    Kuda Lumping Meriahkan HUT RI ke-81 di Lampung Barat

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
    • 0Komentar

    Kuda Lumping Meriahkan HUT RI ke-81 di Dusun Ulok Bernung LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-81, masyarakat Dusun Ulok Bernung, Desa Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, mengadakan berbagai kegiatan hiburan dan perlombaan, Minggu (23/8/2026). Berbagai kegiatan tersebut antara lain pertunjukan kuda lumping, lomba anak-anak, permainan gaple untuk ibu-ibu, serta lomba tangkap […]

  • Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 18 Tahun 2026, Penggunaan Gawai di Sekolah Dibatasi

    Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 18 Tahun 2026, Penggunaan Gawai di Sekolah Dibatasi

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 18 Tahun 2026, Penggunaan Gawai di Sekolah Dibatasi Jakarta –warta hukum id, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengatur penggunaan perangkat digital di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diterbitkan […]

  • Bupati Riyanto Pamungkas Buka IIBF Pringsewu Business Series 2026, Dorong Pelaku Usaha Bertumbuh dan Berdaya Saing

    Bupati Riyanto Pamungkas Buka IIBF Pringsewu Business Series 2026, Dorong Pelaku Usaha Bertumbuh dan Berdaya Saing

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

      PRINGSEWU – warta hukum id, Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, secara resmi membuka kegiatan Pringsewu Business Series 2026 yang diselenggarakan oleh Indonesia Islamic Business Forum (IIBF) Pringsewu di Hotel Regency Gadingrejo, Sabtu (20/6/2026). Mengusung tema “Rahasia Bisnis Sukses: Tidak Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh”, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari internal IIBF dan diikuti oleh pelaku usaha, […]

  • PERTIKARADA III LAMPUNG RESMI DIBUKA DI PRINGSEWU, 345 PRAMUKA SAKA BHAYANGKARA IKUTI BAKTI SOSIAL DAN PENGHIJAUAN

    PERTIKARADA III LAMPUNG RESMI DIBUKA DI PRINGSEWU, 345 PRAMUKA SAKA BHAYANGKARA IKUTI BAKTI SOSIAL DAN PENGHIJAUAN

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    PERTIKARADA III LAMPUNG RESMI DIBUKA DI PRINGSEWU, 345 PRAMUKA SAKA BHAYANGKARA IKUTI BAKTI SOSIAL DAN PENGHIJAUAN PRINGSEWU – warta hukum id, Sebanyak 345 anggota Pramuka Saka Bhayangkara dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung mengikuti Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara Daerah (Pertikarada) III Lampung yang digelar di Lapangan Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada […]

  • Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Dampingi Danrem 063 Kunjungi Sekolah Rakyat

    Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Dampingi Danrem 063 Kunjungi Sekolah Rakyat

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

     Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Dampingi Danrem 063 Tinjau Program Sekolah Rakyat KABUPATEN CIREBON,Wartahukum.id – Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Letkol Inf. Nizar Bachtiar, S.H., M.I.P., mendampingi Komandan Korem (Danrem) 063/Sunan Gunung Jati, Kolonel Inf. Hista Soleh Harahap, S.I.P., M.I.P., Han., dalam kunjungan ke Sekolah Rakyat yang berlokasi di Jalan Bantengan RW 02, Desa Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, […]

expand_less