Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 18 Tahun 2026, Penggunaan Gawai di Sekolah Dibatasi
- account_circle By. Suhairi
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
- print Cetak

Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 18 Tahun 2026, Penggunaan Gawai di Sekolah Dibatasi
Jakarta –warta hukum id,
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengatur penggunaan perangkat digital di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya menciptakan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi proses pembelajaran serta mendukung tumbuh kembang murid secara optimal. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penggunaan gawai yang tidak tepat selama berada di sekolah berpotensi mengurangi konsentrasi belajar, menurunkan kualitas interaksi sosial antarmurid, meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital, termasuk perundungan siber, serta berdampak pada kesehatan fisik dan mental peserta didik.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa teknologi digital tetap memiliki manfaat sebagai sarana pembelajaran apabila digunakan secara terarah, proporsional, dan bertanggung jawab.
Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan kualitas pembelajaran, memperkuat interaksi sosial antarmurid, membangun karakter, disiplin, dan tanggung jawab, serta mendukung kesehatan fisik, mental, dan emosional peserta didik.
Dalam pelaksanaannya, Kemendikdasmen menekankan sejumlah prinsip, antara lain berorientasi pada kepentingan terbaik bagi murid, proporsional, partisipatif dengan melibatkan pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan murid, dievaluasi secara berkala, serta memiliki tata kelola yang jelas mengenai tujuan, pengecualian, mekanisme pelaksanaan, dan pengawasannya.
Melalui surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan didorong untuk menyesuaikan tata tertib sekolah sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan. Penyesuaian tersebut dapat mencakup pengaturan penggunaan telepon seluler, jam tangan pintar (smartwatch), maupun perangkat komunikasi digital lainnya. Namun, pembatasan tersebut tidak berlaku terhadap perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang disediakan oleh sekolah untuk kepentingan pembelajaran.
Sekolah juga diminta mengatur agar penggunaan gawai tidak mengganggu proses pembelajaran maupun kegiatan sekolah. Selama kegiatan belajar berlangsung, penggunaan gawai dilakukan secara terbatas sesuai kebijakan satuan pendidikan. Dalam kegiatan pembelajaran, penggunaan perangkat hanya diperbolehkan berdasarkan pertimbangan profesional pendidik serta disesuaikan dengan kebutuhan, tujuan, dan karakteristik pembelajaran. Selain itu, mekanisme penyimpanan gawai harus dilakukan secara aman, mudah diawasi, dan disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan masing-masing sekolah.
Kemendikdasmen juga memberikan ruang pengecualian terhadap pembatasan penggunaan gawai. Pengecualian tersebut dapat diberikan dalam kondisi tertentu, seperti untuk kegiatan pembelajaran atas arahan pendidik, keadaan darurat, kebutuhan aksesibilitas bagi murid penyandang disabilitas atau kebutuhan khusus lainnya, kebutuhan medis, kebutuhan transportasi, maupun alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh pengecualian tersebut tetap harus berada dalam pengawasan pendidik dan/atau kepala satuan pendidikan.
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, setiap satuan pendidikan diminta menyusun prosedur operasional standar (POS) yang paling sedikit memuat mekanisme pengumpulan gawai, penyimpanan yang aman, penggunaan terbatas untuk kepentingan pembelajaran, pemberian pengecualian, serta pengembalian gawai kepada murid setelah kegiatan belajar selesai.
Di samping itu, kepala satuan pendidikan juga diharapkan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada murid, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali, serta komite sekolah agar kebijakan dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten.
Melalui penerbitan SE Nomor 18 Tahun 2026 ini, pemerintah berharap tercipta budaya belajar yang lebih fokus, interaksi sosial yang lebih sehat, serta pemanfaatan teknologi digital yang bijaksana di lingkungan satuan pendidikan tanpa menghilangkan fungsi teknologi sebagai pendukung proses pembelajaran(Suhairi ),
- Penulis: By. Suhairi




