Breaking News
light_mode

Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 18 Tahun 2026, Penggunaan Gawai di Sekolah Dibatasi

  • account_circle By. Suhairi
  • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
  • print Cetak

Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 18 Tahun 2026, Penggunaan Gawai di Sekolah Dibatasi

Jakarta –warta hukum id,
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengatur penggunaan perangkat digital di lingkungan sekolah.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya menciptakan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi proses pembelajaran serta mendukung tumbuh kembang murid secara optimal. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penggunaan gawai yang tidak tepat selama berada di sekolah berpotensi mengurangi konsentrasi belajar, menurunkan kualitas interaksi sosial antarmurid, meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital, termasuk perundungan siber, serta berdampak pada kesehatan fisik dan mental peserta didik.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa teknologi digital tetap memiliki manfaat sebagai sarana pembelajaran apabila digunakan secara terarah, proporsional, dan bertanggung jawab.

Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan kualitas pembelajaran, memperkuat interaksi sosial antarmurid, membangun karakter, disiplin, dan tanggung jawab, serta mendukung kesehatan fisik, mental, dan emosional peserta didik.

Dalam pelaksanaannya, Kemendikdasmen menekankan sejumlah prinsip, antara lain berorientasi pada kepentingan terbaik bagi murid, proporsional, partisipatif dengan melibatkan pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan murid, dievaluasi secara berkala, serta memiliki tata kelola yang jelas mengenai tujuan, pengecualian, mekanisme pelaksanaan, dan pengawasannya.

Melalui surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan didorong untuk menyesuaikan tata tertib sekolah sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan. Penyesuaian tersebut dapat mencakup pengaturan penggunaan telepon seluler, jam tangan pintar (smartwatch), maupun perangkat komunikasi digital lainnya. Namun, pembatasan tersebut tidak berlaku terhadap perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang disediakan oleh sekolah untuk kepentingan pembelajaran.

Sekolah juga diminta mengatur agar penggunaan gawai tidak mengganggu proses pembelajaran maupun kegiatan sekolah. Selama kegiatan belajar berlangsung, penggunaan gawai dilakukan secara terbatas sesuai kebijakan satuan pendidikan. Dalam kegiatan pembelajaran, penggunaan perangkat hanya diperbolehkan berdasarkan pertimbangan profesional pendidik serta disesuaikan dengan kebutuhan, tujuan, dan karakteristik pembelajaran. Selain itu, mekanisme penyimpanan gawai harus dilakukan secara aman, mudah diawasi, dan disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan masing-masing sekolah.

Kemendikdasmen juga memberikan ruang pengecualian terhadap pembatasan penggunaan gawai. Pengecualian tersebut dapat diberikan dalam kondisi tertentu, seperti untuk kegiatan pembelajaran atas arahan pendidik, keadaan darurat, kebutuhan aksesibilitas bagi murid penyandang disabilitas atau kebutuhan khusus lainnya, kebutuhan medis, kebutuhan transportasi, maupun alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh pengecualian tersebut tetap harus berada dalam pengawasan pendidik dan/atau kepala satuan pendidikan.

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, setiap satuan pendidikan diminta menyusun prosedur operasional standar (POS) yang paling sedikit memuat mekanisme pengumpulan gawai, penyimpanan yang aman, penggunaan terbatas untuk kepentingan pembelajaran, pemberian pengecualian, serta pengembalian gawai kepada murid setelah kegiatan belajar selesai.

Di samping itu, kepala satuan pendidikan juga diharapkan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada murid, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali, serta komite sekolah agar kebijakan dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten.

Melalui penerbitan SE Nomor 18 Tahun 2026 ini, pemerintah berharap tercipta budaya belajar yang lebih fokus, interaksi sosial yang lebih sehat, serta pemanfaatan teknologi digital yang bijaksana di lingkungan satuan pendidikan tanpa menghilangkan fungsi teknologi sebagai pendukung proses pembelajaran(Suhairi ),

  • Penulis: By. Suhairi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korupsi Irigasi Muara Enim, Terdakwa Dituntut 5 Tahun

    Korupsi Irigasi Muara Enim, Terdakwa Dituntut 5 Tahun

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
    • 0Komentar

    Korupsi Irigasi Muara Enim Masuk Tahap Tuntutan Jaksa   MUARA ENIM,wartahukum.id—Kasus korupsi irigasi Muara Enim memasuki tahap tuntutan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim menuntut terdakwa Kholizol Tamhullis dengan hukuman lima tahun penjara. Kholizol merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek irigasi Air Lemutu. JPU membacakan […]

  • Heroik! Serda PM Indra Jaya Kejar Terduga Pencuri Motor hingga Tertangkap di Way Kanan

    Heroik! Serda PM Indra Jaya Kejar Terduga Pencuri Motor hingga Tertangkap di Way Kanan

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    Serda PM Indra Jaya Kejar Terduga Pencuri Motor hingga Tertangkap di Way Kanan WAY KANAN, Wartahukum.id – Aksi heroik ditunjukkan Serda PM IndraJaya anggota Subdenpom Way Kanan saat mengejar terduga pelaku pencurian sepeda motor yang sempat menabrak mobil dinas anggota Polisi Militer. Peristiwa terekam dalam video berdurasi 4 menit 20 detik dan viral di media sosial. Dalam […]

  • Tim Mabes TNI Edukasi Warga Pagelaran Cegah Karhutla

    Tim Mabes TNI Edukasi Warga Pagelaran Cegah Karhutla

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Tim Mabes TNI Edukasi Warga Pagelaran Cegah Karhutla PRINGSEWU — WartaHukum.id Tim Mabes TNI memberikan penyuluhan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Aula Kantor Camat Pagelaran, Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Rabu (2/9/2026). Penyuluhan dipimpin Katim Penyuluhan Karhutla Laksma TNI Iwan Kuswanto bersama Kolonel CPM Trihandaka, Kolonel Kes Ahadiat, Letkol Laut […]

  • Map Bupati Karawang Jadi Sorotan, Askun: Hanya Administrasi SPPG

    Map Bupati Karawang Jadi Sorotan, Askun: Hanya Administrasi SPPG

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Muhammad. T
    • 0Komentar

    Askun Tanggapi Kontroversi Map Bertuliskan Bupati Karawang KARAWANG,wartahukum.id—Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., angkat bicara terkait kontroversi “Map Bertuliskan Bupati Karawang”, saat penggeledahan rumah eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, oleh Kejagung RI. Dikatakan Askun (sapaan akrab), Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh sendiri sudah menjelaskan secara langsung kepada media massa, jika map tersebut […]

  • Ketua DPRD Lampung Barat: Semangat Kemerdekaan Harus Diterjemahkan dalam Pembangunan yang Berdampak bagi Masyarakat

    Ketua DPRD Lampung Barat: Semangat Kemerdekaan Harus Diterjemahkan dalam Pembangunan yang Berdampak bagi Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Edwin
    • 0Komentar

    Semangat Kemerdekaan, Ketua DPRD Lampung Barat Dorong Pembangunan Berdampak Lampung Barat, WARTA HUKUM – Semangat kemerdekaan harus diterjemahkan menjadi kerja nyata dan pembangunan yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Pesan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Lampung Barat saat mengikuti Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT […]

  • Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Dijadwalkan Melakukan Kunjungan ke Provinsi Lampung Selama Tiga Hari, Mulai 26 hingga 28 Juni 2026

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Dijadwalkan Melakukan Kunjungan ke Provinsi Lampung Selama Tiga Hari, Mulai 26 hingga 28 Juni 2026

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Kunjungan Jokowi ke Lampung Dijadwalkan Sambangi Tujuh Kabupaten dan Kota BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Kunjungan Jokowi ke Lampung akan berlangsung selama tiga hari, mulai 26 hingga 28 Juni 2026. Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menghadiri sejumlah agenda politik, budaya, keagamaan, hingga pertemuan dengan pelaku usaha mikro dan masyarakat di berbagai daerah di Provinsi Lampung. Ketua […]

expand_less