Korupsi Irigasi Muara Enim, Terdakwa Dituntut 5 Tahun
- account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
- calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
- print Cetak

Korupsi Irigasi Muara Enim Masuk Tahap Tuntutan Jaksa
MUARA ENIM,wartahukum.id—Kasus korupsi irigasi Muara Enim memasuki tahap tuntutan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim menuntut terdakwa Kholizol Tamhullis dengan hukuman lima tahun penjara. Kholizol merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek irigasi Air Lemutu.
JPU membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (24/8/2026). Ketua Majelis Hakim Idi El Amin memimpin jalannya persidangan.
-
Terdakwa Korupsi Irigasi Muara Enim Dituntut Lima Tahun
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Kholizol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa. Apabila Kholizol tidak membayar denda tersebut, JPU meminta pengadilan menggantinya dengan pidana kurungan selama 30 hari.
“Menuntut terdakwa Kholizol dengan pidana penjara 5 tahun. Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta,” tegas JPU, Senin (24/8/2026).
-
JPU Minta Kholizol Bayar Uang Pengganti Rp1,6 Miliar
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut Kholizol membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.
JPU meminta terdakwa membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban tersebut, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi uang pengganti.
“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, JPU meminta Kholizol dijatuhi tambahan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya.
-
Proyek Irigasi Air Lemutu Libatkan Sejumlah Pihak
Dalam persidangan, JPU juga menguraikan rangkaian perkara proyek irigasi Air Lemutu serta menyebut sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Harmison dan Anggoro.
JPU menyebut terdapat uang sekitar Rp1,6 miliar yang dinikmati para terdakwa dalam perkara tersebut. Kholizol sebelumnya menjalani proses hukum bersama anaknya, Raga Alan Sakti, dalam perkara dugaan korupsi proyek irigasi Air Lemutu.
-
JPU Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangan tuntutan, JPU menyebut beberapa hal yang memberatkan Kholizol. Jaksa menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Sementara itu, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman, serta menjadi tulang punggung keluarga.
JPU menyatakan perbuatan Kholizol melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
-
Sidang Korupsi Irigasi Muara Enim Berlanjut ke Pleidoi
Setelah JPU membacakan tuntutan, persidangan akan memasuki agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.
(Dede/rls)
- Penulis: Dede Yusri, kaperwil sum-sel
- Editor: Ansori




