Breaking News
light_mode

Korupsi Irigasi Muara Enim, Terdakwa Dituntut 5 Tahun

  • account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
  • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
  • print Cetak

Korupsi Irigasi Muara Enim Masuk Tahap Tuntutan Jaksa

 

MUARA ENIM,wartahukum.id—Kasus korupsi irigasi Muara Enim memasuki tahap tuntutan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim menuntut terdakwa Kholizol Tamhullis dengan hukuman lima tahun penjara. Kholizol merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek irigasi Air Lemutu.

JPU membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (24/8/2026). Ketua Majelis Hakim Idi El Amin memimpin jalannya persidangan.

  • Terdakwa Korupsi Irigasi Muara Enim Dituntut Lima Tahun

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Kholizol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa. Apabila Kholizol tidak membayar denda tersebut, JPU meminta pengadilan menggantinya dengan pidana kurungan selama 30 hari.

Menuntut terdakwa Kholizol dengan pidana penjara 5 tahun. Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta,” tegas JPU, Senin (24/8/2026). 

  • JPU Minta Kholizol Bayar Uang Pengganti Rp1,6 Miliar

Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut Kholizol membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.

JPU meminta terdakwa membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban tersebut, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi uang pengganti.

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, JPU meminta Kholizol dijatuhi tambahan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya. 

  • Proyek Irigasi Air Lemutu Libatkan Sejumlah Pihak

Dalam persidangan, JPU juga menguraikan rangkaian perkara proyek irigasi Air Lemutu serta menyebut sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Harmison dan Anggoro.

JPU menyebut terdapat uang sekitar Rp1,6 miliar yang dinikmati para terdakwa dalam perkara tersebut. Kholizol sebelumnya menjalani proses hukum bersama anaknya, Raga Alan Sakti, dalam perkara dugaan korupsi proyek irigasi Air Lemutu.

  • JPU Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU menyebut beberapa hal yang memberatkan Kholizol. Jaksa menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Sementara itu, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman, serta menjadi tulang punggung keluarga.

JPU menyatakan perbuatan Kholizol melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

  • Sidang Korupsi Irigasi Muara Enim Berlanjut ke Pleidoi

Setelah JPU membacakan tuntutan, persidangan akan memasuki agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.

(Dede/rls)

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Penulis: Dede Yusri, kaperwil sum-sel
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Parosil Mabsus dan Irawan Topani Bahas Sinergi dengan Pangdam

    Parosil Mabsus dan Irawan Topani Bahas Sinergi dengan Pangdam

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Irfan fajri
    • 0Komentar

    Parosil Mabsus dan Irawan Topani Perkuat Sinergi Bersama Pangdam XXI/Raden Inten LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Parosil Mabsus dan Irawan Topani menggelar ramah tamah bersama Pangdam XXI/Raden Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi di Pendopo Hotel Sartika, Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (24/6/2026) malam. Pertemuan tersebut membahas sinergi pembangunan daerah, penguatan infrastruktur, serta dukungan terhadap berbagai program strategis nasional. Kegiatan berlangsung […]

  • Kawasan Rawan dan Entry Point Penyelundupan Narkoba Indonesia

    Kawasan Rawan dan Entry Point Penyelundupan Narkoba Indonesia

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Arman/Ansori
    • 0Komentar

    Berikut saya rangkai menjadi artikel feature/inr Laut, Udara, Darat hingga Ekspedisi Jadi Celah Peredaran Narkoba   JAKARTA,wartahukum.id—Peredaran dan penyelundupan narkoba masih menjadi salah satu ancaman serius bagi Indonesia. Jalur laut, udara, darat hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan narkotika untuk memasukkan dan mendistribusikan barang terlarang ke berbagai wilayah. Berdasarkan materi kajian […]

  • Bawaslu Kota Langsa Perkuat Komitmen Pengawasan Partisipatif Pasca Pelatihan

    Bawaslu Kota Langsa Perkuat Komitmen Pengawasan Partisipatif Pasca Pelatihan

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Jefri Boy
    • 0Komentar

    LANGSA, WARTA HUKUM — Bawaslu Kota Langsa memperkuat komitmen pengawasan partisipatif melalui Rapat Koordinasi Penguatan Komitmen Pelaksanaan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) pasca Pelatihan Pendidikan Pengawasan Partisipatif. Kegiatan berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Langsa, Senin, 10 Agustus 2026. Bawaslu Kota Langsa Dorong RKTL Jadi Aksi Nyata Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan hasil […]

  • POLSEK BARADATU CEGAH KARHUTLA: PASANG BANNER HIMBAUAN STOP KARHUTLA DI SEJUMLAH KAMPUNG

    POLSEK BARADATU CEGAH KARHUTLA: PASANG BANNER HIMBAUAN STOP KARHUTLA DI SEJUMLAH KAMPUNG

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    POLSEK BARADATU CEGAH KARHUTLA: PASANG BANNER HIMBAUAN STOP KARHUTLA DI SEJUMLAH KAMPUNG   WAY KANAN, Wartahukum.id -Polsek Baradatu Polres Way Kanan melakukan kegiatan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan: Karhutla di wilayah hukumnya. Salah satunya melalui pemasangan banner himbauan “STOP KARHUTLA” di sejumlah lokasi yang dinilai strategis dan mudah dilihat masyarakat, Rabu: 26 Agustus 2026. […]

  • Kapolda Aceh Hadiri Peresmian Bendungan Rukoh, Presiden Prabowo Tegaskan Infrastruktur Air Jadi Pilar Ketahanan Pangan Nasional

    Kapolda Aceh Hadiri Peresmian Bendungan Rukoh, Presiden Prabowo Tegaskan Infrastruktur Air Jadi Pilar Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Helmy kabiro Aceh
    • 0Komentar

    Kapolda Aceh Hadiri Peresmian Bendungan Rukoh Bersama Presiden Prabowo PEDIE, wartahukum.id—Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menghadiri peresmian Bendungan Rukoh di Gampong Alue, Kecamatan Titeue, Kabupaten Pidie, Jumat (10/7/2026). Peresmian dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting yang dipusatkan di Bendungan Meninting, Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan dipimpin langsung oleh Presiden […]

  • Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan Bagikan 135 Paket Sembako

    Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan Bagikan 135 Paket Sembako

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80 Sasar Komunitas Transportasi WAY KANAN,wartahukum.id—Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80 kembali digelar Polres Way Kanan melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat. Kegiatan tersebut diwujudkan dengan pembagian 135 paket sembako kepada komunitas transportasi di wilayah hukum Polres Way Kanan, Sabtu (20/6/2026). Bantuan sosial tersebut menyasar anggota komunitas angkutan […]

expand_less