Fasum Panggulu Hills Dipersoalkan, Warga Soroti Pengembang dan Pengawasan Perizinan Pesawaran
- account_circle Redaksi Warta Hukum
- calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
- print Cetak

Warga Keluhkan Fasum Panggulu Hills yang Belum Jelas
Pesawaran, wartahukum.id — Persoalan Fasum Panggulu Hills di Dusun Kampung Tua, Desa Negeri Sakti, Kabupaten Pesawaran, mulai menuai sorotan warga. Puluhan penghuni dan calon pembeli Perumahan Panggulu Hills mengeluhkan belum tersedianya fasilitas umum penting seperti tempat ibadah dan lahan pemakaman yang dinilai menjadi kebutuhan dasar sebuah kawasan hunian.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik terhadap tanggung jawab pengembang sekaligus efektivitas pengawasan perizinan oleh pemerintah daerah. Warga menilai pembangunan perumahan seharusnya tidak hanya berfokus pada penjualan unit, tetapi juga memastikan fasilitas dasar tersedia sebelum kawasan dipadati penghuni.
Saat ini, warga masih memanfaatkan fasilitas milik masyarakat sekitar untuk beribadah. Sementara itu, persoalan lahan pemakaman disebut belum memiliki kepastian yang jelas.
Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa karena sejumlah fasilitas yang dijanjikan saat promosi hingga kini belum terealisasi.
“Kami belum mendapatkan keterangan yang pasti, apakah fasilitas tersebut masih dalam tahap rencana atau benar-benar akan dibangun. Selama ini kami beribadah di tempat ibadah milik warga dusun, dan soal tempat pemakaman pun belum ada penjelasan tegas, padahal hal ini sangat dibutuhkan,” ungkapnya, Jumat (15/5/2026).
Pengawasan Perizinan Kabupaten Pesawaran Dipertanyakan
Keluhan warga juga mengarah pada kinerja pengawasan dari instansi terkait, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran.
Sejumlah warga menilai pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pengembang belum berjalan maksimal. Mereka mempertanyakan bagaimana sebuah kawasan perumahan dapat terus dipasarkan dan dihuni ketika fasilitas dasar belum tersedia secara memadai.
Warga menyebut fasilitas seperti taman bermain anak, tempat ibadah, hingga lahan pemakaman semestinya telah dipersiapkan sejak awal pembangunan.
“Kami sempat mendengar alasan bahwa hal itu belum mendesak, padahal kita tidak pernah tahu kapan musibah datang. Akan sangat menyusahkan jika nanti harus memulangkan jenazah ke kampung halaman yang jaraknya jauh. Seharusnya hal penting seperti ini sudah dipersiapkan sejak awal pembangunan,” tambahnya.
Calon Pembeli Batalkan Transaksi
Persoalan Fasum Panggulu Hills juga berdampak terhadap minat masyarakat untuk membeli hunian di lokasi tersebut. Salah seorang calon pembeli mengaku membatalkan transaksi setelah memperoleh penjelasan terkait fasilitas umum yang belum tersedia.
Menurutnya, harga rumah dan skema angsuran memang tergolong terjangkau. Namun, kondisi itu dianggap tidak cukup apabila kebutuhan dasar penghuni belum dipenuhi secara jelas.
“Pemasar menyebutkan rencananya akan dibuat taman bermain, namun untuk tempat ibadah dan lahan pemakaman belum ada rencana yang jelas. Itulah yang membuat saya ragu dan membatalkan pembelian, karena kedua fasilitas itu merupakan kebutuhan pokok,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengembang disebut tidak berencana membangun tempat ibadah dengan alasan fasilitas ibadah di sekitar lokasi masih dapat digunakan bersama warga perumahan.
Sementara untuk kebutuhan pemakaman, warga diarahkan menggunakan lahan milik masyarakat sekitar dengan koordinasi pemerintah desa. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum maupun jaminan penggunaan jangka panjang.
Warga Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Melihat kondisi tersebut, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengambil langkah tegas terhadap pengembang apabila kewajiban penyediaan fasilitas umum belum dipenuhi sesuai ketentuan.
Masyarakat meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha perumahan tersebut. Bahkan, warga mendorong penghentian sementara kegiatan pemasaran hingga fasilitas umum benar-benar disiapkan.
“Sesuai aturan, pengembang wajib menyelesaikan dan menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah daerah sebelum kawasan ini banyak dihuni. Menurut kami, tempat ini belum layak dihuni karena masih banyak kekurangan mendasar yang belum disiapkan,” tegas salah satu warga.
Sementara itu, Irham selaku tenaga pemasar Perumahan Panggulu Hills menyatakan dirinya belum dapat memberikan penjelasan resmi terkait persoalan izin maupun penyediaan fasilitas umum.
“Saya hanya bertugas sebagai pemasar, sehingga belum bisa memberikan penjelasan resmi. Nanti akan saya sampaikan permintaan keterangan ini kepada pihak yang berhak menjawab,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang maupun instansi terkait di Kabupaten Pesawaran belum memberikan keterangan resmi mengenai kepastian pembangunan fasilitas umum di kawasan tersebut.| Red
- Penulis: Redaksi Warta Hukum




