Breaking News
light_mode

Tekab 308 Polsek Kedondong Tangkap Pelaku Pencurian HP dan Penadah di Way Khilau

  • account_circle Ansori/rls
  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • print Cetak

Tekab 308 Polsek Kedondong Ungkap Kasus Pencurian HP di Way Khilau

PESAWARAN,Wartahukum.id – Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian telepon seluler (HP) dengan menangkap pelaku utama beserta penadah barang hasil kejahatan di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (22/7/2026). Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BT (36) sebagai pelaku utama pencurian dan HI (35) sebagai penadah.

Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, S.E., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., mengatakan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Ipda Joni Ismet, S.H.

  • Pelaku Manfaatkan Kelengahan Korban Saat Hajatan

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis pagi (7/5/2026). Korban, Tatik Retnawati (47), menghadiri acara Walimatus Safar keberangkatan haji tetangganya.

Usai acara, korban membantu membersihkan rumah dan meletakkan telepon seluler miliknya, Oppo A38 warna kuning emas, di atas meja dekat kulkas. Pelaku kemudian memanfaatkan kelengahan tersebut untuk mengambil ponsel milik korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kedondong.

  • Penadah Ditangkap, Pelaku Utama Ikut Diamankan

Berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan barang bukti dan penadah.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan mendalam, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong berhasil melacak keberadaan barang bukti dan mendeteksi keberadaan penadah sekira pukul 20.00 WIB. Petugas bergerak cepat mengamankan tersangka penadah (Hasroni) di kediamannya,” terang Kapolsek.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap pelaku utama tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

  • Polisi Sita Barang Bukti dan Proses Hukum Berlanjut

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Oppo A38 warna kuning emas beserta kotak resmi milik korban.

Selain itu, petugas masih melakukan pengembangan untuk melacak barang bukti lain yang diduga masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.

Kapolsek Kedondong menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kedondong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(Ansori/rls)

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less