BBM Bersubsidi Tanjung Bintang Diduga Dikorupsi, Nama Sugiman Disebut Jadi Pengatur Pengecoran
- account_circle Redaksi Warta Hukum
- calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
- print Cetak

Dugaan Praktik Mafia BBM Rugikan Warga dan Pengguna Jalan
Lampung Selatan, wartahukum.id – BBM Bersubsidi Tanjung Bintang kembali menjadi sorotan publik setelah warga Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, mengungkap dugaan praktik pengecoran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 24.353.57. Aktivitas yang disebut berlangsung terang-terangan itu dinilai merugikan masyarakat karena menyebabkan stok Solar dan Pertalite kerap habis sebelum dinikmati konsumen yang berhak.
Lokasi SPBU tersebut berada di jalur strategis dekat akses Tol Lematang serta penghubung menuju Lampung Timur dan Bandar Lampung. Namun di balik posisi strategis itu, warga justru menilai distribusi BBM subsidi di lokasi tersebut diduga telah dimainkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan bisnis ilegal.

Dok.foto warta hukum: sebuah kendaraan pengecor BBM Subsidi sedang melakukan aktivitas bongkar muat BBM dari SPBU
Warga berinisial ZH mengaku geram dengan kondisi tersebut. Ia menyebut dugaan praktik pengecoran berlangsung hampir setiap hari dan diduga melibatkan orang dalam.
“Kami sudah mengumpulkan bukti berupa foto dan rekaman video aktivitas pengecoran. Bukti ini akan kami serahkan ke BPH Migas dan Polda Lampung agar segera ditindak. Semua ini pasti melibatkan Sugiman,” tegas ZH pada Jumat, 22 Mei 2026.
Modus Dugaan Pengecoran BBM Bersubsidi
ZH menjelaskan, para pelaku diduga menggunakan berbagai kendaraan modifikasi untuk membeli BBM subsidi secara berulang. Dalam satu kesempatan, kendaraan yang sama disebut bisa melakukan pengisian hingga sepuluh kali.
Yang lebih mencurigakan, kata dia, satu kode batang atau barcode diduga dapat dipakai berulang kali hingga tiga kali transaksi. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya permainan internal di lingkungan SPBU.
“Dalam satu kali antrean mereka bisa bolak-balik isi. Itu tidak mungkin terjadi tanpa bantuan orang dalam. Akibatnya masyarakat biasa tidak kebagian Solar maupun Pertalite,” ujarnya.
Menurut warga, aktivitas tersebut biasanya mulai ramai menjelang waktu Maghrib. Sejumlah kendaraan seperti truk Fuso, Mitsubishi L300, hingga Mitsubishi Kuda terlihat antre panjang di sekitar lokasi SPBU.
“Mereka menggunakan kendaraan modifikasi seperti truk Fuso, L300, dan Mitsubishi Kuda untuk mengangkut minyak dalam jumlah besar. Semua itu dilakukan dengan izin dari pengelola,” jelasnya.
Nama Sugiman Disebut Warga
Dalam keterangannya, warga juga menyebut nama Sugiman yang disebut sebagai penanggung jawab sekaligus pengawas SPBU. Ia diduga mengetahui aktivitas tersebut dan disebut menerima setoran dari para pelaku pengecoran.
“Sugiman adalah kunci masalah ini. Kami dapat informasi, para pengecor rutin memberikan uang kepadanya. Petugas operator dan staf juga diduga terlibat kerja sama. Jika terbukti bersalah, kami minta agar Sugiman segera dipecat,” kata ZH.
Warga menilai praktik tersebut tidak mungkin berlangsung lama tanpa adanya pembiaran dari pihak pengawas maupun operator SPBU. Bahkan warga menduga terdapat lokasi penampungan sementara hasil pengecoran di area sekitar SPBU.
“Sangat tidak masuk akal jika mereka mengaku tidak tahu. Bagaimana mungkin ada antrean kendaraan setiap hari tapi pengawas tidak curiga? Artinya mereka sudah saling mengerti dan bekerja sama. Kami juga menduga ada gudang khusus di seberang jalan tempat penampungan sementara hasil pengecoran,” tambahnya.
Warga Desak Polda Lampung dan BPH Migas Bertindak
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini membuat masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan regulator energi segera turun tangan. Warga meminta Polda Lampung, BPH Migas, hingga pemilik SPBU melakukan audit menyeluruh terhadap operator, pengawas, dan manajemen SPBU 24.353.57.
Masyarakat juga meminta sanksi tegas diberikan apabila ditemukan unsur pidana maupun pelanggaran distribusi BBM subsidi.
Sementara itu, Sugiman selaku penanggung jawab SPBU hingga berita ini diterbitkan masih dalam tahap konfirmasi oleh pihak redaksi. Upaya konfirmasi dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan, objektivitas, serta asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
- Penulis: Redaksi Warta Hukum




