KPK Panggil Pegawai BPK Sumsel Terkait Suap Muara Enim
- account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
- calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
- print Cetak

KPK Periksa Tiga ASN BPK Sumsel sebagai Saksi Kasus Suap
JAKARTA,wartahukum.id—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami dugaan suap terkait proses audit Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Tiga ASN BPK Sumsel Dipanggil KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terdapat tiga ASN BPK Perwakilan Sumsel yang diperiksa sebagai saksi.
Ketiga saksi tersebut yakni Fatykhul Fauzi, Angela Ekinagita Manik, dan Putri.
Selain tiga ASN tersebut, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Mereka adalah Juprianto selaku sekuriti BPK Perwakilan Sumsel, Ilham Kurniawan selaku wiraswasta, Niken Rarasati selaku pihak swasta, Dewi Eka Putri selaku pihak swasta, serta Ryan selaku pihak swasta.
-
Penyidikan Berkaitan dengan Dugaan Pengaturan Hasil Audit
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada pihak BPK untuk memengaruhi hasil pemeriksaan atau temuan audit terhadap Pemkab Muara Enim.
Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, KPK menduga terdapat permintaan uang sekitar Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK. Dugaan tersebut berkaitan dengan temuan dalam pengadaan, salah satunya proyek smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
KPK juga sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor BPK Sumsel. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perubahan penilaian audit Pemkab Muara Enim, termasuk dokumen perubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
-
Edison Telah Berstatus Tersangka
Bupati Muara Enim nonaktif Edison sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pihak BPK.
KPK menduga sebagian uang yang berasal dari pihak swasta kemudian digunakan untuk pemberian kepada pihak tertentu di BPK. Dalam perkara tersebut, selain Edison, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka.
KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk mendalami aliran dana, komunikasi antar pihak, serta dugaan pengaturan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Pemeriksaan terhadap pegawai BPK Sumsel ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara dugaan suap tersebut.
(Dede/rls)
- Penulis: Dede Yusri, kaperwil sum-sel
- Editor: Ansori




