Breaking News
light_mode

Polsek Abung Timur Ungkap Dugaan Penipuan Modus Bukti Transfer Palsu

  • account_circle Mimi ka biro lampung utara
  • calendar_month 42 menit yang lalu
  • print Cetak

Kerugian Korban Diperkirakan Rp100 Juta, Terduga Pelaku Diamankan

LAMPUNG UTARA, wartahukum.id — Polsek Abung Timur mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AB (28) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menggunakan bukti transfer yang diduga telah dipalsukan.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan personel Reskrim Polsek Abung Timur pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari korban.

  • Transaksi Tarik Tunai Diduga Menggunakan Bukti Transfer Palsu

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

“Benar, Polsek Abung Timur telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Desa Papan Rejo,” ujar IPTU Herawati, Rabu (7/10/2026).

Perkara tersebut bermula ketika korban yang memiliki usaha warung sekaligus melayani transaksi tarik tunai melakukan pengecekan terhadap catatan transaksi dan data transaksi pada telepon selulernya.

Saat dilakukan pengecekan, korban menemukan adanya ketidaksesuaian antara transaksi yang tercatat dengan jumlah uang yang masuk ke rekening.

Korban kemudian menanyakan kepada karyawannya mengenai salah satu transaksi penarikan uang sebesar Rp1.010.000. Berdasarkan keterangan karyawan, transaksi tersebut dilakukan oleh terduga pelaku.

  • Dugaan Aksi Berlangsung Sejak Mei hingga September

Terduga pelaku disebut merupakan pelanggan sekaligus tetangga korban. Dalam melakukan transaksi, terduga pelaku disebut hanya menunjukkan bukti screenshot transfer melalui aplikasi DANA yang diduga telah diedit atau dipalsukan.

Korban kemudian melakukan pemeriksaan lebih rinci terhadap catatan transaksi dan rekening. Dari pengecekan tersebut, ditemukan dugaan transaksi penarikan uang yang dilakukan terduga pelaku sejak sekitar Mei hingga September 2026 dengan nominal yang berbeda-beda.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp100 juta.

“Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Abung Timur melakukan serangkaian penyelidikan. Terduga pelaku kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan oleh orang tuanya kepada pihak kepolisian,” jelas IPTU Herawati.

  • Polisi Amankan Handphone hingga Rekaman CCTV

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Samsung A53, print out rekening koran Bank BRI, serta rekaman kamera CCTV.

IPTU Herawati menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih terus dilakukan oleh penyidik Polsek Abung Timur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Barang bukti telah diamankan dan penyidik masih melengkapi proses penyidikan untuk membuat perkara ini menjadi terang,” pungkasnya.

(Mimi/rls)

 

  • Penulis: Mimi ka biro lampung utara
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • 6.964 Butir Obat Keras Disita, Polresta Cirebon Buru Pemasok hingga Bandar

    6.964 Butir Obat Keras Disita, Polresta Cirebon Buru Pemasok hingga Bandar

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Asep Suparman
    • 0Komentar

    CIREBON, WARTA HUKUM — Polresta Cirebon kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran obat keras ilegal. Dalam operasi dan pengembangan yang dilakukan pada Senin (10/8/2026), polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras di Kecamatan Arjawinangun dan Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita total 6.964 butir obat keras, terdiri […]

  • Jembatan Perintis Garuda Tahap V-VI Dimulai, Kodim 0410/KBL Kawal Pembangunan untuk Kesejahteraan Warga

    Jembatan Perintis Garuda Tahap V-VI Dimulai, Kodim 0410/KBL Kawal Pembangunan untuk Kesejahteraan Warga

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, wartahukum.id – Jembatan Perintis Garuda kembali menjadi bagian penting dalam upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung. Kodim 0410/KBL menunjukkan komitmennya dengan mengikuti kegiatan Ground Breaking Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap V dan VI yang digelar serentak di 63 titik wilayah Kodam XXI/RI, Jumat (5/6/2026). Kegiatan yang mengusung tema “TNI AD Hadir untuk […]

  • Wujud Kepedulian dan Kasih Sayang Prajurit Yonif 7 Marinir untuk Anak-Anak Pondok Pesantren Nurul Huda

    Wujud Kepedulian dan Kasih Sayang Prajurit Yonif 7 Marinir untuk Anak-Anak Pondok Pesantren Nurul Huda

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Febriyansha, pem, red.
    • 0Komentar

    Yonif 7 Marinir Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren Nurul Huda Pesawaran,wartahukum.id—Prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) 7 Marinir bersama Jalasenastri Ranting A Cabang 7 PG Korps Marinir melaksanakan kunjungan sosial ke Pondok Pesantren Nurul Huda, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Kamis (6/8/2026). Kegiatan yang merupakan agenda rutin prajurit Anggaraksa itu dipimpin langsung oleh Pasi Pers Yonif […]

  • Plt. Sekda Aceh Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Banda Aceh

    Plt. Sekda Aceh Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Banda Aceh

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Upacara HUT ke-81 TNI di Blang Padang Digelar Sederhana BANDA ACEH,wartahukum.id — Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufiq, ST., M.Si., menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digelar di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Senin (5/10/2026). Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Staf Komando Daerah Militer Iskandar Muda […]

  • Disporapar dan KONI Way Kanan Ajak Masyarakat Nobar Piala Dunia 2026 di GSG Blambangan Umpu

    Disporapar dan KONI Way Kanan Ajak Masyarakat Nobar Piala Dunia 2026 di GSG Blambangan Umpu

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    Disporapar dan KONI Way Kanan Ajak Masyarakat Nobar Piala Dunia 2026 di GSG Blambangan Umpu   WAY KANAN, WartaHukum.Id – *Pemerintah Kabupaten Way Kanan* melalui *Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar)* bersama *KONI Kabupaten Way Kanan* siap menggelar acara *nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026*. Gelaran akbar ini dipusatkan di *Gedung Serbaguna (GSG) Kabupaten Way […]

  • Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

    Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar Pringsewu –warta hukum id, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) […]

expand_less