Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pembunuhan di Way Tenong
- account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi, Korban Meninggal Setelah Dibacok
LAMPUNG BARAT, wartahukum.id — Polres Lampung Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Selasa (6/10/2026). Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial HT setelah yang bersangkutan datang ke Pos Polisi (Pospol) Way Tenong dan menyerahkan diri.
Korban diketahui bernama Surya Zainal bin Ahmad, 54 tahun, warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
-
Persoalan Angsuran Berujung Cekcok

Pelaku berinisial HT, (foto dok: Irfan, wartahukum id)
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku pulang dari wilayah Sekincau setelah menawarkan kebunnya untuk dijual.
Setibanya di rumah sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah. Tidak lama kemudian, pelaku melihat seorang laki-laki yang kemudian diketahui sebagai korban sedang mengetuk pintu rumahnya.
Pelaku membuka pintu dan korban menanyakan keberadaan istri pelaku. Pelaku menjawab bahwa istrinya belum pulang.
Selanjutnya, korban menyampaikan kepada pelaku mengenai kewajiban pembayaran angsuran yang disebut masih menjadi tanggungan istri pelaku.
Pelaku kemudian meminta korban masuk ke dalam rumah, namun korban menolak. Pelaku selanjutnya meminta korban pulang terlebih dahulu dan sempat memberikan uang sebesar Rp500.000 kepada korban. Namun, uang tersebut tidak diterima.
Dalam percakapan tersebut, pelaku menyampaikan agar persoalan utang dilaporkan kepada polisi karena menurut pelaku persoalan tersebut merupakan perkara perdata. Namun, korban tetap meminta agar pembayaran angsuran dilakukan.
-
Pelaku Diduga Membacok Korban dengan Golok
Situasi kemudian memanas. Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah golok miliknya.
Pelaku kemudian keluar dan menghampiri korban. Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, pembacokan kemudian dilakukan menggunakan golok tersebut.
Korban mengalami luka pada bagian leher dan kemudian terjatuh. Pelaku kembali melakukan pembacokan sebelum meninggalkan lokasi.
Setelah kejadian tersebut, pelaku berlari ke bagian belakang rumahnya dan sempat mencoba mengakhiri hidupnya menggunakan tali. Namun, upaya tersebut gagal karena tali yang digunakan terputus.
Pelaku kemudian mendatangi rumah keponakannya, Asminudin, dan meminta untuk diantar ke Pospol Way Tenong guna menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
-
Pelaku Datang ke Pospol dan Serahkan Diri
Pengungkapan perkara bermula dari informasi Bhabinkamtibmas bahwa pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, seorang laki-laki bernama Husni Tamrin datang ke Pospol Way Tenong Polsek Sumber Jaya untuk menyerahkan diri.
Yang bersangkutan mengaku baru saja melakukan pembunuhan terhadap seorang laki-laki.
Mendapat informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat bersama personel Polsek Sumber Jaya langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan kepada petugas terkait kronologi kejadian. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
-
Polisi Amankan Golok dan Pakaian Korban
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya:
1 bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang sekitar 42 sentimeter, yang terdapat tanda bercak kemerahan diduga bekas darah mengering pada sisi tajam;
1 buah sarung golok terbuat dari kayu dengan panjang sekitar 30 sentimeter;
1 potong jaket korban warna cokelat tua;
1 potong baju lengan panjang korban warna hitam;
1 potong celana jeans panjang korban warna biru;
1 buah topi korban warna cokelat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H. melalui jajaran Satreskrim menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi adanya seorang warga yang menyerahkan diri dan mengaku terlibat dalam tindak pidana pembunuhan.
“Setelah menerima informasi, personel langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku untuk kemudian dilakukan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut. Kami memastikan setiap perkara pidana akan ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
-
Penyidik Masih Dalami Motif dan Fakta Perkara
Saat ini, tersangka HT telah diamankan di Polres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, keterangan saksi, barang bukti, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Lampung Barat mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan menempuh jalur hukum, sehingga tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Penulis: Irfan Fajri
- Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
- Editor: Ansori




