Breaking News
light_mode

Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Ormas Madas Nusantara Dukung Usulan Hukuman Mati

  • account_circle Muhammad Toyyib
  • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
  • print Cetak

Jakarta, WARTA HUKUM – Dugaan korupsi Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik setelah Organisasi Masyarakat (Ormas) Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara menyatakan dukungan terhadap pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, yang mengusulkan agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman mati apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ormas Madas Nusantara Sampaikan Sikap

Ketua Umum Ormas Madas Nusantara, KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, menyampaikan sikap tersebut saat menjawab pertanyaan awak media di Jakarta mengenai pandangannya terhadap dugaan kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

Menurut Jusuf Rizal, dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret seorang aparat penegak hukum dinilai sangat serius karena tidak hanya berkaitan dengan kerugian negara, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Hukuman yang layak bagi Febrie adalah hukuman mati. Dosanya sangat luar biasa. Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, memberi citra negatif bagi Kejaksaan Agung serta sebagai Jampidsus memberi contoh yang tidak baik,” tegas Jusuf Rizal.

Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang mengkhianati amanah publik.

Jusuf Rizal juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dalam kondisi tertentu mengatur kemungkinan penerapan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Soroti Temuan Dugaan Barang Bukti

Dalam keterangannya, Jusuf Rizal turut menyinggung adanya informasi mengenai penyitaan barang bukti oleh Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri dalam perkara yang disebutnya berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

Ia menyebut penyitaan dilakukan di 13 lokasi dengan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat.

Menurutnya, apabila seluruh dugaan tersebut terbukti dalam proses hukum yang berlaku, maka perkara tersebut merupakan kasus korupsi berskala besar yang melibatkan aparat penegak hukum.

Minta Presiden Prabowo Tegas Berantas Korupsi

Jusuf Rizal yang juga menjabat sebagai Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menilai kasus tersebut dapat menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

“Saat ini bukan saatnya lagi Prabowo berkoar-koar berantas korupsi. Awal pimpin negara, bolehlah. Namun setelah satu tahun lebih yang ditunggu rakyat adalah aksinya berantas korupsi. Miskinkan, penjarakan dan hukum mati koruptor kakap. Itu yang ditunggu rakyat,” tegas Jusuf Rizal.

Ia mengaku aspirasi yang diterimanya dari masyarakat menunjukkan adanya harapan besar agar pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Menurut Jusuf Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), masyarakat dinilai semakin geram melihat praktik korupsi yang dianggap merugikan negara di tengah kondisi ekonomi yang masih dirasakan berat oleh sebagian warga.

Dorong Penegakan Hukum Sesuai Proses Peradilan

Ormas Madas Nusantara juga menyatakan Indonesia saat ini menghadapi persoalan serius terkait tindak pidana korupsi. Karena itu, organisasi tersebut berharap pemerintah memperkuat langkah pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika Presiden Prabowo hanya omon-omon berantas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), negara akan betul-betul suram. Jangankan menghasilkan generasi emas 2045, yang ada adalah menghasilkan generasi cemas. Prabowo harus memiliki strategi jitu berantas korupsi di Indonesia,” tegas Jusuf Rizal.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan narasumber mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penerbit: Muhammad Toyyib

  • Penulis: Muhammad Toyyib
  • Editor: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

    Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Helmy kabiro Aceh
    • 0Komentar

    Baru Perkuat Kepastian Penetapan Tersangka JAKARTA,Wartahukum.id – KUHAP Baru menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang bertujuan memperkuat supremasi hukum sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum. Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menanggapi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). […]

  • Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Manna Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Dan Etos Kerja Pegawai

    Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Manna Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Dan Etos Kerja Pegawai

    • calendar_month 15 jam yang lalu
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Manna Yosa Efriyanto pimpin apel pagi pegawai Rabu 4 November 2026 di halaman Rutan Manna dihadiri Karutan Hannibal Hastomo Arbi tekankan disiplin etos kerja pelayanan humanis MANNA, WARTAHUKUM.ID – Kasubsi Pengelolaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna, Yosa Efriyanto, S.M, memimpin pelaksanaan Apel Pagi Pegawai yang digelar di Halaman Rutan […]

  • Kapolda Aceh Hadiri Peresmian Bendungan Rukoh, Presiden Prabowo Tegaskan Infrastruktur Air Jadi Pilar Ketahanan Pangan Nasional

    Kapolda Aceh Hadiri Peresmian Bendungan Rukoh, Presiden Prabowo Tegaskan Infrastruktur Air Jadi Pilar Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Helmy kabiro Aceh
    • 0Komentar

    Kapolda Aceh Hadiri Peresmian Bendungan Rukoh Bersama Presiden Prabowo PEDIE, wartahukum.id—Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menghadiri peresmian Bendungan Rukoh di Gampong Alue, Kecamatan Titeue, Kabupaten Pidie, Jumat (10/7/2026). Peresmian dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting yang dipusatkan di Bendungan Meninting, Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan dipimpin langsung oleh Presiden […]

  • Inkanas Way Kanan Raih Juara Umum 1 IDC IV 2026

    Inkanas Way Kanan Raih Juara Umum 1 IDC IV 2026

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Inkanas Way Kanan Sukses Rajai Kejurda Inkanas Dojo Champion IV Bandar Lampung BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Inkanas Way Kanan Raih Juara Umum 1 IDC IV 2026 setelah tampil dominan dalam ajang Kejuaraan Daerah (Kejurda) Inkanas bertajuk Inkanas Dojo Champion (IDC) Ke-IV Tahun 2026 yang berlangsung di Bandar Lampung pada 13–14 Juni 2026. Kontingen Institut Karatendo Nasional (Inkanas) Kabupaten […]

  • DPC AJOI Lampung Utara Hadiri Pelantikan FOKAL IMM 2026-2031 di Pusiban Agung

    DPC AJOI Lampung Utara Hadiri Pelantikan FOKAL IMM 2026-2031 di Pusiban Agung

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • account_circle Mimi Kabiro Wartahukum.id Lampura
    • 0Komentar

    DPC AJOI Lampura Hadiri Pelantikan FOKAL IMM Siap Perkuat Kolaborasi dan Komunikasi   LAMPUNG UTARA, wartahukum.id – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (DPC AJOI) Kabupaten Lampung Utara menghadiri pelantikan Pengurus Daerah Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Kabupaten Lampung Utara periode 2026–2031. Kegiatan pelantikan FOKAL IMM Lampung Utara tersebut berlangsung khidmat […]

  • Korban Hilang di Sungai Kedukan Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Musi

    Korban Hilang di Sungai Kedukan Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Musi

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
    • 0Komentar

     Tenggelam Sungai Kedukan Ditemukan Setelah Tiga Hari Pencarian BANYUASIN,wartahukum.id—Korban tenggelam Sungai Kedukan yang sebelumnya dilaporkan hilang akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah tiga hari pencarian. Korban berinisial I.S. (34) ditemukan mengapung di Perairan Sungai Musi, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, korban dilaporkan […]

expand_less