Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Ormas Madas Nusantara Dukung Usulan Hukuman Mati
- account_circle Muhammad Toyyib
- calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
- print Cetak

Jakarta, WARTA HUKUM – Dugaan korupsi Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik setelah Organisasi Masyarakat (Ormas) Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara menyatakan dukungan terhadap pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, yang mengusulkan agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman mati apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ormas Madas Nusantara Sampaikan Sikap
Ketua Umum Ormas Madas Nusantara, KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, menyampaikan sikap tersebut saat menjawab pertanyaan awak media di Jakarta mengenai pandangannya terhadap dugaan kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Menurut Jusuf Rizal, dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret seorang aparat penegak hukum dinilai sangat serius karena tidak hanya berkaitan dengan kerugian negara, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Hukuman yang layak bagi Febrie adalah hukuman mati. Dosanya sangat luar biasa. Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, memberi citra negatif bagi Kejaksaan Agung serta sebagai Jampidsus memberi contoh yang tidak baik,” tegas Jusuf Rizal.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang mengkhianati amanah publik.
Jusuf Rizal juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dalam kondisi tertentu mengatur kemungkinan penerapan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Soroti Temuan Dugaan Barang Bukti
Dalam keterangannya, Jusuf Rizal turut menyinggung adanya informasi mengenai penyitaan barang bukti oleh Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri dalam perkara yang disebutnya berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Ia menyebut penyitaan dilakukan di 13 lokasi dengan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat.
Menurutnya, apabila seluruh dugaan tersebut terbukti dalam proses hukum yang berlaku, maka perkara tersebut merupakan kasus korupsi berskala besar yang melibatkan aparat penegak hukum.
Minta Presiden Prabowo Tegas Berantas Korupsi
Jusuf Rizal yang juga menjabat sebagai Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menilai kasus tersebut dapat menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
“Saat ini bukan saatnya lagi Prabowo berkoar-koar berantas korupsi. Awal pimpin negara, bolehlah. Namun setelah satu tahun lebih yang ditunggu rakyat adalah aksinya berantas korupsi. Miskinkan, penjarakan dan hukum mati koruptor kakap. Itu yang ditunggu rakyat,” tegas Jusuf Rizal.
Ia mengaku aspirasi yang diterimanya dari masyarakat menunjukkan adanya harapan besar agar pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
Menurut Jusuf Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), masyarakat dinilai semakin geram melihat praktik korupsi yang dianggap merugikan negara di tengah kondisi ekonomi yang masih dirasakan berat oleh sebagian warga.
Dorong Penegakan Hukum Sesuai Proses Peradilan
Ormas Madas Nusantara juga menyatakan Indonesia saat ini menghadapi persoalan serius terkait tindak pidana korupsi. Karena itu, organisasi tersebut berharap pemerintah memperkuat langkah pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika Presiden Prabowo hanya omon-omon berantas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), negara akan betul-betul suram. Jangankan menghasilkan generasi emas 2045, yang ada adalah menghasilkan generasi cemas. Prabowo harus memiliki strategi jitu berantas korupsi di Indonesia,” tegas Jusuf Rizal.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan narasumber mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penerbit: Muhammad Toyyib
- Penulis: Muhammad Toyyib
- Editor: Haris Efendi




