Disdukcapil Lampung Utara Minta Maaf Usai Video Petugas Viral
- account_circle Mimi ka biro lampung utara
- calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
- print Cetak

Petugas Dipindahkan ke Bagian Back Office dan Dijatuhi Sanksi Peringatan Setelah Insiden Pelayanan
LAMPUNG UTARA,wartahukum.id—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara menyampaikan permohonan maaf setelah video ketegangan antara seorang warga dan petugas pelayanan viral di media sosial pada pertengahan Oktober 2026.
Dalam video tersebut, seorang petugas perempuan berkerudung biru dan berkacamata terlihat berdebat dengan warga. Keduanya juga tampak saling merekam menggunakan telepon seluler di tengah persoalan pelayanan administrasi kependudukan.
Warga yang menyampaikan protes diketahui bernama Suryati, warga Desa Sinar Gunung. Peristiwa tersebut memicu beragam tanggapan warganet, terutama mengenai kecepatan pelayanan dan sikap petugas dalam menghadapi keluhan masyarakat.
-
Plt Kepala Disdukcapil Akui Kekhilafan Pelayanan
Menanggapi sorotan publik, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Lampung Utara, Maryadi, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui adanya kekhilafan dalam pelayanan dan menyatakan kejadian tersebut tidak sesuai dengan standar pelayanan yang seharusnya diterima masyarakat.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya warga yang bersangkutan, atas ketidaknyamanan, lambannya proses pelayanan, serta sikap petugas kami yang tidak berkenan di hati,” ujar Maryadi dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).
Maryadi menegaskan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa petugas yang terlibat. Selain itu, Disdukcapil melakukan penataan alur pelayanan serta mengambil tindakan disiplin terhadap petugas tersebut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap petugas terkait. Penataan alur pelayanan juga langsung dilakukan. Kami tidak menoleransi pelayanan yang tidak ramah maupun prosedur yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
-
Petugas Dipindahkan dari Front Office ke Back Office
Sebagai tindak lanjut, petugas yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu itu dipindahkan dari bagian pelayanan langsung atau front office ke bagian internal atau back office.
Petugas tersebut juga dijatuhi sanksi peringatan. Menurut pernyataan Disdukcapil, penindakan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Maryadi menyebut peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajarannya, terutama dalam meningkatkan kedisiplinan pegawai, mempercepat proses administrasi kependudukan, dan memastikan sikap ramah diterapkan dalam pelayanan.
“Kejadian ini menjadi evaluasi bagi kami untuk membenahi kedisiplinan pegawai, mempercepat alur pelayanan, serta memastikan keramahan benar-benar diterapkan di setiap lini,” katanya.
-
Disdukcapil Janji Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Maryadi menegaskan bahwa Disdukcapil Lampung Utara berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan agar lebih cepat, transparan, dan humanis.
Ia juga mengapresiasi kritik serta pengawasan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial. Menurutnya, masukan warga menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki kinerja pelayanan publik.
“Setiap masukan adalah dorongan bagi kami untuk melayani lebih baik. Kritik warga menjadi cermin penting bagi kami untuk terus berbenah,” pungkasnya.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh kecepatan penyelesaian dokumen, tetapi juga oleh sikap, komunikasi, dan kemampuan petugas dalam menghadapi keluhan masyarakat.
Masyarakat berhak memperoleh pelayanan administrasi kependudukan sesuai prosedur, dengan sikap profesional dan menghormati warga yang membutuhkan layanan.
(Mimi)
- Penulis: Mimi ka biro lampung utara
- Editor: Ansori




