Pencurian Motor di Masjid Gedong Tataan, Pelaku Ditangkap
- account_circle ansori kabiro
- calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
- print Cetak

Pencurian Motor di Masjid Gedong Tataan Terjadi Saat Salat Subuh
Pesawaran, wartahukum.id —Pencurian motor di Masjid Gedong Tataan berhasil diungkap jajaran Polsek Gedong Tataan bersama Tim Tekab 308 Polres Pesawaran dan warga hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian, Minggu (24/5/2026).
Pelaku berinisial NH (26), warga Dusun Margorejo 1, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, ditangkap usai diduga mencuri sepeda motor milik jamaah salat subuh di halaman Masjid Al-Falah, Dusun Way Linti, Desa Wiyono.
Pelaku Diduga Rusak Kunci Motor dengan Gunting
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban bernama Supardianto (45) memarkirkan sepeda motor Honda New Fit miliknya dalam kondisi stang terkunci sebelum melaksanakan salat subuh berjamaah.
Namun, pelaku diduga memanfaatkan situasi sepi untuk merusak kunci kontak kendaraan menggunakan gunting lipat berukuran sedang.
Setelah selesai melaksanakan ibadah, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di area parkir masjid.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gedong Tataan
Tekab 308 dan Warga Lakukan Pengejaran
Usai menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan langsung bergerak melakukan pengejaran dan penyisiran di sejumlah lokasi.
Operasi tersebut dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Sudirman dan Panit 2 Reskrim Aipda Andika Ramadhona dengan dukungan Tekab 308 Polres Pesawaran serta Bhabinkamtibmas Aipda Yekti Pambudi.
Selain itu, warga Dusun Way Linti juga ikut membantu memberikan informasi terkait keberadaan pelaku sehingga ruang geraknya berhasil dipersempit.
Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Desa Wiyono tanpa perlawanan.
Polisi Amankan Motor dan Alat yang Digunakan Pelaku
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sepeda motor milik korban beserta kendaraan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dokumen BPKB kendaraan milik korban dan satu buah gunting lipat berukuran sedang yang diduga digunakan untuk merusak kunci motor.
Polisi Apresiasi Kepedulian Warga
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., melalui Plh Kapolsek Gedong Tataan AKP Apri Sampanuju, S.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu aparat dalam proses penangkapan pelaku.
“Keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat petugas dan tingginya kepedulian masyarakat. Kami mengapresiasi warga serta Bhabinkamtibmas yang sigap membantu Tekab 308 di lapangan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas AKP Apri Sampanuju.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Ansori/rls)
- Penulis: ansori kabiro




