Breaking News
light_mode

Penganiayaan Mantan Pacar, Remaja Lampung Minta Perlindungan Hukum Usai Diduga Dianiaya dan Diancam Sebar Konten Pribadi

  • account_circle Redaksi Warta Hukum
  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • print Cetak

Bandar Lampung, wartahukum.id Kasus penganiayaan mantan pacar yang dialami seorang remaja perempuan di Lampung menjadi sorotan setelah korban berinisial DA (19) memilih menempuh jalur hukum dan meminta perlindungan. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pesenggiri, DA mengaku mengalami kekerasan fisik serta ancaman penyebaran konten pribadi yang membuatnya hidup dalam ketakutan.

DA merupakan warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Ia mengaku menjalin hubungan dengan seorang pemuda bernama Mangku (19), warga Kelurahan Kedamaian, Bandar Lampung, sejak awal tahun 2026. Menurut DA, hubungan tersebut awalnya berjalan baik, namun kemudian berubah menjadi penuh tekanan hingga berujung dugaan tindak kekerasan.

Penganiayaan Mantan Pacar Terjadi di Rumah Kos

DA menuturkan, peristiwa yang paling membekas terjadi pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Gang PU, Bandar Lampung.

Menurut pengakuannya, saat itu ia berada di dalam kamar yang terkunci dan tidak dapat meminta bantuan karena telepon genggamnya diambil.

“Dia melakukan penganiayaan yang sangat kejam. Saya dipukul di wajah, diinjak, bahkan diludahi. Pintu dikunci dan ponsel saya diambil, jadi saya tidak bisa meminta tolong. Perlakuan itu berlangsung dari pukul 03.00 pagi sampai jam 08.00 pagi,” ungkap DA dengan nada gemetar dan tampak masih ketakutan, Senin (8/6/2026).

DA mengaku tidak melakukan pemeriksaan medis maupun visum setelah kejadian tersebut. Ia beralasan merasa takut karena mendapat ancaman dari terduga pelaku.

Menurut DA, dirinya bahkan sempat menyembunyikan kejadian yang sebenarnya dari orang tua dengan alasan mengalami luka akibat terjatuh.

Ancaman Penyebaran Konten Pribadi

Setelah memutuskan mengakhiri hubungan, DA mengaku justru menghadapi tekanan yang lebih besar. Ia menyebut terduga pelaku kerap mendatangi rumahnya dan mengancam akan menyebarkan foto maupun video yang bersifat pribadi ke media sosial.

Ancaman tersebut, kata DA, berdampak serius terhadap kondisi psikologisnya.

“Yang saya khawatirkan adalah dia akan menyebarkan hal-hal yang bersifat pribadi. Saya jadi malu dan takut bertemu orang. Saya sempat diam dan tidak mau memperpanjang masalah, tapi ancaman terus datang. Saya khawatir nyawa saya terancam jika bertemu dia di jalan,” ujarnya.

DA mengatakan dirinya tidak menginginkan balas dendam. Ia hanya berharap memperoleh rasa aman dan keadilan melalui proses hukum yang berlaku.

“Saya tidak ingin balas dendam, saya hanya ingin keadilan, rasa aman, dan dia berhenti mengganggu hidup saya. Saya berharap dia sadar dan berubah menjadi lebih baik, apalagi jika memang berniat kembali mendaftar menjadi aparat penegak hukum,” tegasnya.

Melalui pendampingan LBH Pesenggiri, DA berharap mendapat perlindungan hukum maksimal agar terhindar dari ancaman, teror, maupun dugaan kekerasan serupa di kemudian hari.

Terduga Pelaku Berikan Penjelasan

Di sisi lain, Mangku memberikan penjelasan terkait peristiwa yang dituduhkan kepadanya. Ia mengaku kecewa karena merasa telah dibohongi oleh DA mengenai keberadaannya pada malam sebelum insiden terjadi.

Menurut Mangku, awalnya DA meminta izin keluar rumah dengan alasan bersama saudaranya. Namun setelah melakukan konfirmasi kepada keluarga, ia memperoleh informasi yang berbeda.

“Saya pun menghubungi keluarga DA dan mendapat keterangan bahwa DA memang keluar bersama saudaranya. Namun setelah ditanya lebih lanjut, saudaranya justru menyatakan DA tidak bersama dia,” kata Mangku.

Ia mengaku kemudian berusaha menghubungi DA melalui telepon dan pesan singkat, namun tidak mendapat respons yang memuaskan.

Mangku mengatakan dirinya akhirnya mengetahui DA berada bersama mantan pacarnya. Kondisi tersebut membuat emosinya memuncak.

“Saya merasa kecewa karena DA berbohong sejak awal pertama berkata pergi bersama saudaranya, lalu mengaku bersama teman wanita, padahal kenyataannya tidak demikian. Saya merasa bertanggung jawab karena orang tua DA pernah menitipkan anaknya kepadanya,” ungkapnya.

Mangku mengakui emosinya tidak terkendali saat itu.

“Namun DA justru tidak membawa ponsel, berusaha menghindar, dan tidak mau keluar dari kamar. Rasa kesal, perasaan dibohongi, dan emosi yang memuncak membuat saya tidak dapat mengendalikan diri dan melakukan tindakan yang tidak seharusnya,” pungkasnya.

Menunggu Proses Hukum

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan dalam hubungan personal serta dugaan ancaman penyebaran konten pribadi. Hingga berita ini diterbitkan, proses pendampingan hukum terhadap korban masih berlangsung.

Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

  • Penulis: Redaksi Warta Hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Babinsa Monitoring Beras: Kopka Ferdi Pastikan Bantuan Tepat Sasaran di Labuhan Ratu

    Babinsa Monitoring Beras: Kopka Ferdi Pastikan Bantuan Tepat Sasaran di Labuhan Ratu

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Suhairi
    • 0Komentar

    Babinsa Monitoring Beras, Wujud Nyata Pendampingan TNI untuk Masyarakat Bandar Lampung, wartahukum.id – Babinsa monitoring beras kembali terlihat dalam kegiatan sosial di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Kehadiran aparat teritorial dari TNI dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga penyaluran bantuan pemerintah agar berlangsung tertib, aman, dan tepat sasaran. Hal tersebut ditunjukkan oleh Kopka Ferdi […]

  • Ulang Tahun Ahmad Rio Julian: DPD PSI Way Kanan Sampaikan Doa dan Harapan, Pererat Soliditas Kader

    Ulang Tahun Ahmad Rio Julian: DPD PSI Way Kanan Sampaikan Doa dan Harapan, Pererat Soliditas Kader

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    DPD PSI Way Kanan Rayakan Kebersamaan Lewat Ucapan Penuh Makna Way Kanan, Wartahukum.id – Ulang Tahun Ahmad Rio Julian menjadi momentum yang menghadirkan suasana hangat, penuh kekeluargaan, sekaligus mempererat hubungan antarkader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Provinsi Lampung. Melalui sebuah video ucapan sederhana namun sarat makna, jajaran DPD PSI Kabupaten Way Kanan menyampaikan doa terbaik […]

  • Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Ajukan Pembuatan Sertifikat ke ATR/BPN Pesawaran

    Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Ajukan Pembuatan Sertifikat ke ATR/BPN Pesawaran

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Ansori/rls
    • 0Komentar

    Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Ajukan Sertifikat Tanah Tanjung Kemala PESAWARAN,wartahukum.id—Senin (13/7/2026) – Masyarakat Adat Pitung Tiyuh mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pesawaran, Senin (13/7/2026), guna mengajukan penerbitan sertifikat hak atas tanah Tanjung Kemala yang berada di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Pengajuan Sporadik Jadi Tahapan Menuju Sertifikat […]

  • Pengurus PMI Kota Cirebon Dilantik, Wali Kota Dorong Penguatan Layanan Kemanusiaan dan Kesiapsiagaan Bencana

    Pengurus PMI Kota Cirebon Dilantik, Wali Kota Dorong Penguatan Layanan Kemanusiaan dan Kesiapsiagaan Bencana

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    CIREBON, wartahukum.id – Pengurus PMI Kota Cirebon masa bakti 2026–2031 resmi dilantik dalam sebuah acara yang berlangsung di Balai Kota Cirebon, Rabu (3/6/2026). Momentum ini menjadi penegasan komitmen bersama dalam memperkuat pelayanan kemanusiaan, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, serta memperkokoh kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi bencana di daerah. Pelantikan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Cirebon, Effendi […]

  • Semangat Kebersamaan Warnai HUT ke-7 KO-WAPPI Pesawaran, Profesionalisme Pers Jadi Penegasan Utama

    Semangat Kebersamaan Warnai HUT ke-7 KO-WAPPI Pesawaran, Profesionalisme Pers Jadi Penegasan Utama

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Rudiyatmoko/An.
    • 0Komentar

    HUT ke-7 KO-WAPPI Pesawaran Perkuat Profesionalisme Pers dan Kepedulian Sosial PESAWARAN,wartahukum.id—Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KO-WAPPI) Kabupaten Pesawaran memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7 dengan menggelar syukuran di Sekretariat KO-WAPPI, Jalan Ahmad Yani, Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (11/7/2026). Peringatan hari jadi tersebut berlangsung penuh kehangatan dan kebersamaan. […]

  • Polda Lampung Berhasil Mengamankan DPO Kasus Narkotika Dari Aceh

    Polda Lampung Berhasil Mengamankan DPO Kasus Narkotika Dari Aceh

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

    Polda Lampung Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Polda Lampung berhasil mengamankan DPO kasus narkotika yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh. Penjemputan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung yang dipimpin langsung Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama, bersama tim pada 8–10 […]

expand_less