Penganiayaan Mantan Pacar, Remaja Lampung Minta Perlindungan Hukum Usai Diduga Dianiaya dan Diancam Sebar Konten Pribadi
- account_circle Redaksi Warta Hukum
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- print Cetak

Bandar Lampung, wartahukum.id – Kasus penganiayaan mantan pacar yang dialami seorang remaja perempuan di Lampung menjadi sorotan setelah korban berinisial DA (19) memilih menempuh jalur hukum dan meminta perlindungan. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pesenggiri, DA mengaku mengalami kekerasan fisik serta ancaman penyebaran konten pribadi yang membuatnya hidup dalam ketakutan.
DA merupakan warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Ia mengaku menjalin hubungan dengan seorang pemuda bernama Mangku (19), warga Kelurahan Kedamaian, Bandar Lampung, sejak awal tahun 2026. Menurut DA, hubungan tersebut awalnya berjalan baik, namun kemudian berubah menjadi penuh tekanan hingga berujung dugaan tindak kekerasan.
Penganiayaan Mantan Pacar Terjadi di Rumah Kos
DA menuturkan, peristiwa yang paling membekas terjadi pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Gang PU, Bandar Lampung.
Menurut pengakuannya, saat itu ia berada di dalam kamar yang terkunci dan tidak dapat meminta bantuan karena telepon genggamnya diambil.
“Dia melakukan penganiayaan yang sangat kejam. Saya dipukul di wajah, diinjak, bahkan diludahi. Pintu dikunci dan ponsel saya diambil, jadi saya tidak bisa meminta tolong. Perlakuan itu berlangsung dari pukul 03.00 pagi sampai jam 08.00 pagi,” ungkap DA dengan nada gemetar dan tampak masih ketakutan, Senin (8/6/2026).
DA mengaku tidak melakukan pemeriksaan medis maupun visum setelah kejadian tersebut. Ia beralasan merasa takut karena mendapat ancaman dari terduga pelaku.
Menurut DA, dirinya bahkan sempat menyembunyikan kejadian yang sebenarnya dari orang tua dengan alasan mengalami luka akibat terjatuh.
Ancaman Penyebaran Konten Pribadi
Setelah memutuskan mengakhiri hubungan, DA mengaku justru menghadapi tekanan yang lebih besar. Ia menyebut terduga pelaku kerap mendatangi rumahnya dan mengancam akan menyebarkan foto maupun video yang bersifat pribadi ke media sosial.
Ancaman tersebut, kata DA, berdampak serius terhadap kondisi psikologisnya.
“Yang saya khawatirkan adalah dia akan menyebarkan hal-hal yang bersifat pribadi. Saya jadi malu dan takut bertemu orang. Saya sempat diam dan tidak mau memperpanjang masalah, tapi ancaman terus datang. Saya khawatir nyawa saya terancam jika bertemu dia di jalan,” ujarnya.
DA mengatakan dirinya tidak menginginkan balas dendam. Ia hanya berharap memperoleh rasa aman dan keadilan melalui proses hukum yang berlaku.
“Saya tidak ingin balas dendam, saya hanya ingin keadilan, rasa aman, dan dia berhenti mengganggu hidup saya. Saya berharap dia sadar dan berubah menjadi lebih baik, apalagi jika memang berniat kembali mendaftar menjadi aparat penegak hukum,” tegasnya.
Melalui pendampingan LBH Pesenggiri, DA berharap mendapat perlindungan hukum maksimal agar terhindar dari ancaman, teror, maupun dugaan kekerasan serupa di kemudian hari.
Terduga Pelaku Berikan Penjelasan
Di sisi lain, Mangku memberikan penjelasan terkait peristiwa yang dituduhkan kepadanya. Ia mengaku kecewa karena merasa telah dibohongi oleh DA mengenai keberadaannya pada malam sebelum insiden terjadi.
Menurut Mangku, awalnya DA meminta izin keluar rumah dengan alasan bersama saudaranya. Namun setelah melakukan konfirmasi kepada keluarga, ia memperoleh informasi yang berbeda.
“Saya pun menghubungi keluarga DA dan mendapat keterangan bahwa DA memang keluar bersama saudaranya. Namun setelah ditanya lebih lanjut, saudaranya justru menyatakan DA tidak bersama dia,” kata Mangku.
Ia mengaku kemudian berusaha menghubungi DA melalui telepon dan pesan singkat, namun tidak mendapat respons yang memuaskan.
Mangku mengatakan dirinya akhirnya mengetahui DA berada bersama mantan pacarnya. Kondisi tersebut membuat emosinya memuncak.
“Saya merasa kecewa karena DA berbohong sejak awal pertama berkata pergi bersama saudaranya, lalu mengaku bersama teman wanita, padahal kenyataannya tidak demikian. Saya merasa bertanggung jawab karena orang tua DA pernah menitipkan anaknya kepadanya,” ungkapnya.
Mangku mengakui emosinya tidak terkendali saat itu.
“Namun DA justru tidak membawa ponsel, berusaha menghindar, dan tidak mau keluar dari kamar. Rasa kesal, perasaan dibohongi, dan emosi yang memuncak membuat saya tidak dapat mengendalikan diri dan melakukan tindakan yang tidak seharusnya,” pungkasnya.
Menunggu Proses Hukum
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan dalam hubungan personal serta dugaan ancaman penyebaran konten pribadi. Hingga berita ini diterbitkan, proses pendampingan hukum terhadap korban masih berlangsung.
Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
- Penulis: Redaksi Warta Hukum




