Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah
- account_circle Helmy kabiro Aceh
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
- print Cetak

Baru Perkuat Kepastian Penetapan Tersangka
JAKARTA,Wartahukum.id – KUHAP Baru menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang bertujuan memperkuat supremasi hukum sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum. Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menanggapi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Rullyandi, KUHAP baru merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan sebelumnya yang telah melalui proses harmonisasi dengan memperhatikan perkembangan hukum, termasuk berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
KUHAP Baru Dinilai Sesuaikan Perkembangan Hukum
Rullyandi menjelaskan bahwa pembentukan KUHAP baru merupakan bagian dari pembaruan hukum acara pidana nasional yang disusun dengan mempertimbangkan dinamika hukum yang berkembang.
“Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana,” ujar Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
-
Putusan MK Dipahami Sesuai Konteks KUHAP Lama
Ia menerangkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur perlunya pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka merupakan bagian dari rezim KUHAP lama dan perlu dipahami sesuai konteks keberlakuannya.
“Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP pada saat itu. Dengan adanya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan baru yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” jelasnya.
-
Minimal Dua Alat Bukti Sah Jadi Dasar Penetapan Tersangka
Menurut Rullyandi, KUHAP baru secara tegas mengatur bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru.
“Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menambahkan, dengan pengaturan tersebut, pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka sebagaimana berkembang berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi persyaratan mutlak apabila penyidik telah memenuhi standar pembuktian sesuai KUHAP baru.
“Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi,” tutur Rullyandi.
-
KUHAP Baru Jaga Keseimbangan Hak dan Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Rullyandi menilai perubahan dalam KUHAP baru bertujuan menyeimbangkan perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.
“KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya.
Jurnalis: Helmy
- Penulis: Helmy kabiro Aceh
- Editor: Ansori
- Sumber: Pakar hukum tata negara




