Warga Minta Aparat dari POMAL Selidiki Dugaan Aktivitas Oknum AL Terkait Penampungan BBM Solar di Bandar Lampung
- account_circle Tem
- calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
- print Cetak

Dugaan Aktivitas Penampungan BBM Solar Jadi Sorotan Warga
BANDAR LAMPUNG – Warga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sebuah gudang yang berada di Jalan Way Gubak, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (8/7/2026), terlihat aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki berkapasitas sekitar satu ton ke sejumlah jeriken yang tersusun di sebuah kendaraan yang terparkir di area gudang.
Sejumlah warga menilai aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian aparat berwenang untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Dalam informasi yang beredar, disebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI AL berinisial ALTAP Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum terverifikasi dan belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan maupun dari instansi terkait.
Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, termasuk ketentuan pidana dalam Pasal 55 bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi berwenang, termasuk Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), apabila memang memiliki kewenangan terkait personel TNI AL, melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut.(Tem)
- Penulis: Tem
- Editor: Ansori




