Breaking News
light_mode

Gunung Dipangkas Kedamaian, Aktivitas Galian di Balik Rencana Gudang Tuai Sorotan Publik

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
  • print Cetak

Bandar Lampung, wartahukum.idGunung Dipangkas Kedamaian kembali menjadi sorotan publik setelah aktivitas pengerukan batu gunung dan tanah urug di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kedamaian, terus berlangsung di tengah perhatian pemerintah terhadap persoalan banjir di Kota Bandar Lampung.

Di saat pemerintah kota sedang berjibaku menangani banjir di sejumlah wilayah, aktivitas alat berat yang mengikis bagian gunung justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Deru excavator dan kendaraan pengangkut material disebut berlangsung nyaris tanpa henti, seolah berjalan tanpa hambatan berarti.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sebelumnya diketahui turun langsung memimpin upaya tanggap darurat banjir di sejumlah titik. Namun di sisi lain, dugaan aktivitas pengerukan gunung di wilayah Kedamaian justru menimbulkan kekhawatiran akan potensi dampak lingkungan yang lebih luas.

Gunung Dipangkas Kedamaian, Publik Pertanyakan Legalitas

Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, lahan yang kini tampak terus mengalami pengerusan diduga disewa oleh seorang pria berinisial AY dengan nilai sekitar Rp25 juta per bulan dari pemilik lahan.

Narasumber menyebut pengambilan batu gunung dan tanah urug tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan material pembangunan dan berlangsung secara terstruktur. Operasional di lapangan disebut dijalankan atas nama seorang warga sekitar berinisial YN.

“Di lapangan seolah-olah dikelola warga lokal, namun diduga ada pihak lain yang mengendalikan aktivitas tersebut,” ujar narasumber.

Pantauan di lokasi memperlihatkan perubahan kontur lahan yang cukup signifikan. Sebagian badan gunung tampak mulai terpangkas, vegetasi berkurang, dan hasil pengerukan terus diangkut menggunakan kendaraan bertonase besar.

Kondisi itu memunculkan kesan di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa pengawasan maksimal, meski berada di kawasan yang mudah terlihat dari akses utama Jalan Lintas Sumatera.

Gunung Tidak Boleh Digunduli Apalagi Dikeruk Sembarangan

Masyarakat dan pegiat lingkungan menilai gunung tidak boleh digunduli, apalagi dikeruk tanpa pengawasan ketat dan kaidah lingkungan yang jelas. Secara umum, gunung memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air, penyangga ekosistem, pengendali erosi, hingga pelindung alami dari ancaman banjir dan longsor.

Ketika vegetasi hilang dan struktur tanah berubah akibat pengerukan berlebihan, kemampuan tanah menyerap air dapat menurun drastis. Dampaknya bukan hanya kerusakan bentang alam, tetapi juga meningkatnya risiko bencana bagi masyarakat di wilayah sekitar.

Kekhawatiran itu menjadi semakin relevan di tengah kondisi Bandar Lampung yang belakangan kerap dilanda banjir saat intensitas hujan tinggi.

Pejabat Mengaku Belum Mengetahui Detail Aktivitas

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Camat Kedamaian, Joni Efriadi, S.E., membenarkan bahwa di lokasi tersebut rencananya akan dibangun gudang. Namun, ia mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengambilan batu dan material tanah di kawasan tersebut.

“Setahu saya untuk pembangunan gudang,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung juga mengaku belum mengetahui secara detail kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut. Pihaknya menyatakan akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Pernyataan sejumlah pejabat itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material disebut telah berlangsung cukup lama dan terlihat jelas dari jalur utama lintas kota.

Regulasi dan Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Secara regulasi, aktivitas pertambangan batuan, termasuk batu gunung dan tanah urug, wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan yang sah.

Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca aktivitas pertambangan guna mencegah kerusakan bentang alam yang dapat berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

Warga kini meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait turun langsung melakukan investigasi agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas yang dipersoalkan legalitasnya tersebut.

Publik menunggu langkah dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan aturan hukum dan tata ruang yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi narasumber belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait dugaan aktivitas pengerukan tersebut. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan.*

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SEA Esports Nations Cup 2026: PB ESI Lepas Timnas Esports Indonesia Buru Prestasi Asia Tenggara

    SEA Esports Nations Cup 2026: PB ESI Lepas Timnas Esports Indonesia Buru Prestasi Asia Tenggara

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Febriyansah
    • 0Komentar

    JAKARTA, wartahukum.id  – SEA Esports Nations Cup 2026 menjadi momentum penting bagi Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) dalam mengukuhkan dominasi atlet esports Tanah Air di tingkat regional. PB ESI secara resmi melepas tim nasional esports Indonesia yang akan berlaga pada ajang bergengsi SEA Esports Nations Cup 2026. Pelepasan timnas esports itu menjadi simbol optimisme […]

  • Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

    Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    PESAWARAN – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran, Polda Lampung, telah menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor terkait kasus dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh RD, mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, terhadap Zahrial. Pemberitahuan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 20 April 2026 dengan nomor B/166/IV/RES.1.6./2026/Reskrim yang dikeluarkan oleh […]

  • Bupati Parosil Hadiri Pengajian Akbar dan Istighosah Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah di Gedung Surian

    Bupati Parosil Hadiri Pengajian Akbar dan Istighosah Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah di Gedung Surian

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Irfan fajri
    • 0Komentar

    Akbar dan Istighosah 1 Muharram 1448 di Gedung Surian LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Pengajian Akbar dan Istighosah 1 Muharram 1448 Hijriah berlangsung khidmat saat Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menghadiri kegiatan Pengajian Akbar Majelis Taklim Baitul Mukhlisin Al Islamiah dan Istighosah bersama di Masjid Jami Nurul Huda, Pekon Cipta Waras, Kecamatan Gedung Surian, Selasa (23/06/2026). Kegiatan ini dihadiri […]

  • Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur Jelang Hari Bhayangkara

    Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur Jelang Hari Bhayangkara

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Irfan fajri
    • 0Komentar

    Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Tebuireng Jelang Hari Bhayangkara ke-80 JATIM, wartahukum.id—Kapolri ziarah ke makam Gus Dur di Kompleks Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026 sekaligus bentuk penghormatan kepada Presiden ke-4 Republik Indonesia, KH […]

  • Kapolda Aceh Kunjungi Stan Bhayangkari Aceh di Bazar KBN 2026

    Kapolda Aceh Kunjungi Stan Bhayangkari Aceh di Bazar KBN 2026

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Kapolda Aceh Berikan Dukungan Promosi UMKM dan Budaya Aceh JAKARTA,wartahukum.id—Wartahukum.id – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., mengunjungi Stan Bhayangkari Daerah Aceh yang berpartisipasi dalam Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara (KBN) 2026 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kunjungan Kapolda Aceh disambut langsung oleh Ketua Bhayangkari Daerah Aceh Ny. Sari […]

  • Ketahanan Pangan Kuningan Diperkuat, Satlantas Polres Kuningan Pantau Tanaman Jagung di Desa Cibulan

    Ketahanan Pangan Kuningan Diperkuat, Satlantas Polres Kuningan Pantau Tanaman Jagung di Desa Cibulan

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    Ketahanan Pangan Kuningan Jadi Fokus Sinergi Satlantas dan Dinas Pertanian KUNINGAN,watahukum.id—Ketahanan Pangan Kuningan terus menjadi perhatian berbagai pihak. Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan bersinergi dengan Dinas Pertanian Kecamatan Cidahu melakukan monitoring perkembangan tanaman jagung di Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan tersebut dilakukan […]

expand_less