Breaking News
light_mode

Gunung Dipangkas Kedamaian, Aktivitas Galian di Balik Rencana Gudang Tuai Sorotan Publik

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
  • print Cetak

Bandar Lampung, wartahukum.idGunung Dipangkas Kedamaian kembali menjadi sorotan publik setelah aktivitas pengerukan batu gunung dan tanah urug di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kedamaian, terus berlangsung di tengah perhatian pemerintah terhadap persoalan banjir di Kota Bandar Lampung.

Di saat pemerintah kota sedang berjibaku menangani banjir di sejumlah wilayah, aktivitas alat berat yang mengikis bagian gunung justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Deru excavator dan kendaraan pengangkut material disebut berlangsung nyaris tanpa henti, seolah berjalan tanpa hambatan berarti.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sebelumnya diketahui turun langsung memimpin upaya tanggap darurat banjir di sejumlah titik. Namun di sisi lain, dugaan aktivitas pengerukan gunung di wilayah Kedamaian justru menimbulkan kekhawatiran akan potensi dampak lingkungan yang lebih luas.

Gunung Dipangkas Kedamaian, Publik Pertanyakan Legalitas

Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, lahan yang kini tampak terus mengalami pengerusan diduga disewa oleh seorang pria berinisial AY dengan nilai sekitar Rp25 juta per bulan dari pemilik lahan.

Narasumber menyebut pengambilan batu gunung dan tanah urug tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan material pembangunan dan berlangsung secara terstruktur. Operasional di lapangan disebut dijalankan atas nama seorang warga sekitar berinisial YN.

“Di lapangan seolah-olah dikelola warga lokal, namun diduga ada pihak lain yang mengendalikan aktivitas tersebut,” ujar narasumber.

Pantauan di lokasi memperlihatkan perubahan kontur lahan yang cukup signifikan. Sebagian badan gunung tampak mulai terpangkas, vegetasi berkurang, dan hasil pengerukan terus diangkut menggunakan kendaraan bertonase besar.

Kondisi itu memunculkan kesan di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa pengawasan maksimal, meski berada di kawasan yang mudah terlihat dari akses utama Jalan Lintas Sumatera.

Gunung Tidak Boleh Digunduli Apalagi Dikeruk Sembarangan

Masyarakat dan pegiat lingkungan menilai gunung tidak boleh digunduli, apalagi dikeruk tanpa pengawasan ketat dan kaidah lingkungan yang jelas. Secara umum, gunung memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air, penyangga ekosistem, pengendali erosi, hingga pelindung alami dari ancaman banjir dan longsor.

Ketika vegetasi hilang dan struktur tanah berubah akibat pengerukan berlebihan, kemampuan tanah menyerap air dapat menurun drastis. Dampaknya bukan hanya kerusakan bentang alam, tetapi juga meningkatnya risiko bencana bagi masyarakat di wilayah sekitar.

Kekhawatiran itu menjadi semakin relevan di tengah kondisi Bandar Lampung yang belakangan kerap dilanda banjir saat intensitas hujan tinggi.

Pejabat Mengaku Belum Mengetahui Detail Aktivitas

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Camat Kedamaian, Joni Efriadi, S.E., membenarkan bahwa di lokasi tersebut rencananya akan dibangun gudang. Namun, ia mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengambilan batu dan material tanah di kawasan tersebut.

“Setahu saya untuk pembangunan gudang,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung juga mengaku belum mengetahui secara detail kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut. Pihaknya menyatakan akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Pernyataan sejumlah pejabat itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material disebut telah berlangsung cukup lama dan terlihat jelas dari jalur utama lintas kota.

Regulasi dan Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Secara regulasi, aktivitas pertambangan batuan, termasuk batu gunung dan tanah urug, wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan yang sah.

Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca aktivitas pertambangan guna mencegah kerusakan bentang alam yang dapat berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

Warga kini meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait turun langsung melakukan investigasi agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas yang dipersoalkan legalitasnya tersebut.

Publik menunggu langkah dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan aturan hukum dan tata ruang yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi narasumber belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait dugaan aktivitas pengerukan tersebut. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan.*

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolresta Cirebon Hadiri Penyambutan Kapolda Jabar Baru

    Kapolresta Cirebon Hadiri Penyambutan Kapolda Jabar Baru

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

    Kapolresta Cirebon Tegaskan Dukungan kepada Kapolda Jabar Baru CIREBON,wartshukum.id—Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri upacara penyambutan Kapolda Jabar yang baru, Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (6/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Cirebon turut didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Cirebon. Kehadiran Kapolresta Cirebon […]

  • Tokoh Politik dan Insan Pers Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua FKWKP Pesawaran

    Tokoh Politik dan Insan Pers Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua FKWKP Pesawaran

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Resepsi Pernikahan Putri Ketua FKW-KP Dihadiri Tokoh Penting Pesawaran Pesawaran, wartahukum.id —Resepsi pernikahan Putri  Ketua FKW-KP Fery darmawan  berlangsung meriah di kediamannya , di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (28/5/2026). Acara resepsi pasangan Zeta dan Edo tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting dan pejabat di Kabupaten Pesawaran. Kehadiran para tamu undangan menambah […]

  • Ormas Madas Nusantara Bantah Narasi Jaga Bali, Jusuf Rizal Sebut Ada Framing Negatif di Media Sosial

    Ormas Madas Nusantara Bantah Narasi Jaga Bali, Jusuf Rizal Sebut Ada Framing Negatif di Media Sosial

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    JAKARTA, wartahukum.id – Ormas Madas Nusantara membantah narasi yang menyebut organisasi tersebut hadir di Bali untuk menjaga dan mengamankan wilayah Pulau Dewata. Ketua Umum Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara, KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan maupun narasi seperti yang beredar di media sosial. Menurut Jusuf Rizal, narasi tersebut muncul dari konten […]

  • Hello world!

    Hello world!

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle wartahukum
    • 1Komentar

    Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!

  • Sampai HUT RI Ke-81, Rutan Kelas IIB Manna Gelar Sparing untuk Seleksi Tim Futsal Terbaik WBP

    Sampai HUT RI Ke-81, Rutan Kelas IIB Manna Gelar Sparing untuk Seleksi Tim Futsal Terbaik WBP

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

    Sparing Tim Futsal Rutan Kelas IIB Manna Jadi Persiapan Sambut HUT RI Ke-81 MANNA,Wartahukum.id – Sparing Tim Futsal Rutan Kelas IIB Manna digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026. Kegiatan yang melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut berlangsung di lapangan olahraga Rutan Kelas IIB Manna pada Rabu (22/7/2026) […]

  • Bupati Nanda Indira Serahkan Bantuan Bedah Rumah Baznas, Wujudkan Hunian Layak bagi Warga Kurang Mampu

    Bupati Nanda Indira Serahkan Bantuan Bedah Rumah Baznas, Wujudkan Hunian Layak bagi Warga Kurang Mampu

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Rudiyatmoko wartawan kab, pesawaran
    • 0Komentar

     Bupati Nanda Indira Salurkan Bantuan Bedah Rumah Baznas untuk Warga Pesawaran PESAWARAN,Wartahukum.id – Bupati Nanda Indira menyerahkan bantuan Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesawaran kepada dua keluarga kurang mampu di Kecamatan Kedondong dan Kecamatan Negeri Katon, Senin (21/7/2026). Program tersebut menjadi bentuk kolaborasi pemerintah daerah dan […]

expand_less