Viral Soal Hak Liputan Di PT Star Energy Geothermal, Riyan Aktivis Lambar Berikan Komentar
- account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Viral Soal Hak Liputan Di PT Star Energy Geothermal
LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Viral soal hak liputan di PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) menjadi perbincangan di berbagai media sosial. Dugaan adanya larangan terhadap oknum wartawan untuk memasuki dan melakukan peliputan di kawasan PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS), yang berada di Kecamatan Suoh dan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
-
Perlindungan Wartawan Diatur UU Pers
Banyak pemberitaan mengulas bahwa wartawan memiliki kebebasan menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), yakni hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan maupun informasi.
-
Perusahaan Memiliki SOP dan Aturan Akses
Namun demikian, setiap perusahaan memiliki hak untuk menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) di wilayah kerjanya demi menjaga keamanan, keselamatan kerja, maupun kerahasiaan industri pada area tertentu.
Sementara itu, pihak keamanan (security) atau manajemen perusahaan dapat mengatur maupun menolak akses apabila wartawan tidak mengikuti prosedur perizinan yang berlaku, tidak menunjukkan kartu identitas pers yang sah, atau memasuki area privat tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku.
Karena itu, wartawan tetap wajib bersikap profesional, menunjukkan identitas, menghormati hak privasi dan kesepakatan yang berlaku, serta tidak memaksakan kehendak yang bertentangan dengan hukum maupun etika jurnalistik.
-
Riyan Berikan Tanggapan
Riyan, yang merupakan Aktivis Lampung Barat, mengaku menghargai rekan-rekan pers yang menjalankan tugas peliputan untuk menyampaikan informasi kepada publik terkait kegiatan di kawasan PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau.
“Saya sangat menghargai upaya kerja rekan – rekan pers di lampung barat untuk melakukan liputan di kawasan kerja PT tersebut. namun kita juga harus menyadari bahwa setiap PT atau perusahaan memiliki hak privat yang disebutkan seperti dalam setiap SOP mereka masing – masing.” Kata Riyan
Menurut Riyan, tugas jurnalistik tidak memberikan kekebalan mutlak untuk menerobos area privat tanpa izin ataupun melakukan tindakan di luar koridor hukum dan etika pers.
“untuk itu saya berharap kepada rekan – rekan pers semua untuk sama – sama kita mendukung kegiatan PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau karena dengan adanya kegiatan tersebut dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga Lampung Barat.” Tutup nya.
(Irfan rls)
- Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
- Editor: Ansori




