DPRD Lampung Barat Gelar Rapat Paripurna Tingkat I Penyampaian Nota Pengantar KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027
- account_circle Edwin WARTA HUKUM
- calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
- print Cetak

DPRD Lampung Barat Bahas Nota Pengantar KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027
LAMPUNG BARAT, Wartahukum.id – DPRD Lampung Barat menggelar Rapat Paripurna Tingkat I dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2027. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Maghgasana, Selasa (21/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat, Edi Novial, S.Kom., serta dihadiri Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
Bupati Sampaikan Nota Pengantar KUA dan PPAS
Dalam rapat tersebut, Bupati Parosil Mabsus menyampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai bagian dari tahapan pembahasan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2027.
Selain menjadi agenda konstitusional pemerintah daerah, penyampaian dokumen tersebut juga menjadi langkah awal dalam proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum penetapan APBD Tahun Anggaran 2027.
Dasar Penentuan Prioritas Pembangunan Daerah
Penyampaian KUA dan PPAS menjadi bagian penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen tersebut menjadi dasar pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan pembangunan serta menetapkan prioritas program dan alokasi anggaran daerah pada tahun mendatang.
Melalui pembahasan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menyusun kebijakan anggaran yang efektif, tepat sasaran, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Wujud Sinergi Legislatif dan Eksekutif
Rapat Paripurna Tingkat I ini menjadi bentuk sinergi dan komitmen bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang terarah, transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Lampung Barat.
Selanjutnya, pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 akan berlanjut sesuai tahapan yang telah diatur dalam mekanisme penyusunan APBD sebelum disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
(Edwin)
- Penulis: Edwin WARTA HUKUM
- Editor: Ansori




